Advertisement
Dinas Baru yang Akan Dibentuk Pemda DIY Fokus Mengurus Tiga Hal Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Rencana pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru di lingkungan Pemda DIY masih terus berproses. Tahapannya sekarang masuk pada proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh panitia khusus DPRD DIY.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, OPD yang tengah disiapkan itu merupakan pecahan dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY yang nantinya fokus pada urusan tiga sektor yaitu pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan reformasi kalurahan.
Advertisement
"Pembentukan OPD ini juga dilatarbelakangi dari visi misi Gubernur tentang reformasi birokrasi kalurahan dan pembangunan wilayah selatan," jelas Beny, Minggu (5/5/2024).
Menurut Beny, selama ini layanan pencatatan sipil masih melekat pada Biro Tapem. Padahal di daerah lain urusan pencatatan sipil sudah berbentuk dinas sendiri. Ini disebabkan oleh kebutuhan layanan yang tidak terlalu besar seperti daerah lainnya.
"Ditambah pula dengan bantuan teknologi dan hubungan antar pemerintahannya cair maka provinsi yang sifatnya koordinatif cukup. Namun harus kami tingkatkan jadi satu dinas dan fungsi catatan sipil mesti harus ada," ujarnya.
BACA JUGA: Gubernur DIY Siapkan Dinas Baru, Ini Tugasnya
Beny menjelaskan, pansus DPRD DIY tengah membahas rincian detail yang nantinya menjadi tugas pokok dan fungsi dari OPD baru ini. Meskipun gambaran umumnya sudah siap, tetapi harus jelas fungsi dan ketugasan dari lembaga baru ini ke depannya.
"Fungsi tiga itu akan jadi satu di dinas yang kami desain itu. Pertama mendukung catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan reformasi kalurahan, jadi OPD yang akan mengawal tiga sektor itu," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menjelaskan, nantinya Biro Tata Pemerintahan (Tapem) tetap ada, meski OPD baru rintisannya pengajuannya disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diketahui selama ini Biro Tapem membawahi pemerintahan umum, pemerintahan kalurahan dan kapanewon/kemantren, serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Sultan menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan pembentukan OPD tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski begitu, pihaknya masih menunggu keputusan dan tinjauan dari Kemendagri. “Baru diajukan, belum tahu nanti keputusannya bagaimana. Tergantung keputusan Kemendagri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Pemkot Jogja dan Pemkab Bantul Kerja Sama Pengolahan Sampah di Bawuran
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 18 Mei 2024
- Sampah di Depo Membeludak dan Meluber, Warga Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Jogja
- Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Ikut Mendaftar sebagai Calon Walikota Jogja di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement