Advertisement
Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sedikitnya 3.452 jemaah calon haji (JCH) asal DIY akan diberangkatkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY pada Mei ini melalui embarkasi Solo ke tanah suci. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya lantaran adanya penambahan kuota secara nasional sebanyak 20.000 JCH.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah menjelaskan, 3.452 JCH itu terdiri dari kuota reguler sebanyak 2.951, lanjut usia 157, dan kuota tambahan 182. Selain itu juga ada petugas daerah sebanyak 27 orang, kelompok bimbingan haji dan umrah (KBIHU) 12 orang, petugas kloter 50 orang dan jemaah mutasi 73 orang.
Advertisement
"Total semuanya ada 11 kloter. Ada yang full dari Jogja, ada juga yang gabung dengan Jawa Tengah," katanya, Minggu (5/5/2024).
Dijelaskan Aidi, pada kuota haji 2024 ini Sleman memperoleh alokasi paling banyak dengan jumlah 1.133 orang, disusul Bantul 1.053 orang, Kota Jogja 404 orang, Kulonprogo 377 orang, dan Gunungkidul 323 orang. Keberangkatan pertama akan dijalani oleh kloter 46 pada gelombang 2 atau berangkat pada 24 Mei pukul 19.20 melalui Embarkasi Solo langsung ke Jeddah. Selanjutnya kloter 47 berangkat 24 Mei pukul 23.30 dan lain lainnya.
"Kloter terakhir yang akan diberangkatkan itu pada 10 Juni. Melalui embarkasi Solo nanti langsung ke Jeddah-Mekkah, baru besoknya ke Madinah dan pulang ke tanah air sekitar Juli," katanya.
BACA JUGA: Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif menyebut, pelaksanaan haji 1445 Hijriah/2024 Masehi terdapat aturan baru yang mewajibkan JCH memeriksakan kondisi kesehatannya sampai dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah sebelum melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari Dinas Kesehatan.
"JCH yang mencukupi kebutuhan pribadinya mendapatkan rekomendasi untuk bisa melunasi dan berangkat. Jemaah yang sakit berat dan stroke atau yang dinyatakan tidak istitha'ah kesehatan ya sudah disampaikan untuk tidak memiliki kewajiban berangkat haji," ungkapnya.
Menurutnya Masmin, keterangan sehat tersebut pada intinya yakni calon haji bisa mencukupi dirinya sendiri, bisa makan, bisa ke kamar mandi, bisa mengurusi kebutuhan-kebutuhan pribadinya. Namun juga termasuk tidak ada penyakit berat seperti cuci darah karena tidak ada lagi layanan di tanah suci.
"Kalau yang sudah tidak mampu mengurusi dirinya sendiri berarti dianggap tidak mampu berangkat haji," jelasnya.
Masmin menambahkan, rata-rata JCH yang berangkat pada tahun ini telah menunggu antrean kurang lebih sekitar 12 tahun. Di sisi lain JCH yang belum melunasi sepanjang dirinya tidak ada pengambilan masih memiliki hak melunasi keberangkatan untuk tahun mendatang sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
- FASILITAS PEMERINTAH: Pemuda DIY Bisa Manfaatkan Program Kepemudaan
- Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 18 Mei 2024
Advertisement
Advertisement