Jogjapolitan

Alat Ukur Pemilik Usaha di Sleman Wajib Ditera Ulang

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Tanggal: 08 Juli 2019 - 04:07 WIB
Ilustrasi perdagangan - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Harianjogja.com, SLEMAN—Alat ukur yang digunakan oleh setiap pelaku usaha di Sleman wajib ditera ulang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No.2/1981 tentang Metrologi Legal.

Staf Usaha Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Sleman Dwi Rianto mengklaim sejauh ini aturan tersebut sudah banyak yang menaati beleid tersebut. Buktinya, kata dia, dalam setahun terakhir tidak ada pelaku usaha yang dikenai sanksi atas pelanggaran aturan itu.

Selain itu, kendati UPTD Pelayanan Metrologi Legal baru sekitar tahun beroperasi, rerata ada 80-100 pelaku usaha telah memanfaatkan layanan tera ulang per harinya. Pihaknya juga melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi langsung pedagang di pasar tradisional.

"Secara berkala, kami juga jemput bola [untuk menera ulang] di pasar-pasar tradisional. Kami secara periodik menyidak langsung ke lapangan. Sejauh ini belum pernah ada yang dijatuhi sanksi," kata staf UPTD Pelayanan Metrologi Legal Sleman Dwi Rianto, Minggu (7/7/2019).

Terkait dengan sanksi, dalam UU 21 itu, sanksi yang diterapkan berupa pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 juta. “Salah satu pokok dalam aturan itu juga menyebutkan mengenai perlindungan konsumen. Bagaimanapun tera ulang adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kepastian ukur sehingga konsumen tidak dirugikan,” ucap dia.

 Anggaran

Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yitnani membenarkan layanan itu dilaksanakan untuk memastikan ketepatan pengukuran manual maupun digital.  "Sebelumnya, kewenangan ada di pemerintah provinsi kemudian diserahkan ke kami [Pemkab Sleman]," kata Endah.

Untuk memaksimalkan layanan, dinasnya telah melengkapi sarana prasarana yang ada di UPTD Pelayanan Metrologi Legal. Tahun ini anggaran sekitar Rp1,5 miliar disiapkan untuk pengadaan sarpras guna keperluan tera ulang. “Sedangkan dari aspek sumber daya manusia, unit itu [UPTD Pelayanan Metrologi Legal] didukung oleh delapan petugas,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Ekspor Tekstil DIY Belum Maksimal, Ini Upaya Disperindag DIY
Tarif Sewa Kios Pasar di Gunungkidul Dihapus
Harga Beras di DIY Hari Ini, Disperindag DIY Sebut Baru Stabil Saat Panen Raya
Ekspor DIY 2023 Turun, Disperindag DIY: Akibat Pengaruh Global

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Rio Fahmi Gantikan Fajar, Ini Susunan Pemain Timnas U-23 vs Korsel U-23
  2. Digebuk Jepang 4-2, Tuan Rumah Qatar Tersingkir dari Piala Asia U-23
  3. Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM
  4. Morodemak Jadi Contoh Konservasi Laut Berkelanjutan

Berita Terbaru Lainnya

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogjapolitan | 17 minutes ago
PEMBERDAYAAN WARGA: Warga Paliyan Belajar Tanam Padi dengan Patbo Super
PROGRAM LITERASI: Milenial Diajak Belajar Agama di Era Digital
PROGRAM DPAD DIY: Membangun Motivasi Masyarakat melalui Bedah Buku
Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Hingga Pekan Ke-16 2024, Dinkes Sleman Temukan 28 Suspek Flu Singapura
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Pendaftaran Kandidat Pilkada lewat Golkar Kulonprogo Tutup, Ada 6 Balon Bupati dan 6 Balon Wakil
AHY Pasang Target LavAni Pertahankan Gelar Juara di Proliga 2024