Jogjapolitan

Gula Kristal Rafinasi Masih Dijual Eceran

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 27 November 2019 - 14:27 WIB
Kabid Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan Disdag Bantul, Jendro Darmoko, menunjukkan gula kristal rafinasi murni dan campuran yang yang dijual eceran di pasar, Rabu (27/11/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, BANTUL—Tim gabungan Dinas Perdagangan (Disdag) DIY dan Disdag Bantul serta kepolisian menemukan gula kristal rafinasi (GKR) dijual eceran oleh pedagang di pasar. Padahal gula kristal rafinasi hanya boleh dijual pada industri dengan berbagai ketentuan.

Gula-gula itu ditemukan tim saat menggelar operasi di sejumlah pasar tradisional di Bantul pada 4-7 November lalu. Beberapa pasar yang disasar di antaranya adalah Pasar Bantul; Pasar Niten, Kecamatan Sewon; Pasar Pijenan, Kecamatan Pandak; Pasar Imogiri; Pasar Piyungan; Pasar Ngipik, Kecamatan Banguntapan; Pasar Angkruksari, Kecamatan Kretek; dan Pasar Barongan, Kecamatan Jetis. “Hasil pemantauan di lapangan masih ada perdagangan gula kristal rafinasi baik yang dijual murni maupun sudah dicampur,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan Disdag Bantul, Jendro Darmoko saat ditemui di kantornya, Selasa (26/11/2019).

Jendro tidak menyebut secara khusus pedagang dari pasar mana menjual gula kristal rafinasi eceran tersebut dalam kemasan satu kilogram dan setengah kilogram. Beberapa yang dijual, kata dia, adalah gula kristal rafinasi murni, dan ada juga yang sudah dicampur. “Kami langsung mengingatkan pedagang tersebut karena kebanyakan mereka belum tahu soal larangan memperdagangkan GKR secara eceran,” ujar dia.

Pedagang tersebut, kata Jendro, hanya mendapatkan kiriman dari orang dan gula kristal rafinasi dikirim dalam bentuk kemasan satu kilogram dan setengah kilogram. “Jadi belum banyak pedagang mengetahui soal aturan gula kristal rafinasi,” kata dia.

Lebih lanjut Jendro mengatakan bahwa penjualan gula kristal rafinasi sudah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1/2019 tentang Perdagangan GKR. Dalam beleid itu, gula kristal rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran.

GKR hanya dapat diperdagangkan secara langsung oleh produsen kepada industri pengguna sesuai kontrak kerjasama yg sedikitnya memuat jangka waktu kerjasama, harga, jumlah nilai kontrak, spesifikasi produk, jadwal pengiriman, kewajiban dan sanksi.

Jendro mengatakan GKR hanya dapat diperdagangkan paling sedikit 50 kilogram untuk industri besar. “Untuk memenuhi kebutuhan khusus industri kecil menengah pengguna GKR dapat dikemas dengan kemasan 25 kilogram. Dilarang dikemas dalam ukuran lebih kecil,” ujar Jendro.

Sekadar diketahui, GKR merupakan gula hanya penyaringan atau pemutihan dari gula kristal mentah, kadar keputihan gula rafinasi 4,5. Ciri khas dari GKR adalah berwarna cerah, putih bersih, dan kristalnya lebih kecil lembut. Umumnya GKR hanya dipakai oleh industri makanan, minuman dan farmasi, dan tidak bisa dikonsumsi langsung kecuali setelah diolah.

Sementara gula kristal putih (GKP) yang biasa dikonsumsi langsung berasal dari tebu langsung, dapat dikonsumsi langsung tanpa harus diolah seperti GKR. Ciri khas tampilannya agak kecokelatan, dan memiliki butiran yang agak kasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Minuman Bersoda Bikin Peluang Perempuan Alami Kanker Hati Meningkat
Retribusi Pasar Naik, Pemkab Kulonprogo: Pedagang Bisa Ajukan Keringanan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Libur Lebaran Telah Usai, Volume Penumpang KA di Malang Masih Tinggi
  2. Erick Thohir Tegaskan Nasib STY Jika Capai Target
  3. Dedy Endriyatno Siap Mundur dari DPRD Provinsi Jateng Demi Nyabup Sragen
  4. Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp37,4 Triliun di Kuartal Pertama 2024

Berita Terbaru Lainnya

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana
Fatayat NU Kulonprogo Gelar Konferensi Cabang Ke-IX Tahun 2024
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Rakernas IMA Jadi Momentum Perluasan Pasar UMKM Sleman
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Berikut Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Hari Ini
Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM
Begini Target Penurunan Angka Stunting di Sleman pada Tahun Ini
Seorang Pengemudi Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tepi Ring Road Jombor
Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS