Jogjapolitan

Sudah Diberi Izin, Puluhan Perusahaan Tambang di Kulonprogo Malah Melanggar Aturan

Penulis: Jalu Rahman Dewantara
Tanggal: 23 Desember 2019 - 17:17 WIB
Ilustrasi penambangan pasir - JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO--Selama 2019, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo telah melayangkan surat teguran kepada 22 usaha pertambangan. Teguran diberikan karena aktivitas penambangan tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Kepala DLH Kulonprogo, Arif Prastawa mengatakan sebelum mengirim surat teguran, jawatannya terlebih dahulu melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya sebagian besar usaha pertambangan di Kulonprogo baik yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) ataupun Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak beroperasi sesuai ketentuan awal.

Semisal kewajiban reklamasi dan revegetasi oleh penambang tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Masih didapati penyimpanan dan pengamanan tanah pucuk lahan pertambangan belum optimal.

Koordinasi antara pengusaha tambang dan pemerintah desa setempat juga belum berjalan. Sebab masih ada desa yang tidak tahu sejauh mana aktivitas penambangan itu dilakukan, termasuk perihal kompensasi lahan, dan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga terdampak.

"Sejumlah desa yang jadi lokasi pertambangan, masih ada yang belum tahu perkembangan aktivitas penambangan," ungkap Arif, Senin (23/12/2019).

Selain itu, juga ditemukan adanya usaha pertambangan yang tidak melakukan pemeriksaan kualitas udara dan belum mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan benar. Sebagian besar pemegang izin belum menyampaikan laporan pelaksanaan Izin Lingkungan atau rekomendasi dokumen lingkungan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Kepada tambang yang melanggar ketentuan, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dan evaluasi terkait permasalahan teknik dan sosial yang menyebabkan penambangan tidak sesuai rencana teknis. Ini dilakukan sebagai acuan perbaikan kebijakan dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Kalangan dewan sebelumnya telah meminta Pemkab Kulonprogo untuk lebih cermat menerbitkan rekomendasi izin penambangan dan persetujuan dokumen (UKL/UPL). Sebab kerap ditemukan dokumen pertambangan yang tak sesuai realita di lapangan. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan pihaknya sudah cukup sering mendapat aduan masyarakat perihal praktik pertambangan yang tak sesuai kesepakatan yang berdampak pada lingkungan seperti kerusakan jalan, salah sasaran sosialisasi, konflik dan kerugian dari ganti rugi lahan.

Pihaknya meminta DLH berhati-hati sebelum menertibkan rekomendasi UKL/UPL terhadap penambang. Perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada warga terdampak mengenai syarat kesepakatan yang harus terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Aktivitas Tambang di Grigak Kulonprogo Ancam Permukiman Warga
Muhammadiyah Belum Terima WIUP Pertambangan dari Pemerintah
Saham Freeport 12 Persen Segera Ditandatangani, Divestasi Gratis Sudah Final

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Anak Tertimpa Kentongan di Kulonprogo Masuk Tahap Penyelidikan
Ribuan Balita Gunungkidul Alami Stunting di Semester I 2025
Bayi Dalam Kardus di Ngemplak, Ini Isi Pesan Tertulis dari Orangtua
Petugas Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal di Pandak dan Imogiri
Jelang Relokasi Pedagang, Dishub Jelaskan Alur Parkir Pasar Godean
Jemparingan Peserta Terbanyak di Alun-alun Wates Catat Rekor Muri
Bayi Laki-laki Hidup Ditemukan dalam Kardus di Ngemplak Sleman
Hasto Wardoyo Fokus Cegah Angka Stunting Baru
Ungkap Kasus Proyek Kereta Cepat, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK
Pemkab Gunungkidul Tak Gegabah Bikin Rusunawa Baru, Begini Alasannya