Advertisement
Dishub Gunungkidul Akui Sulit Menindak Jukir Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul mengaku sulit menindak juru parkir (jukir) ilegal termasuk jukir Karang Taruna yang menarik retribusi di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
Kepala Seksi Perparkiran Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran, Budjang Arif Khusnaindar mengatakan selama ini pihak minimarket tidak pernah membuat laporan ke Dishub terkait jukir liar. Selain itu, jukir di minimarket bukan kewenangan Dishub.
Advertisement
BACA JUGA: Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar ke Partai Demokrat Bantul
“Bisa jadi jukir di minimarket bukan jukir dari penyedia jasa, kadang kala Karang Taruna,” kata Arif dihubungi, Selasa (7/5).
Budjang mengaku seharusnya minimarket tetap mengurus perizinan penyediaan lahan parkir ke Dishub selain izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pihak minimarket dapat melaporkan jukir ilegal ke Dishub. Menurut Budjang hal tersebut lebih baik dilakukan dari pada viral di media sosial.
“Minimarket perlu mengurus perizinan termasuk kalau ada Karang Taruna yang menjadi jukir,” katanya.
Adapun tanggung jawab Dishub Gunungkidul adalah parkir di tepi jalan umum. Dengan demikian, apabila ada kendaraan yang parkir di tepi jalan meski tujuannya adalah ke minimarket, maka jukir legal berhak menarik retribusi parkir.
Jukir tersebut juga kadang membantu mengatur keluar – masuk kendaraan di minimarket agar tidak terjadi kekacauan atau chaos. Sampai saat ini, jukir parkir legal di Gunungkidul mencapai sekitar 200 orang.
“Kalau di lahan Indomaret ya kewenangan mereka. Mau berbayar atau tidak, mau pakai petugas atau tidak ya silakan,” ucapnya.
Adapun terkait seragam jukir, Dishub belum mengeluarkan aturan mengenai penyeragaman model seragam jukir. Sebab itu, Dishub menyerahkan seragam tersebut kepada penyedia jasa menyesuaikan ketersediaan anggaran. “Penyedia jasa itu bisa perorangan,” lanjutnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti mengatakan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart perlu mengurus perizinan usaha dan penyediaan parkir sebelum menggelar kegiatan usaha.
BACA JUGA: BPBD Gunungkidul Catat 19 Kejadian Kebakaran Selama Empat Bulan, Terbanyak Korsleting Listrik
“Izin penyediaan lahan parkir juga usahanya lewat OSS [online single submission],” kata Asar.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Gunugkidul, Septian Nurmansyah mengaku penarikan retribusi oleh Karang Taruna di minimarket mendasarkan pada kesepakatan antara anggota Karang Taruna dengan pihak minimarket.
Septian menegaskan orang yang berusia 13 – 45 tahun dapat bergabung menjadi anggota Karang Taruna. “Ada juga teman kami dari Karang Taruna yang mengelola juga lahan parkir minimarket bersama masyarakat,” kata Septian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Prevalensi Stunting di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Bantul Siapkan Kebijakan Ini
- Gelar Kirab, GKJ Wonosari Dukung Pelestarian Kebudayaan
- Cari Bibit Muda Esport, Ratusan Tim Ikuti Kompetisi Free Fire di Jogja
- Arsitek Muda Didorong Jadi Anggota di Level Asia dan Eropa, Ini Manfaatnya
Advertisement
Advertisement