Jogjapolitan

Ditentang Banyak Pihak, Surat Larangan Penjualan BBM Eceran di Bantul Akhirnya Dicabut Pemerintah

Penulis: Newswire
Tanggal: 18 Desember 2019 - 19:17 WIB
Ilustrasi BBM eceran

Harianjogja.com, BANTUL--Lantaran menuai kontroversi, kebijakan larangan penjualan BBM eceran di Bantul akhirnya dicabut.

Setelah mendapat tentangan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akhirnya mencabut surat edaran tentang larangan aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan juga pemilik minipom.

Pencabutan ini dilakukan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan perindustrian (DKUKM) nomor 517.7/01829 dan ditandatangani oleh Kepala DKUKM Agus Sulistyana.

Dalam surat tersebut, Agus menyatakan, surat larangan penjualan BBM bagi pengecer dan minipom dicabut dan tidak berlaku. Namun, pihaknya juga mengimbau para camat untuk tidak mengeluarkan izin usaha mikro kecil (IUMK) pengecer BBM dan minipom sampai ada peraturan yang membolehkan, karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas serta surat edaran PT Pertamina nomor 179/F14400/2019-S3 tanggal 1 Maret 2019 perihal penyaluran BBK/BBM di lembaga penyalur yang ditunjukkan kepada semua pengusaha SPBU/SPBUN/ SPBU kompak region IV.

"Kami juga Mohon bantuan untuk dilakukan inventarisasi IUMK pengecer pertalite dan atau minipom bersama petugas pendamping IUMK Kecamatan," tuturnya, Rabu (18/12/2019).

Agus menandaskan, Pemkab tetap berpihak kepada UMKM. Pemkab siap mendampingi UKM yang ingin mengalihkan usahanya dari pengecer atau minipom dengan usaha yang memungkinkan sesuai kondisi di masyarakat tersebut.

Menurut Agus, adanya pom mini dalam rangka keterjangkauan. Makanya, di surat pencabutan ada kata-kata membolehkan. Ia menandaskan jika dari PT Pertamina memperbolehkan, pihaknya akan menindaklanjuti. Terlebih saat ini di Bantul ada 3.000-an pengecer, dan minipom jumlahnya mencapai ratusan.

"Minipom paling banyak di Dlingo," paparnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, pihaknya diberi amanah oleh bupati terkait dengan surat larangan tersebut. DKUKM pada saat ini telah melakukan pencabutan terhadap surat yang dikirimkan kepada camat tersebut.

Terkait dengan tindak lanjut IUMK, Helmi menambahkan, Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi sekaligus koordinasi dengan jajaran Forkompinda dalam waktu dekat. Rapat ini untuk meniindaklanjuti kebijakan terkait dengan usaha warga masyarakat yang melaksanakan penjualan BBM, baik pom mini dan bentuk yang lain.

"Pada saat ini camat tidak lagi keluarkan IUMK penjualan BBM eceran atau pom mini. Namun demikian camat masih tetap keluarkan IUMK kepada masyarakat di luar ecer BBM, seperti penjualan kelontong, pakaian. Warga masyarakat yang ingin beli BBM bisa di pom yang ada dan masih diperbolehkan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Jelang Libur Lebaran Konsumsi BBM Naik hingga 250 Persen di Layanan Pengisian BBM di Ruas Tol Jawa Tengah
Pertashop Kini Mulai Boleh Jual Pertalite, BPH Migas: Baru Uji Coba
Tak Lagi Ngecer, Nelayan Kulonprogo Kini Bisa Membeli BBM ke SPBU
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Ini Pebasket yang menjadi Langganan IBL All Star, Ada yang 6 Kali
  2. Pakai Senpi Hasil Beli Online, Polda Jateng Bekuk 3 Perampok Toko Emas di Blora
  3. Kasus Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Diambil Alih Polda Jateng
  4. Cek! Ini 5 Daerah Penghasil Gula Pasir di Jateng

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan
Kejari Gunungkidul Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Rp470 Juta ke RSUD Wonosari
KPU Sleman Digugat Oleh Vendor Snack KPPS yang Sempat Viral
PDIP Bantul Tak Tutup Kemungkinan Kembali Usung Halim-Joko di Pilkada 2024
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Kapolda DIY Beri Penghargaan Personel Peraih Medali Kerjurnas Taekwondo Kapolri Cup 2024
4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
Harga Tiket Masuk Museum Affandi, Lokasi dan Jam Buka