Jogjapolitan

Ini Keputusan Kemenag tentang Pemakaian Cadar untuk PNS di DIY

Penulis: Sunartono
Tanggal: 06 November 2019 - 15:47 WIB
Ilustrasi cadar. - Reuters/Dok

Harianjogja.com, JOGJA—Kanwil Kemenag DIY memastikan tak ada larangan pemakaian cadar bagi aparat sipil negara (ASN) di DIY. Selain tak mempermasalahkan soal cadar, hingga kini Kemenag DIY juga belum menemukan adanya ASN di lingkungan Kemenag DIY yang menggunakan cadar.

Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan menegaskan tidak melarang penggunaan cadar bagi ASN karena belum ada instruksi dari Kemenag. “Cadar masih debatable, kalau Pak Menteri [Menteri Agama] ngendika [menyampaikan] seperti itu [melarang cadar], karena itu merupakan hak asasi manusia, boleh-boleh saja [menggunakan cadar],” ujarnya di kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Rabu (6/11/2019).

Namun untuk hal lain seperti terkait khilafah diakuinya sudah pakem dan seluruh ASN tidak boleh berkaitan dengan paham tersebut karena dinilai bertentangan dengan pancasila. “Memang tidak perlu diskusi lagi kalau berkaitan dengan khilafah itu.Tetapi kalau cadar, [celana] cingkrang, merupakan budaya yang memang hak privat masing-masing, seseorang, saya kira boleh [menggunakan cadar],” ujarnya.

Edhi mengatakan hingga saat ini Kemenag DIY belum mendapatkan instruksi khusus terkait dengan pelarangan cadar. Saat ini instruksi itu baru berlaku di lingkungan Pusat.

Sebagai instansi di bawah Pemerintah Pusat, pihaknya akan melaksanakan jika ada kebijakan larangan itu ditujukan kepada daerah. “Instruksi belum ada, ini mungkin masih dikaji. Kalau Pusat belum tahu, yang jelas daerah pak menteri kepada kami secara tertulis termasuk lisan juga belum pernah [menyampaikan]. Kami kan instansi vertikal artinya hanya melaksanakan kebijakan pusat, instansi lembaga daerah tugas fungsi melaksanakan kebijakan Pusat. Selama Pusat belum mengintruksikan ya bejalan seperti biasa,” ujarnya.

Dia menambahkan tidak ada ASN di lingkungan Kemenag DIY yang menggunakan cadar. Sebagian besar penggunaan pakaian masih dalam taraf wajar, termasuk tidak ditemukan ASN yang memakai celana cingkrang secara berlebihan.

“Sepertinya pegawai Kemenag enggak ada yang memakai cadar, masih wajar-wajar saja. Kalau agak tinggi sedikit cingkrang, tidak yang. Kalau di tempat kami enggak ada, di atas mata kaki, wajar-wajar saja, sama dengan yang lain. Saya melihat belum ada, semoga tidak ada, koordinasi cadar dan radikal, masih menunggu intruksi dari pusat,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan, Pemda DIY tidak mengatur soal cadar. Dia mengaku tidak tahu menahu soal pelarangan penggunaan cadar bagi ASN.

Hingga saat ini, hanya lembaga pemerintah pusat yang menerapkan aturan larangan tersebut. “Lho enggak tahu saya [soal pelarangan cadar], nanti kan ada kebijakan, itu urusan pemerintah pusat bukan daerah,” katanya.

Dia mengatakan Pemda DIY tidak membuat aturan soal pelarangan cadar tersebut. ”Belum ada [kebijakan Pemda DIY soal pelarangan cadar], kita enggak pernah ngurusi itu,” ujarnya.

Selain itu, selama ini belum ada laporan ASN di lingkungan Pemda DIY yang menggunakan cadar. “Enggak ada laporan [ASN menggunakan cadar]. Anane meng neng ono bledug [adanya memakai cadar kalau saat ada debu],” ucap Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
GIPI DIY: Perlu Kolaborasi Agar Penerbangan Jogja-Karimunjawa Efektif

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Menikah Siri, PNS Gunungkidul Dilaporkan Istri Sah ke Bupati
Bupati Halim Sebut Sampah Basah Hambat Kerja Mesin ITF Bawuran
Dewan Usul Uji Konstruksi Bangunan Sekolah di Kota Jogja
Nelayan Depok Ditangkap Seusai Tusuk Rekan dengan Cula Ikan Pari
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Angin di DIY
Renovasi Terminal Giwangan Ditarget Selesai Jelang Libur Nataru
Trah HB II Desak Pemerintah Serius Tangani Pemulihan Aset Geger Sepehi
108 PNS di Sleman Berijazah SMP, 57 di Antaranya Ikut Kejar Paket C
Realisasi APBD 2025 DIY Masih Sesuai Target, di Atas Rerata Nasional
Disdukcapil Galakkan Program Jemput Bola untuk Optimalkan Aktivasi IKD