Advertisement
Polres Bantul Imbau Warga Lapor ke Polisi Jika Debt Collector Bertindak Melampaui Batas

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, masyarakat perlu paham bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Advertisement
"Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana, sementara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Di samping itu, lanjut Jeffry, konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.
BACA JUGA: Viral Anggota Polisi di Bantul Disebut Bekingi Debt Collector, Begini Penjelasan Polres
"Jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector," lanjutnya.
Hal tersebut, kata Jeffry, mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet.
" Hal itu apabila terjadi wanprestasi pembayaran," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Pangan Hari Ini 10 April 2025: Beras, Cabai, hingga Bawang Merah Kompak Turun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Belum 100 Hari Kerja, Hasto Wardoyo Pastikan Puluhan Depo Sampah Kota Jogja Sudah Kondusif
- Aktivitas di Terminal Dhaksinarga Gunungkidul Mulai Sepi
- Dishub Bantul Sebut Arus Balik Lebaran 2025 Ramai Lancar dan Terkendali
- Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Jumlah Penumpang di Bandara YIA Capai 17.937 Orang
Advertisement