Jogjapolitan

Raperda tentang Pemekaran Desa di Gunungkidul Menguap

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 07 Januari 2020 - 20:57 WIB
Ilustrasi Raperda. - ist

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Desa (Kades) Pacarejo, Kecamatan Semanu, Suhadi, berharap wacana pembentukan Raperda Pemekaran Desa segera terealisasi. Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar untuk memekarkan desa, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Semanu. “Tidak hanya saya, kades di wilayah Semanu juga memiliki pemikiran sama karena wilayah yang ditangani terlalu luas,” kata Suhadi, Senin (6/1/2020).

Dengan wilayah yang terlalu luas maka pembangunan tidak bisa optimal, apalagi dana yang dimiliki juga terbatas. Sebagai contoh di Desa Pacarejo memiliki 28 dusun, sedangkan desa lain di luar Semanu ada yang hanya memiliki enam dusun.

Kondisi ini memicu ketimpangan dalam hal tanggung jawab, sedangkan dari sisi anggaran juga tidak terlalu jauh berbedaannya. “Contohnya dana desa antara Pacarejo dengan desa lain selisihnya hanya Rp200 juta. Tapi kami harus mengurus 28 dusun dengan penduduk mencapai 15.000 jiwa. Bisa dibayangkan bagaimana kompleksnya mengurus Desa Pacarejo,” katanya.

Dengan adanya ketimpangan ini, Suhadi meminta agar wacana Perda Pemekaran Desa bisa segera direalisasikan. Menurut dia, wacana ini sudah muncul sejak lama, namun hingga sekarang belum terealisasi. “Beberapa tahun lalu wacana ini juga masuk dalam skala prioritas pembahasan raperda di DPRD, tapi perkembangannya seperti apa kurang tahu,” katanya.

Menurut dia, keberadaan Raperda Pemekaran Desa dijadikan dasar untuk pengembangan wilayah. “Saya mendukung agar pembangunan di Pacarejo bisa lebih dioptimalkan,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyati, tidak menampik jika Raperda Pemekaran Desa sempat masuk dalam skala prioritas program perencanaan pembentukan peraturan daerah di 2018. Meski demikian, rapeda batal dibahas karena dapat masukan dari Pemda DIY. “Kebetulan saat itu [2018] saya jadi anggota badan legislasi DPRD dan sudah berkonsultasi, tapi rancangan tidak lolos,” katanya.

Menurut dia, dalam konsultasi itu dijelaskan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang belum bisa dipenuhi sehingga raperda batal dibahas. “Detailnya saya agak lupa, tapi yang jelas raperda tidak jadi dibahas meski sudah ada susunan drafnya,” katanya.

Ery menegaskan meski tak lagi menjadi skala prioritas, raperda tentang pemekaran desa masih bisa dilanjutkan. “Akan kami inventarisir lagi. Salah satunya menampung aspirasi yang muncul dari Pacarejo,” kata dia.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Besok, Belahan Bumi Bagian Utara Alami Solstis
Isu Ekonomi dan Korupsi Jadi Prioritas Masyarakat Indonesia Tahun 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Belum Ditemukan Beras Oplosan, Pemda DIY dan Kepolisian Tingkatkan Pengawasan
Ini Jadwal Penetapan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA Kulonprogo di Desa Balecatur Gamping
Lurah Tamanmartani Sleman Keluhkan Sampah Kiriman dari Selokan Mataram Hulu
Biro PIWPP Rumuskan Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih di DIY
Pemkab Bantul Dorong Profesionalisme Koperasi
Perpustakaan Sekolah di Bantul Belum Punya Pustakawan Profesional
Daftar Jumlah PHK di Daerah Istimewa Yogyakarta Tiap Kabupaten dan Kota per Juni 2025
Kepala Pilar Tol Jogja-Solo Ditargetkan Selesai Dikerjakan Agustus 2025
Lulusan Sarjana Jadi Pengangguran Terbanyak Kedua di Bantul