Jogjapolitan

Tak Bayar Pajak, Hotel Virtual Menjamur di Jogja

Penulis: Abdul Hamied Razak
Tanggal: 13 Januari 2020 - 21:17 WIB
Ilustrasi hotel - JIBI

Harianjogja.com, JOGJA-Hotel virtual dengan basis perusahaan luar negeri yang kian menjamur di Kota Jogja, dinilai meresahkan karena selain tidak setor pajak, tidak ada standardisasi operasional layaknya hotel konvensional. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun meminta Pemkot segera terbitkan regulasi khusus.

Ketua PHRI Jogja, Deddy Pranowo Eryono, menjelaskan operasional hotel virtual sudah setahun belakangan menjadi perbincangan nasional. "Mereka ada yang tidak bayar pajak. Soal izin ada yang masih pondokan tapi fungsinya jadi hotel, itu kan salah," ujarnya, Senin (13/1/2020).

Dengan tidak menyetor pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berkurang, sementara yang dikejar Pemkot adalah PHRI. "Data penerbangan banyak, tapi mereka menginap dimana? Yang dioyak-oyak PHRI," katanya.

Operasional hotel virtual kata dia juga tidak terawasi sebab tidak ada sertifikasi. Ini berdampak pada keamanan tamu yang tidak terjamin, dan imbasnya pada image Kota Jogja sebagai destinasi wisata.

Meskipun mungkin secara internasional atau nasional mereka relah memenuhi regulasi perizinan, tapi semestinya sejumlah persyaratan di level daerah juga perlu diperhatikan. Hal ini selain untuk menghindari kecemburuan antar pengusaha hotel, juga melindungi konsumen.

Ia juga menyayangkan adanya praktek aji mumpung hotel virtual. Pada low season mereka bisa memasang harga Rp90.000, tapi pada high season, harga kamar bisa sampai Rp1,25 juta. "Parkir nuthuk saja kita tegur, kok ini enggak?" ucapnya.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan hotel virtual sejauh ini memang belum ada regulasinya. Meski demikian, yang menjadi patokan semestinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika fungsi bangunan berubah dari tempat tinggal menjadi tempat usaha, maka harus ada pajaknya.

"Kalau belum diregulasi, nanti kita buatkan regulasinya. Kadang-kadang mereka juga tidak lapor. Seperti halnya penginapan lain, harus didaftarkan dan bayar pajak. Yang terpenting adalah proteksi pada konsumen," kata dia.

Selain merencanakan regulasi khusus, pihaknya kedepan akan bekerja sama dengan PHRI untuk mendata keberadaan dan manajemen hotel virtual di Kota Jogja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Tarif Hotel Naik, Bintang 3 di Malioboro Tembus Rp2,9 Juta per Malam
Reservasi Hotel Nataru di DIY Capai 50 Persen, PHRI Dorong Penertiban
MORAZEN Yogyakarta Hadirkan Chef Arry, Perkenalkan Menu Signature Terbaru
Sahid Raya Hotel Hadirkan Konser Eksklusif Bersama UNGU,

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Top 10 News Harianjogja.com, Hari Ini: Kelok 23 Sampai Konglomerat
Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Jumat 9 Januari 2026
Pemkot Jogja Bangun Dua RTH Baru 2026, Usung Sejarah dan Edukasi
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Jumat 9 Januari 2026
Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Jumat 9 Januari 2026
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 9 Januari 2026
Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 9 Januari 2026

Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 9 Januari 2026

Jogjapolitan | 2 hours ago
Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 9 Januari 2026
Sumbu Filosofi Dijaga, Parkir Bus Dialihkan ke Giwangan
Jadwal KA Prameks, Jumat 9 Januari 2026

Jadwal KA Prameks, Jumat 9 Januari 2026

Jogjapolitan | 3 hours ago