Jogjapolitan

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Pembela Nilai Tuntutan Terlalu Memaksakan

Penulis: Bhekti Suryani
Tanggal: 19 Desember 2014 - 06:20 WIB
Warga pendukung Ervani Emi Handyani membawa spanduk yang meminta hakim memutus perkara sesuai suara rakyat. Spanduk itu dibentangkan jelang tahap-tahap akhir persidangan perkara pencemaran nama baik lewat facebook melibatkan Ervani. Gambar diambil Kamis (11/12/2014). (JIBI/Harian Jogja - Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL-Kuasa hukum Ervani Emi Handayani, Syamsudin Nurseha menilai jaksa terlalu memaksakan menuntut Ervani Emi Handayani, yang tersandung UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta KUHP.

Menurut Syamsudin hampir seluruh ahli yang dihadirkan menyatakan terdakwa tidak melakukan pencemaran nama baik. Postingan Ervani di
facebook juga tidak mengandung unsur penghinaan, sehingga tidak dapat dijerat dengan UU ITE maupun KUHP.

"Ini terlalu dipaksakan, anehnya lagi jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan dari saksi ahli bahwa postingan terdakwa bukan pencemaran
nama baik," terang Syamsudin Nurseha.

Ervani seharusnya bebas murni tanpa dihukum, meski hanya hukuman percobaan. Sebagai bentuk upaya hukum selanjutnya, kuasa hukum
akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada 29 Agustus mendatang.

Ervani sempat mendekam di balik jeruji besi setelah akhirnya ditangguhkan pembebasannya lantaran menulis status di jejaring sosial facebook
mengenai kekesalannya pada Ayas, supervisor toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja. Lantaran sumianya bakal dipindah tugas
ke Cirebon, Jawa Barat. Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE serta KUHP.

Berikut status yang ditulis Ervani pada 30 Mei lalu di fabeook. "Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya.
Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Pemkab Sleman Jadi Kabupaten Terbaik Keempat se-Indonesia Versi GM-DTGI 2025
BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Kanthi Pawiyatan KPID DIY Ajak Mahasiswa UNY Melek Penyiaran