Jogjapolitan

Sultan Minta Sleman Segera Selesaikan Raperda Perubahan Nama Desa & Kecamatan

Penulis: Sunartono
Tanggal: 29 November 2019 - 20:47 WIB
Sri Sultan HB X - Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta kepada kabupaten segera menuntaskan raperda yang menjadi payung hukum perubahan nama desa dan kecamatan. Kabupaten yang belum menuntaskan penyusunan regulasi ini adalah Sleman.

Sultan mengatakan perda tersebut menjadi dasar perubahan nomenklatur desa dan kecamatan di wilayah DIY sesuai dengan Perdais No.1/2018 tentang Kelembagaan. “Itu bikin perda kabupaten-kabupaten kan sesuai dengan perda keistimewaan,” kata dia di Kepatihan, Jumat (29/11/2019).

HB X meminta kepada kabupaten yang belum menyelesaikan raperda ini menjadi perda untuk segera menyelesaikannya. Perda ini akan menjadi dasar pemilihan lurah sebagai pengganti pemilihan kepala desa.

“Nek terus ana [kalau ada] pemilihan lurah mandel gimana? Kalau bisa tahun ini kami minta untuk diselesaikan, sampai akhir tahun,” kata Sultan.

Ketentuan kabupaten dan kota harus menyesuaikan dengan Pemda DIY untuk urusan kelembagaan ini telah diatur dalam Perdais N0.1/2018.

Paniradyapati DIY Beny Suharsono mengatakan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa akan direalisasikan di 2020 mendatang. Secara umum empat kabupaten dan kota di DIY sudah siap dengan perdanya, saat ini masih menunggu Sleman yang belum menyelesaikan pembuatan aturan tersebut.

Pada 2020 , nama desa akan berubah menjadi kalurahan dengan dipimpin lurah, kemudian kecamatan di wilayah kabupaten akan berubah menjadi kapanewon dengan pimpinan bernama penewu. Kota Jogja akan mendapatkan perlakuan berbeda soal nomenklatur ini. Kecamatan di Kota Jogja akan berubah menjadi kemantren dengan pimpinan diberi nama mantri. “Ada 78 kecamatan akan berubah menjadi kapanewon dan 14 kecamatan yang berada di Kota Jogja akan berubah menjadi kemantren,” ujarnya.

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta menyatakan saat ini raperda yang menjadi payung hukum perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di Sleman masih dibahas di Pansus DPRD Sleman. Ia memastikan raperda akan diselesaikan akhir 2019.

Sesuai jadwal, kata dia, rapur penetapan raperda ini akan dihelat pada 31 Desember 2019 mendatang. Sebelumnya akan digelar penyampaian nota pengantar pada 23 Desember 2019 dan pandangan umum fraksi pada 30 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Warga Diharapkan Tertib saat Open House Lebaran Sultan HB X
Open House Lebaran Sultan HB X, Warga Akan Disuguhi Soto Ayam dan Aneka Jenang
Sultan HB X Open House Lebaran Undang 3.000 Warga, Ini Tanggal dan Ketentuannya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Game Free Fire Terancam Diblokir, Ini Kata Asosiasi Game Indonesia
  2. Angka Kasus TBC pada Anak di Wonogiri Tinggi, Pemkab Beri Perhatian Khusus
  3. Indonesia Full Team, Sananta Siap Hadapi Korsel di 8 Besar Piala Asia U-23
  4. Pilpres 2024 Selesai, Prabowo Ajak Semua Pihak Kerja Sama

Berita Terbaru Lainnya

Bupati, Wakil Bupati hingga Lurah Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor PDIP Bantul
Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Petahana Berpeluang Maju Bareng di Pilkada Gunungkidul, Bupati Sunaryanta: Semua Tergantung Partai
Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul
Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat
Apdesi Ingatkan Agar Lurah Tetap Netral dalam Pilkada 2024
Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian
Mempercepat Penanganan, Pemkab Kulonprogo Bikin Rembug Stunting