Jogjapolitan

Tak Bayar Pajak, Hotel Virtual Menjamur di Jogja

Penulis: Abdul Hamied Razak
Tanggal: 13 Januari 2020 - 21:17 WIB
Ilustrasi hotel - JIBI

Harianjogja.com, JOGJA-Hotel virtual dengan basis perusahaan luar negeri yang kian menjamur di Kota Jogja, dinilai meresahkan karena selain tidak setor pajak, tidak ada standardisasi operasional layaknya hotel konvensional. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun meminta Pemkot segera terbitkan regulasi khusus.

Ketua PHRI Jogja, Deddy Pranowo Eryono, menjelaskan operasional hotel virtual sudah setahun belakangan menjadi perbincangan nasional. "Mereka ada yang tidak bayar pajak. Soal izin ada yang masih pondokan tapi fungsinya jadi hotel, itu kan salah," ujarnya, Senin (13/1/2020).

Dengan tidak menyetor pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berkurang, sementara yang dikejar Pemkot adalah PHRI. "Data penerbangan banyak, tapi mereka menginap dimana? Yang dioyak-oyak PHRI," katanya.

Operasional hotel virtual kata dia juga tidak terawasi sebab tidak ada sertifikasi. Ini berdampak pada keamanan tamu yang tidak terjamin, dan imbasnya pada image Kota Jogja sebagai destinasi wisata.

Meskipun mungkin secara internasional atau nasional mereka relah memenuhi regulasi perizinan, tapi semestinya sejumlah persyaratan di level daerah juga perlu diperhatikan. Hal ini selain untuk menghindari kecemburuan antar pengusaha hotel, juga melindungi konsumen.

Ia juga menyayangkan adanya praktek aji mumpung hotel virtual. Pada low season mereka bisa memasang harga Rp90.000, tapi pada high season, harga kamar bisa sampai Rp1,25 juta. "Parkir nuthuk saja kita tegur, kok ini enggak?" ucapnya.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan hotel virtual sejauh ini memang belum ada regulasinya. Meski demikian, yang menjadi patokan semestinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika fungsi bangunan berubah dari tempat tinggal menjadi tempat usaha, maka harus ada pajaknya.

"Kalau belum diregulasi, nanti kita buatkan regulasinya. Kadang-kadang mereka juga tidak lapor. Seperti halnya penginapan lain, harus didaftarkan dan bayar pajak. Yang terpenting adalah proteksi pada konsumen," kata dia.

Selain merencanakan regulasi khusus, pihaknya kedepan akan bekerja sama dengan PHRI untuk mendata keberadaan dan manajemen hotel virtual di Kota Jogja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

PHRI DIY Bidik Okupansi Hotel 85 Persen pada 2026
Tarif Hotel Naik, Bintang 3 di Malioboro Tembus Rp2,9 Juta per Malam
Reservasi Hotel Nataru di DIY Capai 50 Persen, PHRI Dorong Penertiban
MORAZEN Yogyakarta Hadirkan Chef Arry, Perkenalkan Menu Signature Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pengadaan 143 LPJU Baru di Kulonprogo Dimulai Setelah Lebaran
Maret 2026, 1.880 Hektare Lahan Padi di Kulonprogo Panen
Pemkab Bantul Tambal Jalan Rusak di Jalur Padat dan Wisata
Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 10 Maret 2026
Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, 10 Maret 2026
Jadwal SIM Keliling di Bantul, Selasa 10 Maret 2026
Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Selasa 10 Maret 2026, Cek Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 10 Maret 2026
Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Selasa 10 Maret 2026