Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda di Kretek Bantul

Jumali
Kamis, 02 Mei 2024 - 14:37 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda di Kretek Bantul Pelaku pencurian sepeda saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Kamis (2/5/2024) - Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Aparat dari Polsek Kretek meringkus GT, 63, warga Semanu, Gunungkidul dan ALM, 39, warga Srandakan,Bantul.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencurian empat unit sepeda dan sejumlah uang tunai, TV, voucher hingga aksesoris di salah satu konter ponsel di Tegaltapen, Tirtosari, Kretek, Bantul, pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

Advertisement

Kapolsek Kretek, AKP Haryanto mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari RA, 24, salah satu karyawan konter ponsel di Tegaltapen, Kretek, pada Sabtu (16/3/2024) siang. Di mana, RA melaporkan jika telah terjadi aksi pencurian di konter tempat dirinya bekerja.

"Saat itu, pelapor mendapati konternya berantakan. Tidak hanya uang tunai, tapi TV, empat unit sepeda yang ada di tempat tersebut sudah hilang. Total kerugiannya sendiri mencapai Rp17 juta," katanya, di Mapolres Bantul, Kamis (2/5/2024).

Petugas yang mendapatkan laporan, kata Haryanto kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap GT, 63, warga Semanu, Gunungkidul yang indekos di Parangkusumo, Kretek, Bantul, pada Senin (22/4/2024) malam di terminal Giwangan. Dalam perkembangannya, GT mengaku jika tindakannya tidak dilakukan sendiri. GT mengaku dibantu oleh H, 39, dalam melancarkan aksinya. "Untuk H, kami tangkap pada Minggu (28/4/2024) dini hari," lanjut Haryanto.

BACA JUGA: Maling Sepeda Ontel di Imogiri Bantul Ditangkap Warga

Dalam pengakuannya, kata Haryanto, keduanya mengungkapkan memanfaatkan kelengahan penjagaan konter ponsel tersebut. Untuk sepeda yang dicuri, keduanya menaiki sepeda tersebut dengan jalan mengayuhnya ke tempat penyimpanan di sekitar Pantai Parangkusumo.

"Untuk sepeda ada yang sudah dijual dan laku senilai Rp1,6 juta," jelas Haryanto.

Menurut Haryanto, uang dari penjualan sepeda tersebut kemudian dibagi untuk kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-sehari. Adapun pasal yang dikenakan, untuk keduanya, yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Sedangkan, H di hadapan wartawan mengaku jika ide pencurian berasal dari dirinya. Saat itu, H sedang tidak memiliki uang dan mengajak GT untuk melakukan pencurian.

"Sebelum mencuri, kami sudah melakukan pengamatan pada siang hari. Baru, malam harinya kami melakukan pencurian," ucap H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Loh Penampakan Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement