Jogjapolitan

Desa di Sleman Diminta Segera Selesaikan Aturan Tanah Kas Desa

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Tanggal: 07 Januari 2020 - 04:17 WIB
Gunung Merapi mengeluarkan awan panas dan lava pijar pada Senin (18/2/2019) pagi. Kondisi tersebut terpantau dari daerah Bimomartani, Ngemplak, Sleman. - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Harianjogja.com, SLEMAN-- Kepala Dinas PMD Sleman Priyo Handoyo mengatakan jika Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman telah mengimbau kepada desa agar segera menyelesaikan racangan peraturan desa (Perdes) yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD).

Menurutnya, desa di kabupaten Sleman selama ini sudah melakukan upaya untuk membuat Perdes TKD. "Kami sudah mengimbau agar desa segera menyelesaikan perdes TKD," ujar Priyo, Senin (6/1/2020).

Ia dan jawatannya juga telah melakukan upaya sosialisasi dan menekankan desa untuk segera merampungkan Perdes TKD dengan surat untuk segera menyusun peraturan tersebut.

Diakuinya, belum semua desa belum memiliki perdes tersebut. Namun, desa sudah bergerak untuk menyelesaikan Perdes TKD. Sebantak 86 desa juga diharapkan Priyo segera merampungkan Perdes TKD yang ditargetkan awal tahun 2020 ini sudah rampung.

"Awal tahun ini diharapkan desa sudah mengantongi Perdes TKD, tapi kan tidak ada limit, yang penting segera melakukan penyusunan itu, karena kemarin masih belum semua punya itu [Perdes TKD]," jelasnya.

Berdasarkan kendala yang ditemukan di lapangan, diduga desa masih kesulitan dalam mendata bidang jumlah bidang lahan TKD yang ada di wilayahnya. "Sehingga, hal tersebut menjadi hambatan desa untuk segera merampungkan Perdes," imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi sebelumnya juga mengatakan jika pemerintah kabupaten Sleman sudah mendorong desa untuk memiliki peraturan mengenai pengelompokan tanah kas desa, palungguh, dan Sultan Grond.

Konsekuensi yang diterima oleh desa jika tidak menyelesaikan peraturan desa (Perdes) tersebut hingga Desember 2019 kewenangan pemanfaatan tanah kas desa kemungkinan akan ditarik ke Pemda DIY.

"Kami [Pemkab] sudah meminta dan mendorong pemerintah desa menyelesaikan perdes di bulan Desember 2019," tutur Sumadi.

Pemkab, lanjut Sumadi, masih melakukan upaya inventarisasi dan masih ditemukan beberapa desa yang belum memiliki perdes tanah kas desa. Menurut Sumadi, mereka akan difasilitasi agar segera menyusun perdes yang akan dilaksanakan pada bulan depan. "Saya yakin desa bisa rampung. Tinggal komitmennya saja," terangnya.

Lebih lanjut, penyusunan perdes tanah kas desa ini bukan semata karena rencana pembangunan tol. Namun, upaya itu lebih kepada upaya inventarisasi aset seiring dengan perkembangan zaman.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar desa segera menyelesaikan perdes TKD. "Harapan saya itu [Perdes TKD] agar segera bisa cepat diselesaikan," ujar Sultan HB X beberapa waktu lalu.

Ngarso Dalem menilai jika perdes tidak cepat diselesaikan, maka akan timbul banyak masalah. Namun, bukan masalah status tanah melainkan masalah posisi plungguh.

"Dulu, pelungguh itu kalau lurah pensiun pelungguhnya sampai yang bersangkutan meninggal," jelasnya.

Kendati demikian, posisi lurah saat ini menurutnya berbeda. Menurutnya, posisi lurah merupakan jabatan tertentu dan saat ini banyak lurah maupun dukuh yang masih hidup. Sehingga, pembagian pelungguh semakin lama semakin sedikit. "Ini yang harus ditata," imbuh Sultan HB X.

Pemda, lanjut Sultan, juga akan mengalami kesulitan jika perdes TKD tidak segera dirampungkan.

"Kami mohon itu [Perdes TKD] segera diselesaikan dengan harapan kami juga cepat bisa membenahi aspek tanggung jawab desa seperti plungguh dan lain sebagainya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

JJLS Makin Ramai, Permohonan Pemakaian Tanah Kas Desa Terus Bertambah
Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Selesai Hari Ini

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pelita Jaya Perkasa, Klub Malaysia Matrix Deers Keok di Kualifikasi BCL Asia
  2. SMA Warga Rayakan Hari Kartini dengan Beragam Lomba Menarik
  3. Jalan Gunung Kawi Kadipiro Solo Rusak Dampak Proyek Underpass Joglo
  4. MK Tolak Gugatan Amin & Gama, Ini Tanggapan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir

Berita Terbaru Lainnya

Pilkada Bantul 2024, Abdul Halim Muslih hingga Pj Bupati Kuala Ambil Formulir di DPD Golkar
Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
Ketum PP Muhammadiyah Berpesan Kepada Prabowo Untuk Tampung Aspirasi AMIN dan GAMA
Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK
Masuk Radar Calon Bupati Bantul, Soimah Mengaku Belum Tertarik
Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
Dua Hal Ini Jadi Penyebab Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Bantul Tinggi
Curi Dua Iphone, Pencuri di Salah Satu Konter Jalan Gejayan Diamankan Polisi
Mantan Sekda Sleman hingga Pengusaha Soto Ambil Formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah di Partai Golkar
Usai Putusan MK, Haedar Nashir Puji Sikap Kenegarawanan Paslon AMIN dan GAMA