Jogjapolitan

Tak Bayar Pajak, Hotel Virtual Menjamur di Jogja

Penulis: Abdul Hamied Razak
Tanggal: 13 Januari 2020 - 21:17 WIB
Ilustrasi hotel - JIBI

Harianjogja.com, JOGJA-Hotel virtual dengan basis perusahaan luar negeri yang kian menjamur di Kota Jogja, dinilai meresahkan karena selain tidak setor pajak, tidak ada standardisasi operasional layaknya hotel konvensional. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun meminta Pemkot segera terbitkan regulasi khusus.

Ketua PHRI Jogja, Deddy Pranowo Eryono, menjelaskan operasional hotel virtual sudah setahun belakangan menjadi perbincangan nasional. "Mereka ada yang tidak bayar pajak. Soal izin ada yang masih pondokan tapi fungsinya jadi hotel, itu kan salah," ujarnya, Senin (13/1/2020).

Dengan tidak menyetor pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berkurang, sementara yang dikejar Pemkot adalah PHRI. "Data penerbangan banyak, tapi mereka menginap dimana? Yang dioyak-oyak PHRI," katanya.

Operasional hotel virtual kata dia juga tidak terawasi sebab tidak ada sertifikasi. Ini berdampak pada keamanan tamu yang tidak terjamin, dan imbasnya pada image Kota Jogja sebagai destinasi wisata.

Meskipun mungkin secara internasional atau nasional mereka relah memenuhi regulasi perizinan, tapi semestinya sejumlah persyaratan di level daerah juga perlu diperhatikan. Hal ini selain untuk menghindari kecemburuan antar pengusaha hotel, juga melindungi konsumen.

Ia juga menyayangkan adanya praktek aji mumpung hotel virtual. Pada low season mereka bisa memasang harga Rp90.000, tapi pada high season, harga kamar bisa sampai Rp1,25 juta. "Parkir nuthuk saja kita tegur, kok ini enggak?" ucapnya.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan hotel virtual sejauh ini memang belum ada regulasinya. Meski demikian, yang menjadi patokan semestinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika fungsi bangunan berubah dari tempat tinggal menjadi tempat usaha, maka harus ada pajaknya.

"Kalau belum diregulasi, nanti kita buatkan regulasinya. Kadang-kadang mereka juga tidak lapor. Seperti halnya penginapan lain, harus didaftarkan dan bayar pajak. Yang terpenting adalah proteksi pada konsumen," kata dia.

Selain merencanakan regulasi khusus, pihaknya kedepan akan bekerja sama dengan PHRI untuk mendata keberadaan dan manajemen hotel virtual di Kota Jogja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

MORAZEN Yogyakarta Hadirkan Chef Arry, Perkenalkan Menu Signature Terbaru
Sahid Raya Hotel Hadirkan Konser Eksklusif Bersama UNGU,
MORAZEN Yogyakarta Salurkan Bantuan Alat Kesehatan di Kulonprogo
Novotel Suites Yogyakarta Malioboro Hadirkan Edukasi Keselamatan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Kereta Api Prameks Selasa 4 November 2025
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 4 November 2025
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 4 November 2025
Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Selasa 4 November 2025
Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Selasa 4 November 2025
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 4 November 2025
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 4 November 2025
Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 4 November 2025
Tekan Prediabetes, Dokter Sarankan Tertib Diet dan Aktif Bergerak
Fotografer Jalanan Diminta Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi