Jogjapolitan

Raperda tentang Pemekaran Desa di Gunungkidul Menguap

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 07 Januari 2020 - 20:57 WIB
Ilustrasi Raperda. - ist

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Desa (Kades) Pacarejo, Kecamatan Semanu, Suhadi, berharap wacana pembentukan Raperda Pemekaran Desa segera terealisasi. Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar untuk memekarkan desa, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Semanu. “Tidak hanya saya, kades di wilayah Semanu juga memiliki pemikiran sama karena wilayah yang ditangani terlalu luas,” kata Suhadi, Senin (6/1/2020).

Dengan wilayah yang terlalu luas maka pembangunan tidak bisa optimal, apalagi dana yang dimiliki juga terbatas. Sebagai contoh di Desa Pacarejo memiliki 28 dusun, sedangkan desa lain di luar Semanu ada yang hanya memiliki enam dusun.

Kondisi ini memicu ketimpangan dalam hal tanggung jawab, sedangkan dari sisi anggaran juga tidak terlalu jauh berbedaannya. “Contohnya dana desa antara Pacarejo dengan desa lain selisihnya hanya Rp200 juta. Tapi kami harus mengurus 28 dusun dengan penduduk mencapai 15.000 jiwa. Bisa dibayangkan bagaimana kompleksnya mengurus Desa Pacarejo,” katanya.

Dengan adanya ketimpangan ini, Suhadi meminta agar wacana Perda Pemekaran Desa bisa segera direalisasikan. Menurut dia, wacana ini sudah muncul sejak lama, namun hingga sekarang belum terealisasi. “Beberapa tahun lalu wacana ini juga masuk dalam skala prioritas pembahasan raperda di DPRD, tapi perkembangannya seperti apa kurang tahu,” katanya.

Menurut dia, keberadaan Raperda Pemekaran Desa dijadikan dasar untuk pengembangan wilayah. “Saya mendukung agar pembangunan di Pacarejo bisa lebih dioptimalkan,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyati, tidak menampik jika Raperda Pemekaran Desa sempat masuk dalam skala prioritas program perencanaan pembentukan peraturan daerah di 2018. Meski demikian, rapeda batal dibahas karena dapat masukan dari Pemda DIY. “Kebetulan saat itu [2018] saya jadi anggota badan legislasi DPRD dan sudah berkonsultasi, tapi rancangan tidak lolos,” katanya.

Menurut dia, dalam konsultasi itu dijelaskan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang belum bisa dipenuhi sehingga raperda batal dibahas. “Detailnya saya agak lupa, tapi yang jelas raperda tidak jadi dibahas meski sudah ada susunan drafnya,” katanya.

Ery menegaskan meski tak lagi menjadi skala prioritas, raperda tentang pemekaran desa masih bisa dilanjutkan. “Akan kami inventarisir lagi. Salah satunya menampung aspirasi yang muncul dari Pacarejo,” kata dia.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
ATR/BPN Raih Penghargaan di CNN Indonesia Award 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Wisata Wellness DIY Kian Diminati, Dukung Quality Tourism 2026
10 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Mulai Dibangun
Progres Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Capai 88,58 Persen
Generasi Muda di Kulonprogo Menunda Nikah, Angka Pernikahan Turun
Sering Timbul Genangan, Luweng Gabluk Ponjong Dinormalisasi Tahun Ini
Korsleting Picu Kebakaran Rumah Lansia di Kulonprogo
Tak Kuat Menanjak Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil di Dlingo Bantul
Longsor Susulan Sempat Tutup Akses Warga Wonolelo Pleret Bantul
Buruh di DIY Desak Revisi UMP 2026, Tuntut Minimal Upah Rp4 Juta
Bakar Sarang Tawon, Rumah Kosong di Bantul Ikut Terbakar