Jogjapolitan

Pemilik Bangunan dan Gedung di Jogja Mulai Sekarang Wajib Pasang CCTV

Penulis: Newswire
Tanggal: 12 November 2019 - 18:37 WIB
Kota Jogja. - Harian Jogja/Holy Kartika N.S

Harianjogja.com, JOGJA-- Aturan baru mengenai pemasangan kamera pengintai kini diberlakukan di Kota Jogja.

Pemerintah Kota Jogja mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemilik bangunan, gedung dan reklame untuk melengkapi bangunannya dengan closed circuit television (CCTV), sebagai salah satu upaya mendukung keamanan dan ketertiban di kota tersebut.

“Sudah banyak gedung atau bangunan yang dilengkapi dengan ‘closed circuit television’ (CCTV). Jika sebelumnya hanya memantau area privat, maka kini diharapkan ada salah satu kamera yang diarahkan ke area publik. Misalnya ke jalan di depan tempat usaha,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Jogja, Selasa (12/11/2019).

Dengan demikian, Tri mengatakan, kewajiban tersebut tidak akan membebani pelaku usaha atau pemilik gedung untuk menbeli perangkat kamera CCTV baru, karena cukup mengubah arah hadap kamera lama saja.

Aturan terkait kewajiban pemasangan CCTV di bangunan, gedung dan reklame tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2019 yang ditetapkan akhir Oktober.

Dalam aturan tersebut, tidak dinyatakan secara spesifik terkait spesifikasi teknis kamera CCTV yang harus terpasang, tetapi Pemerintah Kota Yogyakarta berharap bahwa CCTV tersebut berbasis internet protocol sehingga bisa dihubungkan dengan sistem informasi pemerintah daerah.

“Jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan data yang terekam melalui CCTV dari gedung atau reklame, maka pemilik bisa menyampaikan data tersebut. Atau pemerintah bisa mengakses data rekaman,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap, kamera CCTV yang terpasang juga dilengkapi dengan kemampuan perekaman meskipun dalam jangka waktu yang terbatas, misalnya dalam tiga hari.

“Biasanya, aduan dari masyarakat saat mengalami kejadian tertentu baru disampaikan beberapa hari kemudian. Oleh karena itu, sistem penyimpanan data hasil perekaman menjadi sangat penting dimiliki,” katanya.

Ia berharap, dukungan dari masyarakat dengan penyediaan CCTV tersebut akan memberikan dampak yang baik dalam peningkatan kualitas ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Selain untuk mendukung keamanan dan ketertiban di lingkungan, keberadaan kamera CCTV yang terintegrasi dengan sistem informasi milik Pemerintah Kota Yogyakarta juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan Yogyakarta sebagai “smart city”.

“Setiap bagian atau sudut kota bisa terekam sehingga masyarakat pun akan semakin merasa aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu, bagi warga yang mengajukan izin mendirikan bangunan untuk bangunan baru juga sudah dimintai komitmen pernyataan untuk pemasangan CCTV dengan kamera menghadap area publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
Australia Batasi Penggunaan Media Sosial bagi Anak, Kecuali Youtube, Pesaing Protes
DPRD DIY Siapkan Perda Pengelolaan Perfilman

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

DLH Sleman Terkendala Lahan, Pembangunan IPAL Komunal Mandek 2 Tahun
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 27 Januari
Gunungkidul Siapkan Rp1,03 Miliar untuk Tutup Sungai di Area Pemkab
Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Januari 2026
Antisipasi Cuaca, Sleman Majukan Jadwal SCW dan STR 2026
Cek Jalur Trans Jogja, Selasa 27 Januari 2026
Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Selasa 27 Januari 2026
Top 10 Harian Jogja, Hari Ini: Dari Kasus Hentikan Jambret
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 27 Januari 2026
Pemadaman Listrik di Kalasan, Wates, Bantul dan Sleman, Hari Ini