Jogjapolitan

Kanwil DJPb DIY Gelar Diskusi Rekonsiliasi Pajak Pusat

Penulis: Media Digital
Tanggal: 14 Januari 2020 - 19:37 WIB
Acara FGD mengani mekanisme rekonsiliasi pajak-pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). - Ist

Harianjogja.com,JOGJA--Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi DIY menggelar focus group discussion (FGD) mengani mekanisme rekonsiliasi pajak-pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan transaksi yang dibayarkan atas beban APBD.

Kegiatan ini digelar, Senin (13/1/2020) di Ruang Rapat Lt.II Kanwil DJPB Provinsi DIY.

Sejumlah narasumber hadir antara lain Kasubdit Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPb, Dayu Rusanto; Kepala Bidang Data Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Provinsi DIY, Heri Aristyanto; dan Kepala Seksi Alokasi DBH Pajak Direktorat Dana Transfer Umum DJPK, Tohjaya.

FGD diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Heru Pudyo Nugroho yang menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja pemerintah daerah yang berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pemerintah daerah.

"Untuk itu diperlukan sinergi antara Kanwil DJPb, Pemda, KPPN dan KPP lingkup D.I. Yogyakarta sehingga diharapkan pelaksanaan PMK tersebut berjalan lancar," kata Heru Pudyo Nugroho.

Kepala Kanwil DJP Provinsi D.I. Yogyakarta, Dionysius Lucas Hendrawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekonsialiasi pajak Pusat dilaksanakan agar penerimaan pajak dari pemerintah daerah lebih transparan dan memberikan gambaran yang utuh dalam pengelolaan DBH PPh dan PBB.

FGD kali ini dipandu oleh Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, MI Sri Nuryati.

Adapun pemateri pertama, Tohjaya, Kepala Seksi Alokasi DBH Pajak DJPK dalam paparannya mengenai mekanisme penyaluran DBH PPh dan PBB menyatakan berdasarkan kebijakan baru yang tertuang dalam PMK 139/PMK.07/2019, penyaluran DBH Pajak dilakukan setiap triwulan setelah Kemenkeu menerima laporan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) penyetoran pajak Pusat dari pemerintah daerah.

Bagi yang tidak menyampaikan akan dilakukan penundaan penyaluran DBH bulan bersangkutan sebesar 100% kecuali untuk DBH CHT.

Kepala Bidang Data Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Provinsi D.I. Yogyakarta, Heri Aristyanto dalam paparannya mengenai PMK No.85/PMK.03/2019 menyatakan dalam pemotongan atau penyetoran pajak atas belanja daerah Bendahara Pengeluaran SKPD wajib membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah dan Rekapitulasi Transaksi Belanja Harian Daerah sebagai dasar penyusunan DTH yang disampaikan DJPK.

Dalam hal Bendahara Pengeluaran tidak menyampaikan DTh dan RTH maka akan diadakan penundaan penyaluran DBH dan DAU pada periode berikutnya.

Dayu Rusanto sebagai narasumber ketiga dalam paparannya mengenai mekanisme rekonsiliasi pajak Pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD menyatakan bahwa hal ini merupakan sinergi antara DJPK, DJP dan DJPb dalam rangka meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Penyaluran DBH Pajak dilakukan setiap triwulan setelah Kemenkeu menerima laporan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) penyetoran pajak pusat dari pemerintah daerah dan bagi yang tidak menyampaikan akan dilakukan penundaan penyaluran DBH bulan bersangkutan sebesar 100% keculai untuk DBH CHT. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
Pajak Opsen Kendaraan Mulai Diterapkan di Gunungkidul, PAD Justru Berkurang
Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Libur Sekolah, Okupansi Hotel dan Resto Meningkat Tajam
Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Kasus Kanker Serviks di DIY Masih Tinggi, Dinkes Imbau Masyarakat Ikut Cek Kesehatan Gratis
Penyebab Gempa Bumi M4,6 di Pacitan Menurut BMKG, Getaran Dirasakan di Jogja hingga Trenggalek
Dugaan Penipuan Aktivasi IKD Kembali Terjadi di Sleman
Gempa M4,6 Guncang Pacitan Sabtu 12 Juli Pagi Ini, Getaran Terasa di Gunungkidul, Bantul hingga Jogja
Hewan yang Serang Ternak Warga Nanggulan Kulonprogo Belum Ditemukan
Ini Penyebab Banyak Kuota SD Negeri di Kota Jogja Belum Terpenuhi
Ratusan SD dan Belasan SMP di Kulonprogo Kekurangan Siswa, Dikpora Kaji Penggabungan 26 Sekolah