Jogjapolitan

Sudah Diberi Izin, Puluhan Perusahaan Tambang di Kulonprogo Malah Melanggar Aturan

Penulis: Jalu Rahman Dewantara
Tanggal: 23 Desember 2019 - 17:17 WIB
Ilustrasi penambangan pasir - JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO--Selama 2019, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo telah melayangkan surat teguran kepada 22 usaha pertambangan. Teguran diberikan karena aktivitas penambangan tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Kepala DLH Kulonprogo, Arif Prastawa mengatakan sebelum mengirim surat teguran, jawatannya terlebih dahulu melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya sebagian besar usaha pertambangan di Kulonprogo baik yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) ataupun Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak beroperasi sesuai ketentuan awal.

Semisal kewajiban reklamasi dan revegetasi oleh penambang tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Masih didapati penyimpanan dan pengamanan tanah pucuk lahan pertambangan belum optimal.

Koordinasi antara pengusaha tambang dan pemerintah desa setempat juga belum berjalan. Sebab masih ada desa yang tidak tahu sejauh mana aktivitas penambangan itu dilakukan, termasuk perihal kompensasi lahan, dan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga terdampak.

"Sejumlah desa yang jadi lokasi pertambangan, masih ada yang belum tahu perkembangan aktivitas penambangan," ungkap Arif, Senin (23/12/2019).

Selain itu, juga ditemukan adanya usaha pertambangan yang tidak melakukan pemeriksaan kualitas udara dan belum mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan benar. Sebagian besar pemegang izin belum menyampaikan laporan pelaksanaan Izin Lingkungan atau rekomendasi dokumen lingkungan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Kepada tambang yang melanggar ketentuan, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dan evaluasi terkait permasalahan teknik dan sosial yang menyebabkan penambangan tidak sesuai rencana teknis. Ini dilakukan sebagai acuan perbaikan kebijakan dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Kalangan dewan sebelumnya telah meminta Pemkab Kulonprogo untuk lebih cermat menerbitkan rekomendasi izin penambangan dan persetujuan dokumen (UKL/UPL). Sebab kerap ditemukan dokumen pertambangan yang tak sesuai realita di lapangan. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan pihaknya sudah cukup sering mendapat aduan masyarakat perihal praktik pertambangan yang tak sesuai kesepakatan yang berdampak pada lingkungan seperti kerusakan jalan, salah sasaran sosialisasi, konflik dan kerugian dari ganti rugi lahan.

Pihaknya meminta DLH berhati-hati sebelum menertibkan rekomendasi UKL/UPL terhadap penambang. Perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada warga terdampak mengenai syarat kesepakatan yang harus terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto di IKN Siap Disidang
WNA China Berpotensi Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal
Dirjen Minerba: Hilirisasi SDA Bagian Bela Negara

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Libur Nataru, Kunjungan Wisata DIY Tembus 2,2 Juta Orang
Jalan Tembus Sleman-Gunungkidul Ditarget Rampung 2027
Kemenag Kulonprogo Luncurkan Aplikasi Inklusif Matahatiku
PAD Pariwisata Bantul 2026 Ditarget Rp29 Miliar
Relokasi 109 Pedagang Pantai Sepanjang Rampung, Ini Tahap Lanjutannya
Masih Ada 1.407 RTLH di Kota Jogja, 53 Unit Diperbaiki 2026
Lahan Pengganti SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja Solo Sudah Ditetapkan
Minimarket di Wates Dibobol, Pelaku Jebol Tembok Samping
Larangan Buang Sampah Basah ke Depo di Jogja Diklaim Berhasil
Percepat Pola Tanam, Bantul Targetkan Luas Tanam Padi 35.000 Hektare