Advertisement

Viral Video Balon Udara Mendarat di Sebuah Pohon di Sewon, Ini Penjelasan Polres Bantul

Jumali
Selasa, 07 Mei 2024 - 10:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Viral Video Balon Udara Mendarat di Sebuah Pohon di Sewon, Ini Penjelasan Polres Bantul Petugas mengamankan balon udara - Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Viral video sebuah balon udara mendarat di sebuah pohon di sebuah pekarangan kosong di Dusun Saman RT 11 Bangunharjo, Sewon, Bantul, Senin (6/5/2024) pukul 23.50 WIB.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @merapi_undercover. Dari video tersebut tampak sebuah balon udara terbang melintas di udara dan kemudian tersangkut di sebuah pohon sengon.

Advertisement

"Mohon diloloskan min baru saja pukul 23:52 ada sejenis lampion atau balon udara lewat di jalan parangtritis selatan bangjo druwo posisi nyantel dipohon dan api tidak mau padam. Sementara tadi ditunggui sama mas satpam yg jaga malam di Ardiansyah motor. Saya sempat nunggui sebentar tetapi harus melanjutkan perjalanan
Posisi itu tersangkut dipohon belakang tahu telupat," bunyi caption dalam unggahan tersebut.

BACA JUGA: Lawan Timnas Indonesia, Guinea Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Play Off Olimpiade Paris 2024, Faktanya Seperti Ini

Saat dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengonfirmasi peristiwa dalam video itu. Pihaknya mendapatkan laporan pukul 05.30 WIB tadi.

"Iya (benar adanya sebuah balon udara mendarat di pohon sengon) di wilayah Sewon tadi," kata Jeffry dalam keterangan persnya, Selasa (7/5/2024).

Saat ini, polisi bersama warga sekitar sedang berusaha mengevakuasi balon berdiameter 50 cm tersebut dengan alat seadanya.

Beruntung tidak ada korban jiwa maupun materiil akibat peristiwa tersebut. Namun demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat terkait aktivitas tradisi balon.

“Ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman, serta korsleting listrik,” ujar Jeffry.

BACA JUGA: Hari Terakhir Festival Balon Udara di Wonosobo Ditonton Ribuan Pengunjung

“Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," imbuhnya.

Saat ini sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.

Ia mengimbau agar masyarakat di Bantul mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan penerbangan dan keselamatan bersama.

“Apabila masih ada yang melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, maka kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pesawat Cessna Jatuh di BSD Tangsel, 3 Orang Tewas

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement