Advertisement

Maling Tinggalkan Motor Curian di Piyungan Bantul Kini Ditangkap Polisi

Jumali
Kamis, 02 Mei 2024 - 13:27 WIB
Lajeng Padmaratri
Maling Tinggalkan Motor Curian di Piyungan Bantul Kini Ditangkap Polisi ASP saat dihadirkan di Mapolres Bantul, pada Kamis (2/5/2024) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Piyungan menangkap ASP, 26, warga Simo, Boyolali, Jawa Tengah, karena diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X yang terparkir di depan Kantor Koperasi Arta Mulia, Srimartani, Piyungan, Bantul pada Sabtu (20/4/2024) lalu. ASP sendiri adalah mantan karyawan dari Koperasi Arta Mulia.

Kanit Rekrim Polsek Piyungan Iptu Margono mengatakan, ASP ditangkap di rumahnya di Simo, Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (23/4/2024). Penangkapan dilakukan setelah Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan olah TKP atas pencurian yang dilakukan oleh ASP di Kantor Koperasi Arta Mulia, Srimartani, Piyungan, Bantul.

Advertisement

BACA JUGA: Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan itu kami kemudian melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X, helm putih dan jaket yang dikenakan oleh pelaku," kata Margono di Mapolres Bantul, Kamis (2/5/2024) pagi.

Peristiwa pencurian sendiri, ungkap Margono, terjadi pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Di mana, saat itu, saksi Sigit Dwi Arifin, yang berada di Kantor Koperasi Arta Mulia, Srimartani, Piyungan, Bantul, mendengar suara sepeda motor hidup diluar kantor. Saat itu saksi yang keluar melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor milik inventaris koperasi yang posisi kuncinya masih menggantung dikontak sepeda motor.

"Pelaku langsung kabur membawa sepeda motor dan dikejar oleh saksi dan warga lainnya. Namun, sesampai di Dusun Munggur, pelaku meninggalkan motor tersebut. Pelaku sendiri kemudian pulang ke rumahnya di Simo, Boyolali setelah menumpang sejumlah kendaraan yang lewat," terang Margono.

ASP di hadapan wartawan mengungkapkan, jika dirinya memang sempat menjadi karyawan Kantor Koperasi Arta Mulia, Srimartani, Piyungan, Bantul, selama sepekan. Dirinya sengaja datang ke Jogja untuk melakukan pencurian, karena terdesak kebutuhan.

"Setelah tidak bekerja di koperasi saya menganggur. Semua saya lakukan karena kebutuhan ekonomi," katanya.

BACA JUGA: BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya

Menurut ASP, dirinya datang ke kantor koperasi dengan mengendarai sepeda motor. Sepeda motor yang digunakannya, diparkirkan Koperasi Arta Mulia Prambanan, yang berjarak 500 meter dari Koperasi Arta Mulia Piyungan. Setelah mengecek, dirinya melihat ada sepeda motor Honda Supra X yang diparkir dengan posisi kunci menggantung di kontak sepeda motor.

"Pas saya ambil, saya ketahuan. Lalu saya dikejar, dan sepeda motor saya tinggal. Saya pulang ke Simo dengan mencari tumpangan dari kendaraan yang lewat," ucap ASP.

Akibat tindakannya, ASP terancam pasal 363 ayat 1 KUHP degan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Loh Penampakan Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement