Jogjapolitan

Sengketa Lahan Eks Bioskop Indra: Ahli Waris Persilakan Pemda DIY Ajukan PK

Penulis: Abdul Hamied Razak
Tanggal: 28 Juli 2019 - 20:07 WIB
Spanduk peringatan di lahan eks Bioskop Indra, sedang dipasang di pintu gerbang proyek, Senin (7/5/2018). - Harian Jogja/Dok

Harianjogja.com, JOGJA—Ahli waris lahan eks Bioskop Indra mempersilakan Pemda DIY mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas sengketa kepemilikan lahan.

Ahli waris eks bioskop Indra Sukrisno Wibowo mempersilakan jika Pemda DIY bersama Kementerian ATR/BPN tetap akan mengajukan PK atas perkara tersebut. Namun, kata Sukrisno, keputusan MA tersebut sudah inkrah dan tidak menunda pelaksanaan eksekusi.

"Mengajukan PK artinya harus ada bukti baru. Tapi bukti baru apa lagi? Karena sejak awal pengadilan memenangkan perkara kami," katanya, Minggu (28/7/2019).

Sukrisno mengatakan, sejatinya kasus ini tidak akan sampai ke pengadilan jika Pemda DIY memenuhi keinginan para ahli waris. Dia menegaskan para ahli waris lahan tersebut sangat mendukung program pemerintah. Apalagi lahan tersebut dibangun untuk kepentingan umum. "Hanya saja kami selaku pemilik sah lahan ini tidak diuwongke [tidak dianggap] sama sekali oleh Pemda DIY. Kami pemilik lahan hanya akan diberi kompensasi," katanya.

Pemda DIY, kata dia, memberikan kompensasi kepada para penyewa tetapi tidak membeli lahan tersebut. Sukrisno menegaskan para ahli waris tidak pernah sepeserpun menerima uang dari Pemda DIY. "Yang diberikan kompensasi itu para penyewa. Saya sudah mengingatkan sehari sebelum adanya pembayaran kompensasi itu. Tapi Pemda tetap membayar kompensasi kepada penyewa, bukan membeli lahan itu," kata Sukrisno.

Untuk ketiga kalinya, kata Sukrisno, pengadilan mulai dari tingkat bawah hingga MA memenangkan perkara tersebut untuk para ahli waris. Hal itu menunjukkan jika kepemilikan lahan tersebut bukan milik Pemda DIY tetapi milik ahli waris. Dalam amar putusan MA perkara No.147 K/TUN/2019 di laman situs MA, majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Yosran dan IS Sudaryono, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Pemda DIY, Pemohon Kasasi II Kepala Kantor Pertanahan Kota Jogja, dan Pemohon Kasasi III Tantyo Suharno.

MA juga menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IV Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga tidak diterima. MA juga menghukum Pemohon Kasasi I, II, III, dan IV membayar biaya perkara Rp500.000.

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat alasan-alasan kasasi yang diajukan seluruh pemohon tidak dapat dibenarkan. MA menilai putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum. Majelis hakim menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena pengajuannya telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan.

"Kami tidak menolak program pemerintah. Apalagi sudah dibangun di lahan kami. Kami hanya memperjuangkan hak-hak kami sebagai ahli waris. Mari duduk bersama," kata Sukrisno.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Hananto Hadi Purnomo, mengatakan pembangunan konstruksi di lahan eks Bioskop Indra untuk sementara dihentikan.

Pemda rencananya menata lanskap atau membangun taman di tempat relokasi PKL itu. Namun menyusul adanya putusan MA, proyek penataan lanskap senilai Rp2,6 miliar itu dihentikan sementara. "Yang belum dibangun lanskap. Untuk konstruksi bangunan sudah selesai. Kami hentikan dulu proses pembangunannya," kata Hananto.

Anggota DPRD DIY, Chang Wendryanto, mengatakan sejak awal ia meminta Pemda DIY untuk tidak membangun di lahan eks Bioskop Indra tersebut. Pasalnya sejak awal lahan tersebut bermasalah. "Kami sejak awal sudah mengingatkan dan buktinya Pemda DIY tiga kali kalah di pengadilan," katanya. (Abdul Hamid Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kota Humanis Membangun Manusia
Tempat-Tempat Ini Terbengkalai dan Disebut Kota Hantu
Tak Hanya di Film, Ini Sederet Kota Mati di Dunia Nyata
Mendagri Harap Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia Setara New York hingga Melbourne

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Diplomat Muda Sebelum Ditemukan Meninggal Tertutup Lakban
DPRD DIY Dorong Penguatan BUMD Lewat Pengawasan dan Optimalisasi Kinerja
Ngemplak Jadi Wilayah Paling Banyak Terjadi Kekerasan Anak di Sleman
Bupati Gunungkidul Endah Labrak Terduga Pelaku Penipuan, Namanya Dicatut Berkedok Rekrutmen ASN
Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2025 di Kota Jogja, Puluhan Pelanggar Ditilang
Puluhan Pengunjung Pantai di Gunungkidul Tersengat Ubur-Ubur, Kebanyakan Korban Anak Kecil
Polisi Ungkap Peretas Nomor WA Bupati Kulonprogo Diduga dari Luar DIY
Anggaran Stimulus RTLH di Sleman Selesai Disalurkan, 16 KK Batal Dapat Bantuan
Soal Nasib Pekerja PT SAK yang Tidak Dapat Gaji, Bupati Kulonprogo: Tanya Sana Bukan ke Kita
Sekolah Rakyat Belum Akan Dibangun di Gunungkidul, Begini Alasannya