Jogjapolitan

Kawasan Kumuh di Kota Jogja Dibereskan Tahun Ini

Penulis: Newswire
Tanggal: 02 Januari 2020 - 06:17 WIB
Ilustrasi kawasan kumuh. - JIBI

Harianjogja.com, JOGJA--Kawasan kumuh di bantaran sungai di Kota Jogja bakal ditata.

Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan untuk menyelesaikan penataan kawasan kumuh seluas 70 hektare yang sebagian besar berada di bantaran tiga sungai di kota tersebut pada 2020.

“Penataan kami targetkan selesai pada 2020. Program yang diterapkan untuk penataan masih sama seperti pada 2019, yaitu melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono di Yogyakarta, Rabu (1/1/2020).

Menurut dia, jika penataan kawasan kumuh mengacu pada luas yang ditetapkan melalui keputusan wali kota Yogyakarta pada 2015 maka pada akhir 2019 sudah tidak ada lagi kawasan kumuh di kota tersebut sehingga mampu memenuhi target 100-0-100 dari pusat.

Berdasarkan target 100-0-100 tersebut, maka sudah tidak ada lagi kawasan kumuh di Kota Yogyakarta dan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap sanitasi dan air bersih yang baik.

Namun, lanjut Agus, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian mengeluarkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 216 Tahun 2016 yang menetapkan luas kawasan kumuh di Yogyakarta mencapai 264,9 hektare, sehingga masih ada sisa sekitar 70 hektare kawasan yang perlu ditata.

“Ada beberapa segmen yang belum dimasukkan di dalam keputusan wali kota pada 2015 kemudian dimasukkan pada keputusan yang baru. Akibatnya, luas kawasan kumuh pun bertambah. Tetapi kami optimistis seluruhnya bisa tertangani pada 2020,” katanya.

Sebanyak 95 persen sisa kawasan kumuh yang harus ditangani pada 2020 terletak di berbagai bantaran sungai yang membelah Kota Yogyakarta dan hanya sekitar lima persen yang berada di kawasan nonbantaran sungai seperti di Klitren, Pasar Kembang dan Kricak.

“Untuk penataan di bantaran sungai, salah satu fokus utama kami ada di Sungai Winongo,” kata Agus.

Untuk kebutuhan dana penataan kawasan kumuh, Agus mengatakan, sudah ada dana sekitar Rp27 miliar dari pemerintah pusat namun Pemerintah Kota Yogyakarta tetap melakukan “sharing” anggaran.

“Sharing” anggaran tersebut dibutuhkan jika pada saat penataan kawasan kumuh berdampak pada pembongkaran sebagian rumah warga di bantaran sungai. “Pemerintah Kota Yogyakarta akan masuk untuk melakukan penanganan dampaknya. Misalnya membantu perbaikan rumah warga,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menetapkan tema besar untuk penataan kawasan sungai dan kawasan kumuh yaitu “waterfront area” untuk di Sungai Winongo, tema “integrated eco tourism” di Sungai Gajah Wong, tema “riverside pedestrian” di Sungai Code, dan konsep “mix use” untuk kawasan nonbantaran sungai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Kota Humanis Membangun Manusia
Tempat-Tempat Ini Terbengkalai dan Disebut Kota Hantu
Tak Hanya di Film, Ini Sederet Kota Mati di Dunia Nyata
Mendagri Harap Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia Setara New York hingga Melbourne

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Tak Hanya Tempat Wisata Religi, Petilasan Gunung Gambar Juga Jadi Sentra Kopi di Gunungkidul
Bantul Lakukan Pemasangan Elektrifikasi Pertanian di 101 Titik Lahan
Masyarakat Diminta Meneladani Nilai Luhur Ki Demang Cokrodikromo
Bantul Siapkan 560 Tangki Air Bersih untuk Antisipasi Kekeringan
Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru
Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa