Advertisement

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Sewon Gunakan Sendok Garpu untuk Merusak Kunci

Jumali
Kamis, 12 Desember 2024 - 15:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Sewon Gunakan Sendok Garpu untuk Merusak Kunci Ilustrasi pencurian sepeda motor. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Fakta baru terungkap terkait dengan aksi FA, pencurian sepeda motor yang terjadi di Monggang, Pendowoharjo, Sewon, Bantul pada Jumat (6/12/2024). Laki-laki berusia 26 tahun warga Pendowoharjo, Sewon itu melakukan pencurian sepeda motor milik S, 50, warga Palbapang, Bantul dengan menggunakan sendok garpu yang dimodifikasi.

"Jadi pelaku merusak kunci dengan sendok garpu yang tersangka bawa dari rumah. Kemudian dia membawa pergi sepeda motor tersebut dan selanjutnya sepeda motor tersebut di titipkan ditempat temannya di Trimulyo, Jetis," kata Kompol Hanung Tri Widayanto kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Polsek Sewon Bantul Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Lebih lanjut Hanung mengungkapkan jika FA, awalnya mengendarai sepeda motor jenis matik mencari sasaran dengan berputar putar di Dusun. Monggang, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, pada Jumat (6/12/2024). kemudian tersangka melihat sepeda motor milik korban S yang diparkir di dekat los makam.

"Setelah itu, tersangka pulang. Tidak lama, tersangka kembali ke los makam dengan berjalan kaki dan membawa kunci leter dan sendok garpu yang telah dimodifikasi. dan langsung mengambil sepeda motor korban," jelasnya.

FA sendiri ditangkap pada Sabtu (7/12/2024). Menurut Hanung, berdasarkan interograsi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban. Dan, saat itu juga, pelaku langsung ditahan di Mapolsek Sewon guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban, S, mengalami kerugian sekitar sebesar Rp3,2 juta. Adapun FA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh atau sembilan tahun penjara.

"Kepada masyarakat kami mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam memarkir dan mengamakan kendaraannya sehingga dapat meminimalsasi kejadian pencurian," harap Hanung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Diperiksa Terkait HGB/HM Pagar Laut

News
| Rabu, 22 Januari 2025, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement