Jogjapolitan

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Pembela Nilai Tuntutan Terlalu Memaksakan

Penulis: Bhekti Suryani
Tanggal: 19 Desember 2014 - 06:20 WIB
Warga pendukung Ervani Emi Handyani membawa spanduk yang meminta hakim memutus perkara sesuai suara rakyat. Spanduk itu dibentangkan jelang tahap-tahap akhir persidangan perkara pencemaran nama baik lewat facebook melibatkan Ervani. Gambar diambil Kamis (11/12/2014). (JIBI/Harian Jogja - Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL-Kuasa hukum Ervani Emi Handayani, Syamsudin Nurseha menilai jaksa terlalu memaksakan menuntut Ervani Emi Handayani, yang tersandung UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta KUHP.

Menurut Syamsudin hampir seluruh ahli yang dihadirkan menyatakan terdakwa tidak melakukan pencemaran nama baik. Postingan Ervani di
facebook juga tidak mengandung unsur penghinaan, sehingga tidak dapat dijerat dengan UU ITE maupun KUHP.

"Ini terlalu dipaksakan, anehnya lagi jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan dari saksi ahli bahwa postingan terdakwa bukan pencemaran
nama baik," terang Syamsudin Nurseha.

Ervani seharusnya bebas murni tanpa dihukum, meski hanya hukuman percobaan. Sebagai bentuk upaya hukum selanjutnya, kuasa hukum
akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada 29 Agustus mendatang.

Ervani sempat mendekam di balik jeruji besi setelah akhirnya ditangguhkan pembebasannya lantaran menulis status di jejaring sosial facebook
mengenai kekesalannya pada Ayas, supervisor toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja. Lantaran sumianya bakal dipindah tugas
ke Cirebon, Jawa Barat. Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE serta KUHP.

Berikut status yang ditulis Ervani pada 30 Mei lalu di fabeook. "Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya.
Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Surplus Beras, Petani Gunungkidul Pilih Simpan dalam Bentuk Gabah
Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026
Pembangunan SR di Kulonprogo Rampung Tahun Ini, Tampung 1.080 Siswa
Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan 253 RTLH di Gunungkidul
Alarm Berbunyi, Warga Wonosari Gagal Curi Kotak Infak di Bantul
Status Siaga Darurat Diperpanjang, BPBD DIY Minta Masyarakat Waspada
Jalur Trans Jogja, Minggu 11 Januari 2026

Jalur Trans Jogja, Minggu 11 Januari 2026

Jogjapolitan | 7 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 11 Januari 2026
Jadwal SIM Keliling Sleman, Minggu 11 Januari 2026
Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 11 Januari 2026