Advertisement

Dijanjikan Honor Rp2,2 Juta, Pendaftar PPK Pilkada Gunungkidul Membeludak

Andreas Yuda Pramono
Senin, 29 April 2024 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Dijanjikan Honor Rp2,2 Juta, Pendaftar PPK Pilkada Gunungkidul Membeludak Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU) Kabupaten Gunungkidul mencatat ada 243 orang mendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul per Senin (29/4/2024) pukul 14.00 WIB.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan jumlah 243 orang tersebut tercatat melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Hanya, berkas yang diterima di SIAKBA baru 168 orang.

Advertisement

Mayoritas pendaftar adalah laki-laki sebanyak 157 orang dan perempuan sebanyak 86 orang. Kapanewon Wonosari menjadi wilayah dengan pendaftar PPK terbanyak mencapai 35 orang. Pendaftaran tersebut masih dibuka hingga Senin pukul 23.59 WIB.

Adapun kebutuhan PPK Pilkada 2024 sebanyak 90 orang dengan lima orang per kapanewon/kecamatan. PPK akan mendapat honor sebagaimana PPK Pemilu 2024.

Ketua PPK mendapat honor Rp2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp2,2 juta per bulan. Honor tersebut diberikan per bulan sesuai anggaran di lampiran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, PPK akan mendapat fasilitas sarana-prasarana dengan kantor secretariat di kapanewon. Sedangkan, PPS juga akan mendapat sektretariat di kantor kalurahan/desa. “Semua PPK juga dimungkinkan mendapat fasilitasi Kesehatan karena pendaftar juga sudah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional [JKN],” katanya.

Dalam Peraturan KPU No. 2/2024 tentang  Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah disampaikan tahapan-tahapan Pilkada 2024.

BACA JUGA: Pilkada: PDIP Kota Jogja Buka Pendaftaran Bakal Calon, Terbuka Untuk Internal dan Eksternal

Setelah pembentuan PPK, KPU akan melanjutkan ke pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). Tahapan pembentukan badan ad hoc tersebut dimulai sejak Rabu (17/4) dengan  batas hingga Selasa (5/11).

Asih juga mengaku KPU belum melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Sebab itu, KPU belum memiliki data jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam Peraturan KPU tersebut, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih baru akan dilakukan Jumat (31/5/2024) hingga Senin (23/9/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi

News
| Kamis, 16 Mei 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement