Jogjapolitan

Antisipasi Munculnya Hotel Virtual, Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Operasional Pondokan

Penulis: Newswire
Tanggal: 19 Januari 2020 - 14:27 WIB
Ilustrasi pondokan - Harian Jogja/Fahmi ahmad Burhan

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja akan mengintensifkan pengawasan terhadap operasional pondokan agar tetap sesuai dengan izin yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar fungsinyatidak disalahgunakan untuk fungsi lain, termasuk operasional hotel virtual.

“Aturan untuk pondokan sudah cukup jelas. Salah satunya adalah tidak boleh menyewakan kamar secara harian. Berbeda dengan manajemen hotel yang memungkinkan untuk menyewakan kamar secara harian,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Agus Winarto, Minggu (19/1/2020).

Menurut dia, penyalahgunaan fungsi pondokan dimungkinkan terjadi di Kota Jogja sehingga pemilik pondokan memilih menyewakan kamar secara harian karena berbagai fasilitas pendukung untuk kamar sudah cukup lengkap layaknya kamar hotel.

“Mungkin pondokan atau kamar kost tersebut disebut sebagai kost eksklusif. Tetapi seharusnya tetap dioperasionalkan seperti pondokan. Tidak boleh untuk sewa harian,” katanya.

Oleh karena itu, Agus mengatakan, akan mengintensifkan pengawasan. ”Kalau memang sudah memiliki izin dan dioperasionalkan sesuai aturan untuk pondokan, maka tidak ada masalah. Kecuali, jika kamar disewakan harian. Itu baru masalah,” katanya.

Agus memastikan, Satpol PP Kota Yogyakarta akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Pemilik pondokan terancam sanksi berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta apabila tidak memiliki izin.

Pemilik pondokan juga dilarang menyelenggarakan pondokan campur atau untuk laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan, dan tidak diperbolehkan menyewakan pondokan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Pemondok pun tidak diperbolehkan menerima tamu lawan jenis di kamar. “Dalam perda tersebut juga diatur tentang tata tertib yang harus dimiliki oleh setiap pondokan. Penyusunan tata tertib pun harus melibatkan RT setempat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama PHRI juga berencana menyusun aturan terkait operasional hotel virtual yang kini menjamur di kota wisata tersebut untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sejumlah masukan dari PHRI yang sudah diterima Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya, adalah persaingan usaha antar hotel dan bisnis hotel virtual yang diketahui memanfaatkan berbagai bangunan yang semula tidak diperuntukkan untuk usaha hotel.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut, regulasi hotel virtual tersebut akan diawali dari permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga fungsi bangunan yang digunakan untuk operasional hotel sesuai dengan izin yang diberikan. “Tidak serta merta pondokan dapat dimanfaatkan untuk usaha hotel,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana yang mengatakan sistem operasional hotel virtual justru berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada standarisasi layanan yang diberikan. “Perbedaan harga sewa pun terkadang sangat jauh. Saat ‘low season’ bisa sangat murah tetapi saat ‘peak season’ bisa melonjak berkali-kali lipat,” katanya.

Ia juga menyebut, akan menyampaikan permasalahan mengenai operasional hotel virtual tersebut saat pertemuan nasional organisasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

Romance Dinner Eve, Cara Hotel Grand Senyum Jogja Rayakan Tahun Baru
Perda DIY tentang Bantuan Hukum Masih Temui Banyak Kendala

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian Anjing di Sleman Minta Maaf
TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Sleman Ditarget Rampung Juli
Wisata Wellness DIY Kian Diminati, Dukung Quality Tourism 2026
10 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Mulai Dibangun
Progres Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Capai 88,58 Persen
Generasi Muda di Kulonprogo Menunda Nikah, Angka Pernikahan Turun
Sering Timbul Genangan, Luweng Gabluk Ponjong Dinormalisasi Tahun Ini
Korsleting Picu Kebakaran Rumah Lansia di Kulonprogo
Tak Kuat Menanjak Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil di Dlingo Bantul