Jogjapolitan

Alokasi Dana Desa Dikepras, BPD Bantul Akui Ada Kejanggalan dalam APB-Des

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 10 Januari 2020 - 18:47 WIB
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantul angkat bicara soal dikeprasnya alokasi dana desa untuk desa tersebut. Mereka mengaku memang banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Bantul, salah satunya adalah soal pendapatan desa.

Ketua BPD Bantul, Mokhamad Basori, menjelaskan rancangan peraturan desa tentang APB-Des Bantul 2020 terlambat disahkan karena harus melalui beberapa tahap revisi. Dalam APB-Des 2020, BPD diakuinya menemukan kejanggalan dalam rancangan keuangan, seperti pendapatan asli desa (PA-Des).

Dalam PA-Des yang direncanakan 2020 awalnya sebesar Rp336 juta yang bersumber dari aset-aset desa yang disewakan atau dikontrakkan. Masa sewa aset-aset yang disewakan tersebut, kata dia, beberapa di antaranya habis pada 2019 kemudian diperpanjang kembali 2020, namun pembayarannya dilakukan pada 2019, “Seharusnya beberapa objek pendapatan tersebut masuk di Tahun Anggaran 2020,” kata Basori, kepada Harianjogja.com, Jumat (10/1/2020).

Untuk itu BPD Bantul lantas meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Bantul mengkaji kembali sejumlah dokumen sewa atau kontrak aset desa. Dari hasil pencermatan ulang, ditemukan anggaran pendapatan yang seharusnya masuk 2020 namun tidak dimasukkan. “Nilai pendapatan pun berubah dari Rp366 juta menjadi Rp573 juta,” kata dia.

Akibat perubahan tersebut, maka praktis pos belanja desa dan kegiatan di 2020 pun harus direvisi. Itulah sebabnya revisi rancangan APB-Des 2020 pun dilakukan beberapa tahap sehingga penyelesaiannya pun melampaui batas akhir.

Pada prinspinya, dia mengaku tak mempersoalkan keterlambatan, pasalnya keterlambatan tersebut memang murni demi pencermatan anggaran agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan. “Lagipula pencermatan tersebut juga menjadi bagian dari tugas BPD,” kata Basori.

Selain karena pembahasan yang cukup alot, Basori juga menuding Pemdes Bantul dalam melaksanakan pedoman pelaporan keuangan tidak mengacu pada Perbup Bantul No.76/2019 tentang Siklus Tahunan Desa. Dalam perbup tersebut sejatinya diatur tata kala pelaporan mulai dari musyawarah dusun, musyawarah desa, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BPK DIY Mulai Periksa Laporan Keuangan Pemda DIY 2023
Potensi Pendapatan Asli Kalurahan, 9 Pasar Desa di Kulonprogo Dikelola BumDes

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
  2. Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
  3. Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
  4. Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23  Piala Asia 2024 di Qatar
PENGELOLAAN LINGKUNGAN: Bijak Mengolah Sampah agar Tak Jadi Masalah
Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
BEDAH BUKU DPAD DIY: Masyarakat Bisa Perdalam Ilmu Agama melalui Buku
Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja