Jogjapolitan

4 Gudang di Gunungkidul Tak Punya Tanda Daftar, Perlindungan Konsumen Terganggu

Penulis: Rahmat Jiwandono
Tanggal: 26 Agustus 2019 - 22:27 WIB
Ilustrasi gudang - JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul menginspeksi empat gudang penjualan yang ada di sekitar Kecamatan Wonosari, Senin (26/8). Tidak satu pun gudang memiliki dokumen tanda daftar gudang.

Tanda daftar gudang adalah dokumen sentral pada sebuah gudang untuk melindungi konsumen. Pentingnya tanda daftar gudang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.90/2014 tentang Pembinaan dan Penataan Gudang.

“Ada empat gudang besar yang tidak memiliki tanda daftar gudang. Dua di antaranya malah tidak memiliki IMB [izin mendirikan bangunan],” ujar Sekretaris Disperindag Virgilio Soriano seusai sidak.

Keempat perusahaan yang diinspeksi dan ketahuan belum memiliki tanda daftar adalah PT Pinus Merah Abadi, CV Mitra Mulya, Gudang Koperasi Warga Semen Gresik dan PT Bengawan Karya Mandiri. Inspeksi mendadak (sidak) ini digelar untuk mendorong pemilik gudang untuk melegalitaskan persyaratan gudang di Kabupaten Gunungkidul.

“Tanda daftar gudang ini cukup penting, misalnya untuk memantau kemungkinan produk yang sudah kedaluwarsa dan harus keluar dari gudang, termasuk untuk produk makananyang  tidak boleh langsung diletakkan ke lantai, daftar ini detail mengatur itu,” laya Virgilio.

Menurutnya, di Kabupaten Gunungkidul saat ini baru ada 24 gudang yang memiliki IMB dan memiliki surat tanda daftar gudang.

“Biasanya yang belum memiliki izin secara random kami sidak, waktunya paling tidak dalam satu semester sekali,” ujarnya.

Disperindag terus mendekati pemilik gudang untuk segera mengurus legalitas. Jika langkah preventif ini tidak diindahkan, jawatannya akan menutup gudang-gudang yang membandel.

Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Pembinaan Usaha Disperindag Kabupaten Gunungkidul, Heri Sulistyo mengatakan pengurusan tanda daftar gudang sangat sederhana. Pemilik gudang hanya perlu melampirkan SIUP, TDP, fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab, IMB, foto gudang dan pas poto penanggung jawab gudang.

“Pengurusannya pun bisa secara online di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

OJK Terima 1.400 Aduan Konsumen Asuransi, Susah Klaim Mendominasi
Jelang Harpelnas 2023, Tokopedia Care Optimalkan Layanan Pelanggan
Lembaga Perlindungan Konsumen Uni Eropa Diminta Selidiki Penggunaan ChatGPT
Pemerintah Dinilai Abaikan Perlindungan Konsumen Produk Tembakau

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
  2. Aktif Blusukan ke Masyarakat, Sudaryono Mantap Maju Cagub Jateng
  3. Mudik Lebaran, 34 Juta Orang Diprediksi Masuk ke Jatim
  4. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Boyolali Jumat 29 Maret

Berita Terbaru Lainnya

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Yayasan Griya Jati Rasa Mengajak Umat Beragama Mengawal Indonesia Emas 2045
Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul
Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Sleman Salurkan Rp18,2 Miliar
Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya