Advertisement
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Masih 4 Hari Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor seluruh DIY. Layanan ini bisa dimanfaatkan di seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Aturan itu ditetapkan oleh Gubernur DIY melalui Pergub No. 82 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Advertisement
BACA JUGA : Cara Mudah Bayar Pajak Tahunan STNK Motor dan Mobil di Indomaret
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 pergub tersebut disebutkan bahwa penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran pada tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2024.
Kebijakan ini bisa dimanfaatkan bagi warga DIY yang sebelumnya sempat telat membayar pajak kendaraan bermotor. Jika akan membayar di loket layanan pajak maka tidak akan dikenakan denda. Begitu juga dengan masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor, maka tidak akan dikenakan denda bea balik nama dan denda SWDKLJJ.
Aturan ini terhitung sejak 9 Desember 2024 lalu. Jika saat ini tertanggal 16 Desember 2024, maka masih ada waktu 4 hari lagi untuk memanfatkan layanan ini. Segera datangi Samsat terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Viral PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia, Kemenperin Minta Perusahaan Menuntaskan Masalah Sesuai Hukum Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Pasang Spanduk, Warga RW 01 Bausasran Tolak Penggusuran Imbas Rencana Proyek KAI
- Hasil Audit BPK 2024: Pemkab Gunungkidul Incar Predikat WTP ke-10 Secara Beruntun
- RTH Kulonprogo Baru 12 Persen, Pemkab Upayakan Perluasan
- Pemkab Sleman Dukung Pertandingan Voli Antar-Kalurahan Kelurahan se-DIY
Advertisement