Jogjapolitan

Kanwil DJPb DIY Gelar Diskusi Rekonsiliasi Pajak Pusat

Penulis: Media Digital
Tanggal: 14 Januari 2020 - 19:37 WIB
Acara FGD mengani mekanisme rekonsiliasi pajak-pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). - Ist

Harianjogja.com,JOGJA--Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi DIY menggelar focus group discussion (FGD) mengani mekanisme rekonsiliasi pajak-pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan transaksi yang dibayarkan atas beban APBD.

Kegiatan ini digelar, Senin (13/1/2020) di Ruang Rapat Lt.II Kanwil DJPB Provinsi DIY.

Sejumlah narasumber hadir antara lain Kasubdit Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPb, Dayu Rusanto; Kepala Bidang Data Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Provinsi DIY, Heri Aristyanto; dan Kepala Seksi Alokasi DBH Pajak Direktorat Dana Transfer Umum DJPK, Tohjaya.

FGD diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Heru Pudyo Nugroho yang menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja pemerintah daerah yang berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pemerintah daerah.

"Untuk itu diperlukan sinergi antara Kanwil DJPb, Pemda, KPPN dan KPP lingkup D.I. Yogyakarta sehingga diharapkan pelaksanaan PMK tersebut berjalan lancar," kata Heru Pudyo Nugroho.

Kepala Kanwil DJP Provinsi D.I. Yogyakarta, Dionysius Lucas Hendrawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekonsialiasi pajak Pusat dilaksanakan agar penerimaan pajak dari pemerintah daerah lebih transparan dan memberikan gambaran yang utuh dalam pengelolaan DBH PPh dan PBB.

FGD kali ini dipandu oleh Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, MI Sri Nuryati.

Adapun pemateri pertama, Tohjaya, Kepala Seksi Alokasi DBH Pajak DJPK dalam paparannya mengenai mekanisme penyaluran DBH PPh dan PBB menyatakan berdasarkan kebijakan baru yang tertuang dalam PMK 139/PMK.07/2019, penyaluran DBH Pajak dilakukan setiap triwulan setelah Kemenkeu menerima laporan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) penyetoran pajak Pusat dari pemerintah daerah.

Bagi yang tidak menyampaikan akan dilakukan penundaan penyaluran DBH bulan bersangkutan sebesar 100% kecuali untuk DBH CHT.

Kepala Bidang Data Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Provinsi D.I. Yogyakarta, Heri Aristyanto dalam paparannya mengenai PMK No.85/PMK.03/2019 menyatakan dalam pemotongan atau penyetoran pajak atas belanja daerah Bendahara Pengeluaran SKPD wajib membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah dan Rekapitulasi Transaksi Belanja Harian Daerah sebagai dasar penyusunan DTH yang disampaikan DJPK.

Dalam hal Bendahara Pengeluaran tidak menyampaikan DTh dan RTH maka akan diadakan penundaan penyaluran DBH dan DAU pada periode berikutnya.

Dayu Rusanto sebagai narasumber ketiga dalam paparannya mengenai mekanisme rekonsiliasi pajak Pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD menyatakan bahwa hal ini merupakan sinergi antara DJPK, DJP dan DJPb dalam rangka meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Penyaluran DBH Pajak dilakukan setiap triwulan setelah Kemenkeu menerima laporan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) penyetoran pajak pusat dari pemerintah daerah dan bagi yang tidak menyampaikan akan dilakukan penundaan penyaluran DBH bulan bersangkutan sebesar 100% keculai untuk DBH CHT. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Viral Pegawai Pajak Diduga Lakukan Premanisme, Ini Respons Dirjen
DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax
Purbaya Usut Modus Arisan Faktur, Pengusaha Akali Insentif Pajak
Ribuan Wajib Pajak Masuk Daftar Penunggak, Kemenkeu Buka Fakta

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Jumat 24 Okt 2025
Seorang Ibu di Gunungkidul Curhat Anaknya Jadi Korban Pencabulan
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
Pekerjaan Drainase Jalan Soepomo Kota Jogja Dikebut
Dua Padukuhan di Kulonprogo Masih Butuh Dropping Air Bersih
Persela Tanpa Vizcarra dan Bustos, Pelatih PSS Sebut Bukan Jaminan
Jalan Wisata Kepek-Ngobaran Gunungkidul Terhambat Anggaran
Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP
Pupuk Subsidi Turun Harga, Penyaluran di Gunungkidul Diawasi Ketat