Jogjapolitan

Pemkab Sleman Buru Menara Telekomunikasi Ilegal

Penulis: Abdul Hamied Razak
Tanggal: 17 Januari 2020 - 05:27 WIB
Sebuah menara telekomunikasi ilegal menyerupai pohon berdiri di pinggir jalan Dusun Banyumeneng, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, seperti terlihat Minggu (1/7 - 2018).

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman masih mengendus banyaknya menara telekomunikasi di Bumi Sembada yang beroperasi tanpa izin atau ilegal. Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), jumlah menara telekomunikasi di Sleman yang terdata sebanyak 425 unit.

Kepala Seksi Pengendalian Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman Agus Hermawan tak menampik masih ada menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Sleman. Hanya dia belum berani memastikan berapa angkanya. “Kalau jumlah yang kami data ada 425 unit. Padahal riilnya, jelas lebih dari itu,” ucap dia kepada Harianjogja.com, Kamis (16/1/2020).

Untuk itu dinasnya sudah berkomunikasi dengan pemerintah desa agar dapat melaporkan menara telekomunikasi di sekitarnya. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, Dinas tentu akan melakukan tindakan sesuai aturan Perda. "Jadi kami bersinergi dalam hal pengawasan dengan Pemdes. Ini karena keterbatasan jumlah personel," ujarnya.

Agus menjelaskan hingga kini ada beberapa laporan yang masuk ke Diskominfo terkait dengan keberadaan menara telekomunikasi yang diduga beroperasi tanpa izin. Namun setelah dilakukan pengecekan, menara telekomunikasi yang beroperasi ternyata sudah memiliki izin.

Dia mencontohkan menara telekomunikasi di Denggung, Tridadi, Kecamatan Sleman, yang sempat dipersoalkan oleh warga. Menurutnya, menara tersebut mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2014 lalu. Keberadaan menara tersebut juga tidak menyalahi Perbup No.26/2018 tentang Dispensasi Pembaruan IMB Bangunan Menara Telekomunikasi.

Akan tetapi karena ada perpindahan tangan dari perusahaan sebelumnya ke perusahaan baru untuk mengelola menara tersebut, hal itu kemudian menimbulkan persoalkan. "Warga khawatir keberadaan menara tersebut bisa menimbulkan petir dan merusak peralatan elektroniknya. Termasuk kekhawatiran menara roboh," kata Agus.

Sebenarnya, lanjut dia, ada upaya untuk membuktikan hal tersebut. Untuk masalah bangunan bisa diuji dengan sertifikat layak fungsi (SLF) oleh Dinas PUKP namun upaya tersebut ditolak oleh warga. Kalau warga khawatir menara tersebut merusak peralatan elektroniknya akibat petir, kata Agus, hal itu juga membutuhkan penelitian lebih lanjut. "Ada juga yang khawatir dampak radiasi dari menara telekomunikasi itu, kami sudah lakukan penelitian dengan UGM jika radiasi yang ditimbulkan masih dalam batas aman," katanya.

Kendala Penegakan

Dia mengaku ada sejumlah kendala yang dihadapi ketika menangani menara telekomunikasi tanpa izin. Selain harus dialokasikan dalam anggaran, peralatan untuk membongkar menara telekomunikasi ilegal tersebut harus memadai. Sayangnya, dinasnya tak memiliki peralatan dan personel yang cukup.

Sekadar diketahui, Warga Denggung, Tridadi mendesak agar menara telekomunikasi di wilayah mereka dirobohkan. Menara tersebut sering menjadi sasaran sambaran petir sehingga berimbas pada rusaknya barang elektronik milik warga. "Kami sudah berkali-kali bertemu dengan pemilik menara, dan pernah juga dimediasi oleh Pemkab namun belum ada solusinya," kata Ketua RT 04 Denggung, Wahsin.

Penolakan warga atas menara tersebut sudah lama. Bahkan mediasi dilakukan berkali-kali tanpa hasil. "Mediasi yang dilakukan tidak ada hasil. Kami sudah adukan masalah ini ke DPRD. Kami ingin menara dirobohkan,” kata Wahsin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Gubernur Bali Hentikan Pembangunan Lift Kaca Kelingking
Perbup Pemberian Insentif Diyakini Jadi Solusi Mengatasi Problem Sampah di Sleman

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Senin 8 Desember 2025
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
Sleman Temple Run 2026 Tetap Jalan Usai Revisi Anggaran
Kereta Gantung Prambanan Diusulkan Serap Tenaga Kerja Lokal
BNNK Sleman Periksa Urine Relawan dan Staf SPPG Margomulyo
Ratusan Peserta Meriahkan Kontes Kambing PE Bantul 2025
Hiu Tutul Terdampar di Pantai Cemara Sewu Berhasil Diselamatkan
Pencemaran Sungai di Gunungkidul Naik Tajam Saat Kemarau
PPPK Paruh Waktu Kulonprogo Dilantik Pekan Depan, SK Dibagikan
Nasib Karyawan PT SAK Kulonprogo Tergantung Keputusan Bupati