Jogjapolitan

Ahli Falak 4 Negara Berembuk Kalender Hijriah

Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Tanggal: 09 Oktober 2019 - 22:47 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (tiga dari kiri) berfoto bersama Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (Mabims) di Hotel Grand Keisha, Sleman, Rabu (9/10/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Harianjogja.com, SLEMAN—Munculnya persoalan perbedaan penentuan awal Zulhijjah, Ramadan, dan Syawal di empat negara, yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura membuat para ahli falak berembug keluarkan rekomendasi kriteria penanggalan kalender hijriah.

Anggota Badan Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, Mutoha Arkanuddin mengatakan para pakar falak yang hadir merupakan bagian Forum Kementerian Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (Mabims). Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura mengirimkan delegasinya masing-masing empat orang, sedangkan dari Indonesia, hadir 60 pakar mulai dari daerah, perguruan tinggi, dan lembaga yang ikuti pertemuan.

"Penetapan awal bulan sering ada masalah. Kapan awal bulan itu. Permasalahan masih dihadapi tidak hanya Indonesia tapi negara lain. Maka, kita bahas visibilitas penampakan hilal," ujar Mutoha, Rabu (9/10/2019). Kriteria penentuan tanggal, diutamakan untuk tanggal di awal Zulhijjah, Ramadan, dan Syawal.

Meskipun Mabims sudah mempunyai kriteria tertentu dalam menentukan penanggalan, namun Mutoha mengatakan kriteria itu tidak sepenuhnya dipraktekkan sama di empat negara. "Sebetulnya Mabims sudah ada kesepakatan penanggalan, sudah ada kriteria, seperti dalam menentukan tanggal itu ketinggian hilal minimal dua derajat dengan elongasi tiga derajat. Namun praktiknya tidak sama. Dulu sudah sepakat tapi sekarang banyak yang berbeda. Nah, apakah memang ada keinginan untuk diganti, itu kami rumuskan," kata Mutoha.

Setelah rumusan disusun, lembaganya akan membuat rekomendasi dalam bentuk fatwa. Di Indonesia, fatwa itu akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski demikian, fatwa itu sifatnya tidak mengikat. Rumusan fatwa hanya mengikat bagi mereka yang mempercayainya. Mutoha mengatakan, yang terpenting ada acuan yang sudah diimplementasikan dalam bentuk fatwa.

Tidak hanya membahas terkait kriteria penentuan penanggalan, pertemuan itu pun membahas mengenai metodologi yang diterapkan di tiap negara. Seperti di Indonesia, metodologi yang dipakai ada yang menggunakan rukyah ada pula yang menggunakan hisab.

Dia tidak menampik, di Indonesia masih banyak perbedaan penentuan tanggal hijriah. Tidak hanya di ormas besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah saja, perbedaan kerap kali terjadi di ormas-ormas kecil.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penanganan permasalahan keagamaan di Indonesia seperti penentuan hilal itu bukanlah persoalan sederhana. "Seperti pada penentuan Idul Fitri, itu sudah menjadi festival kebudayaan yang luar biasa implikasinya ke negara. Makanya negara hadir. Implikasinya seperti contoh penentuan libur nasional. Merembet pada mudik bersama, itu kan berarti harus diatur," kata diapada Rabu.

Terlebih, ia berharap, para pakar falak bisa merumuskan dan memberi rekomendasi berdasarkan kemaslahatan masyarakat. "Umat menunggu agar ilmu itu maslahat dan membangun konsensus," pungkas Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Taawun Sosial Ramadan PWA DIY Berbagi Berkah dan Pesan Kebajikan
Sepak Terjang Mbah Benu Pemimpin Jemaah Aolia Gunungkidul yang Memiliki Banyak Pengikut, Awalnya Dikira Kristen

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pelita Jaya Perkasa, Klub Malaysia Matrix Deers Keok di Kualifikasi BCL Asia
  2. SMA Warga Rayakan Hari Kartini dengan Beragam Lomba Menarik
  3. Jalan Gunung Kawi Kadipiro Solo Rusak Dampak Proyek Underpass Joglo
  4. MK Tolak Gugatan Amin & Gama, Ini Tanggapan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir

Berita Terbaru Lainnya

Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK
Pilkada Bantul 2024, Abdul Halim Muslih hingga Pj Bupati Kuala Ambil Formulir di DPD Golkar
Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
Ketum PP Muhammadiyah Berpesan Kepada Prabowo Untuk Tampung Aspirasi AMIN dan GAMA
Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK
Masuk Radar Calon Bupati Bantul, Soimah Mengaku Belum Tertarik
Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
Dua Hal Ini Jadi Penyebab Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Bantul Tinggi
Curi Dua Iphone, Pencuri di Salah Satu Konter Jalan Gejayan Diamankan Polisi
Mantan Sekda Sleman hingga Pengusaha Soto Ambil Formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah di Partai Golkar