Jogjapolitan

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Pembela Nilai Tuntutan Terlalu Memaksakan

Penulis: Bhekti Suryani
Tanggal: 19 Desember 2014 - 06:20 WIB
Warga pendukung Ervani Emi Handyani membawa spanduk yang meminta hakim memutus perkara sesuai suara rakyat. Spanduk itu dibentangkan jelang tahap-tahap akhir persidangan perkara pencemaran nama baik lewat facebook melibatkan Ervani. Gambar diambil Kamis (11/12/2014). (JIBI/Harian Jogja - Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL-Kuasa hukum Ervani Emi Handayani, Syamsudin Nurseha menilai jaksa terlalu memaksakan menuntut Ervani Emi Handayani, yang tersandung UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta KUHP.

Menurut Syamsudin hampir seluruh ahli yang dihadirkan menyatakan terdakwa tidak melakukan pencemaran nama baik. Postingan Ervani di
facebook juga tidak mengandung unsur penghinaan, sehingga tidak dapat dijerat dengan UU ITE maupun KUHP.

"Ini terlalu dipaksakan, anehnya lagi jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan dari saksi ahli bahwa postingan terdakwa bukan pencemaran
nama baik," terang Syamsudin Nurseha.

Ervani seharusnya bebas murni tanpa dihukum, meski hanya hukuman percobaan. Sebagai bentuk upaya hukum selanjutnya, kuasa hukum
akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada 29 Agustus mendatang.

Ervani sempat mendekam di balik jeruji besi setelah akhirnya ditangguhkan pembebasannya lantaran menulis status di jejaring sosial facebook
mengenai kekesalannya pada Ayas, supervisor toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja. Lantaran sumianya bakal dipindah tugas
ke Cirebon, Jawa Barat. Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE serta KUHP.

Berikut status yang ditulis Ervani pada 30 Mei lalu di fabeook. "Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya.
Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Petani di Bantul Kesulitan Produksi Garam, Ini Penyebabnya
Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Cek Tanggalnya di Sini
Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati