Jogjapolitan

Sudah Diberi Izin, Puluhan Perusahaan Tambang di Kulonprogo Malah Melanggar Aturan

Penulis: Jalu Rahman Dewantara
Tanggal: 23 Desember 2019 - 17:17 WIB
Ilustrasi penambangan pasir - JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO--Selama 2019, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo telah melayangkan surat teguran kepada 22 usaha pertambangan. Teguran diberikan karena aktivitas penambangan tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Kepala DLH Kulonprogo, Arif Prastawa mengatakan sebelum mengirim surat teguran, jawatannya terlebih dahulu melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya sebagian besar usaha pertambangan di Kulonprogo baik yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) ataupun Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak beroperasi sesuai ketentuan awal.

Semisal kewajiban reklamasi dan revegetasi oleh penambang tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Masih didapati penyimpanan dan pengamanan tanah pucuk lahan pertambangan belum optimal.

Koordinasi antara pengusaha tambang dan pemerintah desa setempat juga belum berjalan. Sebab masih ada desa yang tidak tahu sejauh mana aktivitas penambangan itu dilakukan, termasuk perihal kompensasi lahan, dan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga terdampak.

"Sejumlah desa yang jadi lokasi pertambangan, masih ada yang belum tahu perkembangan aktivitas penambangan," ungkap Arif, Senin (23/12/2019).

Selain itu, juga ditemukan adanya usaha pertambangan yang tidak melakukan pemeriksaan kualitas udara dan belum mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan benar. Sebagian besar pemegang izin belum menyampaikan laporan pelaksanaan Izin Lingkungan atau rekomendasi dokumen lingkungan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Kepada tambang yang melanggar ketentuan, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dan evaluasi terkait permasalahan teknik dan sosial yang menyebabkan penambangan tidak sesuai rencana teknis. Ini dilakukan sebagai acuan perbaikan kebijakan dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Kalangan dewan sebelumnya telah meminta Pemkab Kulonprogo untuk lebih cermat menerbitkan rekomendasi izin penambangan dan persetujuan dokumen (UKL/UPL). Sebab kerap ditemukan dokumen pertambangan yang tak sesuai realita di lapangan. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan pihaknya sudah cukup sering mendapat aduan masyarakat perihal praktik pertambangan yang tak sesuai kesepakatan yang berdampak pada lingkungan seperti kerusakan jalan, salah sasaran sosialisasi, konflik dan kerugian dari ganti rugi lahan.

Pihaknya meminta DLH berhati-hati sebelum menertibkan rekomendasi UKL/UPL terhadap penambang. Perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada warga terdampak mengenai syarat kesepakatan yang harus terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Dirjen Minerba: Hilirisasi SDA Bagian Bela Negara
Bantul Hanya Punya Tiga Tambang Berizin
Galian C Pleret Disorot, Pemkab Tegaskan Hanya Tiga Berizin
Polisi Tutup Paksa Aktivitas Tambang Ilegal di Bawuran Pleret

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Mudik Nataru Dimulai, Mahasiswa Ramai di Bandara YIA
Bantul Terima Tambahan Bus Sekolah Gratis, Rute Dimatangkan
Libur Nataru, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jogja
Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
Keluhan Wisatawan Disikapi, Dispar Gunungkidul Siapkan Solusi
Bupati Apresiasi Program Padat Karya di Gunungkidul, Begini Alasannya
Libur Nataru, Waspadai Jalur Ekstrem di Gunungkidul
BMKG Prediksi Cuaca Berawan Tebal di Banyak Wilayah
Seni dan Arsip untuk Merawat Ingatan Kekerasan oleh Negara
Dishub Prediksi 7 Juta Orang Masuk Jogja Saat Nataru