Jogjapolitan

Pemdes Harus Segera Siapkan Regulasi Tanah Kas Desa

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Tanggal: 30 Oktober 2019 - 07:07 WIB
Ilustrasi. - Bisnis/Arief Hermawan P

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah desa di Kabupaten Sleman diminta segera menyiapkan regulasi khusus pemetaan tanah di wilayah mereka masing-masing, khususnya yang menyangkut dengan tanah kas desa (TKD), pelungguh, dan Sultan Grond.

Sekretaris Daerah Sleman Sumadi mengatakan jika pemerintah desa tidak menyelesaikan peraturan desa (perdes) mengenai pengelompokan tanah tersebut hingga Desember 2019, kewenangan pemanfaatan tanah kas desa kemungkinan akan ditarik ke Pemda DIY. "Kami [Pemkab Sleman] sudah meminta dan mendorong pemerintah desa menyelesaikan perdes [mengenai pengelompokan tanah] paling lambat Desember tahun ini," kata Sumadi, Selasa (29/10/2019).

Saat ini, kata dia, Pemkab masih berupaya menginventarisasi kelengkapan beleid tersebut. Hingga kini diakui dia masih ditemukan beberapa desa yang belum memiliki perdes soal tanah kas desa. Menurut Sumadi, mereka akan difasilitasi agar segera menyusun perdes yang akan dilaksanakan pada bulan depan. "Saya yakin desa bisa rampung. Tinggal komitmennya saja," ucap dia.

Penerbitan perdes itu memang terbilang mendesak mengingat sosialisasi terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Jogja-Solo dan tol Jogja-Bawen yang dilakukan pemerintah pada pekan kedua November. “Lebih dari itu, penyusunan perdes tanah kas desa bukan semata karena rencana pembangunan tol, namun lebih pada upaya inventarisasi aset seiring dengan perkembangan zaman,” kata Sumadi.

Seperti diketahui, sampai saat ini, Pemkab belum mendapat informasi mengenai kepastian koordinat trase proyek pembangunan jalan Tol Jogja-Solo-Bawen. Termasuk by name dan by address warga yang terdampak. Oleh karena itu, Sumadi meminta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, sementara ini hanya empat desa yang mempunyai peraturan desa (perdes) tersebut yakni Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan; Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik; serta Desa Sendangadi, Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati.

Adapun, wilayah yang terdampak keseluruhan berjumlah 20 desa di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Depok, Kecamatan Ngaglik, Kecamatan Gamping, Kecamatan Mlati, Kecamatan Tempel, dan Kecamatan Seyegan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Perangkat Desa di Sleman Palsukan Surat Kuasa, Gadaikan Sertifikat Tanah
Masih Tunggu Dana Pusat, Jembatan Trisik Diperbaiki Seadanya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Laris Manis! Penerbangan Perintis Sumenep-Jember Penuh Penumpang seusai Lebaran
  2. Catat! Ini Harga Tiket Tur Konser Sheila On 7 di 5 Kota Indonesia
  3. MotoGP Spanyol akan jadi Bukti Semangat Fabio Quartararo
  4. Pelaku Utama Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ditangkap Polisi

Berita Terbaru Lainnya

Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
Program Bela Beli Ku Jadi Andalan Kulonprogo Memajukan UMKM
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
Lowongan Pendaftaran CPNS dan PPPK: Ada 538 Formasi, Gunungkidul Segera Umumkan Tahapan Seleksi
Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024
Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun