Jogjapolitan

Dinilai Ilegal, 141 Pom Mini di Bantul Dipersoalkan Pemerintah

Penulis: Newswire
Tanggal: 20 Desember 2019 - 17:17 WIB
Penjual bensin eceran atau Pertamini.-Suara.com - Muslimin

Harianjogja.com, BANTUL--Keberadaan ratusna pom mini di Bantul dipersoalkan Pemda setempat.

Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DUKMP) meluruskan informasi yang simpang siur berkaitan dengan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan juga pom mini. DUKMP menandaskan tidak ada larangan untuk aktivitas penjualan BBM eceran.

Kepala DUKMP Bantul, Agus Sulistyana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, dalam hal ini Bupati dan seluruh OPD akan selalu berada dan berpihak di tengah-tengah masyarakat. Namun jika ada hal yang belum sesuai ketentuan, maka akan disesuaikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang ada.

"Dalam hal UKM/IKM Bantul akan selalu difasilitasi,"ujarnya, Jum'at (21/12/2019) di kantornya.

Dan berkaitan dengan pengecer BBM, Pemerintah Kabupaten Bantul akan meminta Pertamina dapat memfasilitasi pengecer. Yaitu dengan menunjukan Surat Keterangan Usaha sebagaimana Kabupaten/Kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tidak menyalahi aturan.

Agus menambahkan, yang menjadi persoalan sebenarnya adalah usaha pom mini yang kini banyak tersebar di wilayah Bantul. Di mana para pengusaha pom mini tersebut mengantongi IUMK yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan. Dengan adanya IUMK tersebut maka pom mini tersebut dianggap seolah-olah legal.

"IUMK itu adalah ijin, maka hal tersebut dianggap resmi. Itu justru sebetulnya salah kaprah, tidak diperbolehkan oleh Pertamina sesuai Undang-undang Minerba. Karena untuk melayani BBM ke konsumen adalah kewenangan SPBU, sehingga itu dianggap ilegal,"tambahnya.

Kebijakan ini akan mereka bawa ke tingkat provinsi di mana kabupaten Bantul menuntut persyaratan yang sama diberlakukan di kabupaten/kota lainnya. Sebab di kabupaten kota untuk membeli bahan bakar minyak demi kepentingan eceran tidak perlu menunjukkan surat keterangan usaha.

"Ini yang akan kami tuntut di provinsi. Terutama untuk pom mini,"ujarnya.

Di Bantul sendiri pihaknya telah mencatat setidaknya ada 141 pom mini yang dimiliki oleh masyarakat, dimana wilayah yang paling banyak terdapat pemilik adalah di kecamatan Sanden dan Kecamatan Bambanglipuro masing-masing mencapai 17 buah.

Pihaknya menyoroti keberadaan pom mini tersebut karena ternyata pemiliknya bukan hanya orang Bantul. Sebagian besar pemilik pom mini justru berasal dari luar kabupaten Bantul namun usahanya dititipkan di Kabupaten Bantul dengan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Menteri Perdagangan Ingatkan Pengusaha SPBU Curang Bisa Dipidana
Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman Selama Ramadan dan Idulfitri di DIY
Ups, Anggaran Subsidi LPG 3 Kg Tahun Ini Turun Jadi Rp87,4 Triliun
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Tidak Naik hingga Juni 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Program KILA, Upaya Kenalkan Lagu Anak Ke Anak
  2. Libur Lebaran Tiba, Saatnya Berwisata
  3. Kabar Baik! Seluruh Pengungsi Banjir Demak Sudah Kembali ke Rumah
  4. Begini Kiat Bisa tetap Makan Enak tanpa Muncul Masalah saat Lebaran

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Baku Petasan dari Empat Lokasi yang Berbeda
ASN Bantul Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran 2024