Advertisement
Caleg Terpilih di Gunungkidul Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri setelah dilantik apabila ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan pengunduran diri tersebut wajib dilakukan mengacu pada Undang-undang (UU) RI No.10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Advertisement
Pada Pasal 7 ayat (2) huruf S UU No.10 /2016 tentang Pilkada tertulis bahwa: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".
BACA JUGA: Penerbangan Langsung Bandara YIA-Bangkok Diminta Segera Dibuka
“Jadi setelah caleg terpilih dilantik baru dapat mengundurkan diri, bukan ketika sebelum dilantik,” kata Asih dihubungi, Senin (6/5/2024).
Asih menambahkan aturan yang telah terbit terkait dengan Pilkada 2024 baru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
KPU Gunungkidul masih menunggu PKPU pencalonan. Kata Asih, PKPU No. 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota hanya menjadi referensi dalam menentukan proses Pilkada.
“PKPU 2020 lalu tidak bisa dipakai untuk tahun 2024, tapi sumber regulasi dari sana. Kalau mau dipakai ya nunggu kalau PKPU terbaru sudah resmi atau disahkan untuk tahun ini,” katanya.
Asih menjelaskan PKPU terbit menyesuaikan jadwal tahapan seperti pembukaan persyaratan calon perseorangan dan pemutkhiran data pemilih [mutarlih]. “Sekarang memang baru PKPU tahapan yang ada,” ucapnya.
Wakil Ketua Bidang Media dan Penjaringan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Gunungkidul, Agung Wahyudi mengatakan caleg terpilih, Heri Nugroho yang beberapa waktu lalu mendaftar sebagai calon wakil bupati memutuskan mengundurkan diri.
Hanya saja, pengunduran diri tersebut bukan disebabkan karena aturan dalam UU RI No. 10/2016, namun Heri yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Gunungkidul merasa perlu fokus dalam tahapan Pilkada.
“Kalau mengurus proses Pilkada sambil mencalonkan diri sebagai wakil bupati takutnya kepyoh [kacau pikiran atau kisruh],” kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
Advertisement
Advertisement