Advertisement
Polisi Grebek Penjual Miras Berkedok Toko Pakan Ternak di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul menggerebek penjual minuman keras (miras) di sebuah warung berkedok penjualan pakan ternak di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul, Minggu (9/2/2025) malam lalu. Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita puluhan botol miras.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan penggerebekan penjual miras itu dilakukan usai polisi mendapat laporan warga melalui media sosial adanya peredaran minuman keras illegal di sebuah warung berkedok menjual pakan ternak
Advertisement
Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan di lokasi rumah milik pria berinisial S.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan miras di lemari es," ujarnya Senin (10/2/2025).
BACA JUGA: Razia Kendaraan di Bantul Selama 14 Hari ke Depan Incar 9 Jenis Pelanggaran Ini
Sebanyak 29 botol miras berbagai merk dan penjualnya pun dibawa ke kantor Polres Bantul untuk proses selanjutnya sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.
Lebih lanjut Jeffry menyatakan bahwa Polres Bantul telah berkomitmen untuk merazia segala bentuk miras oplosan.
Menurutnya, miras juga menjadi salah satu akar dari masalah, salah satunya kekerasan yang diawali meminum miras.
"Bila ada yang menjual atau meminum miras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat atau juga bisa hubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Atau dapat menghubungi nomor layanan kepolisian call center 110 atau pengaduan Whatsapp Kapolres Bantul dinomor 085600479110," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Visualisasi Jalan Salib di Gereja Ini Kental dengan Sentuhan Budaya Jawa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Minta Atlet DIY Punya Mental sebagai Pemenang
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
- Lakukan Pungli PTSL Rp350 Ribu hingga Rp5 Juta, Dukuh Gandekan Bantul Kembali Dituntut Mundur
- Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
- Bupati Bantul Melantik Empat Pejabat Baru untuk Organisasi Perangkat Daerah
Advertisement