Jogjapolitan

Smart SIM Mulai Diterapkan, SIM Lama Masih Berlaku

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 27 September 2019 - 14:12 WIB
Smart SIM - JIBI

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul meminta kepada masyarakat untuk tidak khwatir dengan diterapkannya Smart SIM. Pemegang SIM lama tidak perlu mengurus permohonan baru karena surat izin ini tetap bisa digunakan hingga masa berlaku habis.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Tri Nuviyan, mengatakan layanan Smart SIM sudah dilaksanakan mulai Senin (23/9/2019). Adapun proses permohonan tidak beda jauh dengan pengajuan SIM selama ini. “Prosesnya sama karena yang beda hanya terdapat pada teknologi yang ada di kartu SIM. Dari sisi bentuk dan ukurannya masih sama,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Perbedaan antara Smart SIM dengan SIM biasa terletak pada kegunaaan. Untuk SIM biasa hanya digunakan sebagai bukti untuk mengendarai kendaraan bermotor, sedangkan Smart SIM memiliki banyak manfaat karena selain sebagai surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor juga dapat berfungsi merekam berbagai kejadian lalu lintas bagi pemegang seperti jumlah pelanggaran hingga perekam data kecelakaan. “Ke depan Smart SIM juga berfungsi sebagai uang elektronik dengan nilai saldo maksimal Rp2 juta,” katanya.

Meski demikian, untuk fungsi uang elektronik masih dalam proses pengembangan dan belum bisa difungsikan. “Nantinya bisa digunakan untuk transaksi elektronik, tapi sabar dulu karena masih proses pengembangan,” tutur dia.

Perbedaan lain dengan SIM biasa terletak pada masa berlaku. Pada Smart SIM masa berlaku disesuaikan dengan tanggal pengajuan dan tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir. “Kalau SIM biasa disesuaikan dengan tanggal lahir, tapi kalau Smart SIM disesuaikan dengan tanggal pembuatan. Sebagai contoh, kalau buat di tanggal 27 September 2019, maka masa berlakunya sampai 27 September 2024,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Jarwanto. Menurut dia, dari kegunaan tidak beda jauh, tapi untuk Smart SIM memiliki lebih banyak fungsi. “Ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi,” katanya.

Jarwanto menjelaskan meski ada SIM jenis model baru, bagi pemegang SIM lama tidak khawatir karena masih tetap berlaku hingga masa edarnya habis. Namun apabila pemegang ingin mengurus Smart SIM tetap diperbolehkan dengan mekanisme perpanjangan. “Intinya SIM lama masih tetap berlaku hingga habis izinnya. Tapi kalau ingin Smart SIM maka tetap dilayani,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul April 2024
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Rabu 24 April 2024
Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan April 2024
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul April 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Polisi Dalami Penyalahgunaan Narkotika oleh Selebgram Chandrika Chika
  2. Ini Harapan Lukman Sardi atas Glenn Fredly The Movie
  3. Ingin Terus Ciptakan Sejarah, Kapten Rizky Ridho: Target Kami Olimpiade Paris!
  4. Ada Wahana Gokart Baru di Jakarta, Unit Bertenaga Listrik

Berita Terbaru Lainnya

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
Tanggapi Putusan MK, PSHK FH UII Minta Peraturan Netralitas ASN hingga Bansos Disempurnakan
Kejati DIY Menyita Uang Tunai Rp12 Miliar Atas Kasus Penggelapan Pajak
PKS dan PAN Bantul Belum Bisa Pastikan Berkoalisi dengan Partai Lain di Pilkada Bantul
Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Semanu, Gunungkidul, Pelaku Membunuh saat Korban Tertidur
Persik vs PSS Hujan Gol di Babak Pertama, Dua Gol Persik Diciptakan dari Tendangan Penalti
PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Tol Jogja-YIA, Sosialisasi 1.880 Lahan Terdampak Mulai Dilakukan