Jogjapolitan

Desa di Gunungkidul Akan Diubah Jadi Kalurahan, Kepala Desa Akan Dilantik Ulang Jadi Lurah

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 10 Januari 2020 - 05:47 WIB
Bupati Gunungkidul Badingah saat melantik kepala desa hasil pilkades serentak di Bangsal Sewokoprojo, Senin (26/11/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan, maka akan ada pelantikan ulang kepala desa menjadi lurah. Meski demikian, pelantikan di Gunungkidul masih menunggu proses sosialisasi serta diselesaikannya Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja tentang perubahan tentan perubahan tersebut.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan mengatakan, untuk perbahan nama desa menjadi kalurahan sudah dibuatkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum. Aturan ini tercantum dalam Perda No.6/2019 yang disahkan antara bupati dengan DPRD di tahun lalu.

Menurut dia, perubahan nama akan berlaku efektif mulai tahun ini. Hanya saja, untuk di awal 2020, masih dalam proses transisi dan sosialisasi terhadap Perda tentang Kalurahan. “Masih terus kita sosialisasikan,” kata Farkhan, Kamis (9/1/2020).

Dia menjelaskan, konsekuensi dari perubahan nomenklatur kelembagaan desa, maka akan ada pelantikan ulang kepada kades menjadi lurah. Fakrhan menuturkan, pelantikan ulang ditargetkan terlaksana pada Maret mendatang. Ia berdalih, meski sudah ada payung hukum kelembagaan baru, tak serta merta langsung dapat diterapkan karena desa harus melakukan penyesuaian. Salah satunya harus menyusun Peraturan Desa tentang SOTK sesuai dengan kelembagaan kalurahan.

“Ini butuh proses. Nantinya kalau semua desa sudah membentuk, baru pelantikan ulang dilakukan. Mudah-mudahan Maret sudah bisa,” ungkapnya.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko mengatakan perubahan nama tidak hanya berlaku untuk desa. Sebab, perubahan juga menyasar struktur kelembagaan di pemerintahan desa.

“Jadi tidak hanya nama desa yang berubah jadi kalurahan. Perangkat di desa juga ikut berubah. Nama-nama jabatan seprti carik, ulu-ulu, jogoboyo, kamituwo akan dihidupkan lagi,” kata Sujoko.

Disinggung mengenai potensi tumpang tindihnya aturan dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, Sujoko memastikan tidak ada masalah. Menurut dia, sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Desa diperbolehkan menyebut nama desa dengan sebutan yang lain.

“Bukan masalah. Sebagai contoh desa di luar Jawa ada yang disebut dengan kampung dan nagari. Jadi, penyebutan kalurahan hanya sebatas nomenklatur dan tidak akan mengubah peran dan fungsinya seperti yang tertuang dalam UU Desa. Yang jelas adanya perubahan ini ada harapan agar desa bisa mengakses dana keistimewaan dari DIY,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Manajemen Pengelolaan Rintisan Desa Budaya di Bantul Diperkuat
BEDAH BUKU: DPAD DIY Menggali Potensi Desa
Desa Sambirejo, Mengubah Tambang Batu Cadas Menjadi Emas Tak Terbatas
UMKM di Potorono Terus Dioptimalkan untuk Mengangkat Ekonomi Warga

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Boyolali Sabtu 30 Maret
  2. Wah... Warna Paspor Indonesia akan Diganti, Tak Lagi Warna Hijau
  3. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Klaten Sabtu 30 Maret
  4. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Wonogiri Sabtu 30 Maret

Berita Terbaru Lainnya

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Peragaan Jalan Salib Gereja Baciro Angkat Persoalan Sampah di DIY
Tak Lagi Ngecer, Nelayan Kulonprogo Kini Bisa Membeli BBM ke SPBU
Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani
Selama Libur Lebaran, Dishub Bantul Bakal Tempatkan Petugas Jaga di Sejumlah Jalur Tengkorak
Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu
Jadwal Buka Puasa untuk wilayah Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
Cek SPBU Kulonprogo, Polres Pastikan Sanksi Tegas untuk Pom Bensin Curang