Advertisement

Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan

Lugas Subarkah
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan Koperasi - Ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja mendorong perusahaan untuk membentuk koperasi karyawan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawannya.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Pipin Ani Sulistiati menjelaskan pendirian koperasi karyawan merupakan salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan bagi para karyawan.

Advertisement

“Kalau untuk menyejahterakan buruh tentunya ada banyak cara. Cara yang paling utama dan harus terus kita upayakan adalah bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan buruh. Salah satu itemnya melalui koperasi," ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Saat ini baru sekitar 76 perusahaan di Kota Jogja yang telah memiliki koperasi karyawan. Hal tersebut menurutnya menjadi satu langkah progresif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan karyawan.

"Meski dalam peraturan hal ini belum menjadi kewajiban, tapi perihal koperasi terus kami dorong. Setiap ada pertemuan dengan para pihak perusahaan di Kota Jogja, pasti kita stimulus agar membentuk koperasi atau semacam koperasi di perusahannya," katanya.

BACA JUGA: Muncul Tumpukan Sampah di Selopamioro, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Bantul

Dengan kehadiran koperasi, karyawan tidak perlu mencari pinjaman ke luar atau bahkan terikat pada pinjaman online yang tidak resmi. "Kalau ada satu hal mendesak dari karyawannya, ketika ada koperasi itu maka tidak mencari yang lain,” ungkapnya.

Di samping melalui koperasi, untuk peningkatan kesejahteraan karyawan, pihaknya juga mendorong agar perusahaan dalam menetapkan struktur dan skala upah, tidak hanya bertumpu pada upah minimum saja.

"Kami adakan kegiatan rutin terkait workshop struktur dan skala upah. Sehingga pemberian upah itu tidak hanya berdasarkan upah minimum saja. Tapi karyawan yang sudah lama bekerja, punya keterampilan tertentu, tentu gajinya tidak sama dengan yang baru masuk," kata dia.

Dengan penerapan struktur dan skala upah, harapannya juga dibarengi dengan memperbarui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama yang lebih ideal lagi untuk menyejahterakan karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement