Jogjapolitan

Alokasi Dana Desa Dikepras, BPD Bantul Akui Ada Kejanggalan dalam APB-Des

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 10 Januari 2020 - 18:47 WIB
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantul angkat bicara soal dikeprasnya alokasi dana desa untuk desa tersebut. Mereka mengaku memang banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Bantul, salah satunya adalah soal pendapatan desa.

Ketua BPD Bantul, Mokhamad Basori, menjelaskan rancangan peraturan desa tentang APB-Des Bantul 2020 terlambat disahkan karena harus melalui beberapa tahap revisi. Dalam APB-Des 2020, BPD diakuinya menemukan kejanggalan dalam rancangan keuangan, seperti pendapatan asli desa (PA-Des).

Dalam PA-Des yang direncanakan 2020 awalnya sebesar Rp336 juta yang bersumber dari aset-aset desa yang disewakan atau dikontrakkan. Masa sewa aset-aset yang disewakan tersebut, kata dia, beberapa di antaranya habis pada 2019 kemudian diperpanjang kembali 2020, namun pembayarannya dilakukan pada 2019, “Seharusnya beberapa objek pendapatan tersebut masuk di Tahun Anggaran 2020,” kata Basori, kepada Harianjogja.com, Jumat (10/1/2020).

Untuk itu BPD Bantul lantas meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Bantul mengkaji kembali sejumlah dokumen sewa atau kontrak aset desa. Dari hasil pencermatan ulang, ditemukan anggaran pendapatan yang seharusnya masuk 2020 namun tidak dimasukkan. “Nilai pendapatan pun berubah dari Rp366 juta menjadi Rp573 juta,” kata dia.

Akibat perubahan tersebut, maka praktis pos belanja desa dan kegiatan di 2020 pun harus direvisi. Itulah sebabnya revisi rancangan APB-Des 2020 pun dilakukan beberapa tahap sehingga penyelesaiannya pun melampaui batas akhir.

Pada prinspinya, dia mengaku tak mempersoalkan keterlambatan, pasalnya keterlambatan tersebut memang murni demi pencermatan anggaran agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan. “Lagipula pencermatan tersebut juga menjadi bagian dari tugas BPD,” kata Basori.

Selain karena pembahasan yang cukup alot, Basori juga menuding Pemdes Bantul dalam melaksanakan pedoman pelaporan keuangan tidak mengacu pada Perbup Bantul No.76/2019 tentang Siklus Tahunan Desa. Dalam perbup tersebut sejatinya diatur tata kala pelaporan mulai dari musyawarah dusun, musyawarah desa, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Komisi XI DPR Soroti Dana Kas Daerah Mengendap Rp234 Triliun
Jajaki Sister Village, Pejabat Kedubes Jepang Kunjungi Desa di Sleman

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Hingga 24 Oktober 2025, PAD Bantul Capai Rp608,9 Miliar
TPST Donokerto Beroperasi Penuh, Siap Sambut Libur Akhir Tahun
Zulhas Temui Petani Kulonprogo, Pastikan Harga Pupuk Turun
Lapangan Minggiran Jogja Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
2026, Pemda DIY Fokus Optimalisasi Fasilitas Sampah yang Ada
PB XIII Wafat, Keraton Jogja Hentikan Bunyi Gamelan 3 Hari
Kulonprogo Jadi Lokasi Pusat Sekolah Rakyat DIY
Sidak Ungkap Higiene SPPG Gunungkidul Belum Tertib
BPBD Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
Terlalu Mahal, Tarif Sewa Joglo Taman Budaya Gunungkidul Dikaji Ulang