Jogjapolitan

Kanwil DJPb DIY Gelar Diskusi Rekonsiliasi Pajak Pusat

Penulis: Media Digital
Tanggal: 14 Januari 2020 - 19:37 WIB
Acara FGD mengani mekanisme rekonsiliasi pajak-pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). - Ist

Harianjogja.com,JOGJA--Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi DIY menggelar focus group discussion (FGD) mengani mekanisme rekonsiliasi pajak-pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan transaksi yang dibayarkan atas beban APBD.

Kegiatan ini digelar, Senin (13/1/2020) di Ruang Rapat Lt.II Kanwil DJPB Provinsi DIY.

Sejumlah narasumber hadir antara lain Kasubdit Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPb, Dayu Rusanto; Kepala Bidang Data Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Provinsi DIY, Heri Aristyanto; dan Kepala Seksi Alokasi DBH Pajak Direktorat Dana Transfer Umum DJPK, Tohjaya.

FGD diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Heru Pudyo Nugroho yang menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja pemerintah daerah yang berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pemerintah daerah.

"Untuk itu diperlukan sinergi antara Kanwil DJPb, Pemda, KPPN dan KPP lingkup D.I. Yogyakarta sehingga diharapkan pelaksanaan PMK tersebut berjalan lancar," kata Heru Pudyo Nugroho.

Kepala Kanwil DJP Provinsi D.I. Yogyakarta, Dionysius Lucas Hendrawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekonsialiasi pajak Pusat dilaksanakan agar penerimaan pajak dari pemerintah daerah lebih transparan dan memberikan gambaran yang utuh dalam pengelolaan DBH PPh dan PBB.

FGD kali ini dipandu oleh Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, MI Sri Nuryati.

Adapun pemateri pertama, Tohjaya, Kepala Seksi Alokasi DBH Pajak DJPK dalam paparannya mengenai mekanisme penyaluran DBH PPh dan PBB menyatakan berdasarkan kebijakan baru yang tertuang dalam PMK 139/PMK.07/2019, penyaluran DBH Pajak dilakukan setiap triwulan setelah Kemenkeu menerima laporan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) penyetoran pajak Pusat dari pemerintah daerah.

Bagi yang tidak menyampaikan akan dilakukan penundaan penyaluran DBH bulan bersangkutan sebesar 100% kecuali untuk DBH CHT.

Kepala Bidang Data Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Provinsi D.I. Yogyakarta, Heri Aristyanto dalam paparannya mengenai PMK No.85/PMK.03/2019 menyatakan dalam pemotongan atau penyetoran pajak atas belanja daerah Bendahara Pengeluaran SKPD wajib membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah dan Rekapitulasi Transaksi Belanja Harian Daerah sebagai dasar penyusunan DTH yang disampaikan DJPK.

Dalam hal Bendahara Pengeluaran tidak menyampaikan DTh dan RTH maka akan diadakan penundaan penyaluran DBH dan DAU pada periode berikutnya.

Dayu Rusanto sebagai narasumber ketiga dalam paparannya mengenai mekanisme rekonsiliasi pajak Pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD menyatakan bahwa hal ini merupakan sinergi antara DJPK, DJP dan DJPb dalam rangka meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Penyaluran DBH Pajak dilakukan setiap triwulan setelah Kemenkeu menerima laporan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) penyetoran pajak pusat dari pemerintah daerah dan bagi yang tidak menyampaikan akan dilakukan penundaan penyaluran DBH bulan bersangkutan sebesar 100% keculai untuk DBH CHT. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pegawai Hotel Kafe Peroleh Insentif PPh, Ini Respons PHRI dan GIPI DIY
Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
Pajak Kendaraan Bermotor di Temanggung Capai Rp40,9 Miliar
Mesin Tapping Box untuk Genjot PAD di Gunungkidul Belum Optimal

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Nelayan Baron Gunungkidul Dilatih Bertahan Hidup di Laut
DPRD DIY Raperda Riset dan Inovasi Daerah

DPRD DIY Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Jogjapolitan | 53 minutes ago
Kecelakaan Motor vs Dump Truck di Jalan Magelang, 1 Tewas
Pemindahan TPR Pansela Tunggu Pembukaan Jembatan Pandansimo
Kopdes Merah Putih Terkendala Modal dan Keanggotaan
Perubahan Taktik Ansyari Lubis Bawa PSS Sleman Comeback Atas Persiba
Kuasa Hukum Ungkap Kerumitan Jual Beli Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Wali Kota Jogja Sambut Baik Kemudahan Kredit di Kopdes Merah Putih
PMI Temukan 14 Sukarelawan Dimakamkan di TMP Jogja, Gugur Saat Revolusi