Jogjapolitan

40 Izin Tambang Rakyat Masih Diproses, Kebanyakan di Kulonprogo

Penulis: Abdul Hamied Razak
Tanggal: 01 Februari 2019 - 21:00 WIB
Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 18 kelompok mendapatkan izin penambangan rakyat (IPR) untuk wilayah Kulonprogo. Sampai sekarang masih ada 40 izin yang diproses.

Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY Arief Hidayat mengungkapkan dari 18 IPR yang dikeluarkan awal tahun ini, baru 13 izin yang diserahkan pada Jumat (1/2/2019). Lima izin belum dirilis karena persoalan administrasi. “Penerima IPR harus sesuai identitas yang mengajukan. Sudah dicatat. Tadi [kemarin] untuk lima IPR tidak kami serahkan karena identitas yang menerima berbeda,” ujar dia kepada Harian Jogja.

Hingga kini, DPPM DIY masih memproses sekitar 40 IPR. Paling banyak berada di wilayah Kulonprogo. Selama ini yang menjadi kendala adalah dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Kami melaksanakan layanan satu pintu pada masalah administrasi. Setelah itu dikonfirmasi ke organisasi perangkat daerah terkait. Dokumen UKL-UPL ini harus melalui proses di organisasi perangkat daerah lainnya. Agar netral proses ini dilakukan pihak ketiga,” kata dia

Dia mengharapkan agar para pemilik IPR bisa menggunakan izinnya sesuai peruntukannya dan sesuai regulasi. Jangan sampai, aktivitas penambangan yang memanfaatkan sumber daya alam malah merugikan masyarakat.

“Harus memperhatikan masalah lingkungan. Jangan sampai merugikan masyarakat. Sebab dampak itu tidak langsung muncul, tidak kelihatan di awal. Seperti [bahaya] longsor,” kata dia.

Arif mengharapkan agar para pemilik IPR memahami batasan-batasan penambangan, termasuk tidak menggunakan alat berat.

“IPR tidak boleh menggunakan alat berat, harus alat manual. Tidak boleh melebihi koordinat yang diberikan. Harus sesuai dengan UKL-UPL,” kata dia.

DPPM mengeluarkan izin sesuai dengan dokumen lingkungan yang diajukan. Jika pemilik IPR menyalahi aturan yang sudah ditentukan, kata Arif, Pemda DIY akan menegakkan aturan secara bertahap. Mulai teguran, hingga sanksi terberat adalah pencabutan izin.  

Menurut Arif, ada beberapa penambang yang mengajukan izin mengatasnamakan kepentingan masyarakat. DPUP-ESDM DIY harus cermat agar tidak kecolongan. “Perlu waktu untuk menyetujui dokumen UKL-UPL. Kalau semua berjalan lancar, syarat dan rekomendasi lengkap, 15 hari sejak pengajuan, IPR bisa diterbitkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Duh! 6 Perusahaan Tambang di Kulonprogo Nunggak Pajak hingga Rp7 Miliar
Material Sisa Tambang di Pengasih Rawan Longsor dan Bahayakan Warga
Soal Obral Izin Tambang, Jatam Lapor ke KPK dan Bahlil Lapor ke Bareskrim
Percepat Hilirisasi Tambang, Smelter Freeport di Gresik Beroperasi Juni 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Intip Sumber Kekayaan Joe Alwyn yang Sebagian Berasal dari Taylor Swift
  2. PDIP Semarang Belum Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
  3. Viral Video Gerombolan Pemuda bawa Sajam di JLS Salatiga, Ini Kata Polisi
  4. Rising Sun Jadi Lagu Pembuka Konser TVXQ! di Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Ribuan Calon Jemaah Haji Sleman Mulai Ikut Manasik
Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Susunan Pemain dan Head to Head PSS Sleman vs Dewa United
Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana
Fatayat NU Kulonprogo Gelar Konferensi Cabang Ke-IX Tahun 2024
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Rakernas IMA Jadi Momentum Perluasan Pasar UMKM Sleman
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Berikut Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Hari Ini