Jogjapolitan

Proyek Penataan Pantai Baron, Tiga Warga Terdampak Tolak Ganti Rugi

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 20 Januari 2020 - 09:27 WIB
Puluhan perahu nelayan yang berjajar di pinggir Pantai Baron, Rabu (16/1/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembebasan lahan untuk penataan kawasan Pantai Baron di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, tak berjalan lancar. Pasalnya, dari lima warga pemilik lahan terdampak ada tiga orang yang menolak nilai ganti rugi. Meski demikian, penolakan ini tidak menghalangi proses penataan yang rencananya dimulai tahun ini.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Agus N. Wihariyadi, mengatakan pembebasan lahan untuk penataan Pantai Baron dilakukan di 2019. Meski demikian, pelaksanaan belum sesuai dengan rencana awal karena ada warga yang menolak nilai ganti rugi. “Dari lima orang yang tanahnya akan dibebaskan, tiga orang menolak nilai ganti rugi,” kata Agus, Sabtu (19/1/2020).

Menurut dia, tim pembebasan tidak memaksa tiga warga yang menolak. Rencananya, ketiganya akan diikutkan dalam proses pembebasan tahap selanjutnya. Sesuai dengan detail engineering design (DED) yang disusun Pemkab, kebutuhan tanah untuk penataan mencapai tiga hektare. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, di 2019 tanah yang dibebaskan baru mencapai 5.774 meter persegi dengan pagu anggaran Rp4,7 miliar.

Meski demiian, kata Agus, tidak semua warga mau menerima nominal ganti rugi yang ditentukan oleh tim appraisal. “Hanya dua warga yang mau dibayar dengan nilai ganti rugi kurang dari Rp2 miliar. Sedangkan sisanya dari pagu anggaran dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Disinggung mengenai lanjutan pembebasan lahan, Agus belum bisa memastikan karena di tahun ini dan 2021 belum ada rencana pembebasan. “Kami usulkan menggunakan dana keistimewaan, tapi belum disetujui dengan alasan belum masuk rencana tata ruang dan rencana induk dari Pemerintah DIY sehingga belum bisa dialokasikan,” katanya.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengaku sudah mendapatkan informasi adanya warga yang menolak nilai ganti rugi lahan untuk penataan Pantai Baron. Meski demikian, ia memastikan adanya penolakan tidak mengganggu rencana penataan. “Penataan jalan terus dan rencananya dimulai tahun ini,” kata Drajad.

Dia menjelaskan sesuai dengan perencanaan yang disusun penataan kawasan Baron membutuhkan anggaran hingga Rp56 miliar. Pembangunan dilaksanakan menggunakan anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Seperlima Pantai di Italia Diprediksi Tenggelam pada 2050
Pemindahan TPR Pansela Tunggu Pembukaan Jembatan Pandansimo
Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 3 Hari ke Depan, Ada Potensi Hujan Lebat
Turki Berencana Dirikan Pusat Studi Kebudayaan di Jogja
Defisit, Pemkab Gunungkidul Pangkas Anggaran Rp10 Miliar di 2026
Penanaman Perdana Kelapa Genjah Digelar di Selopamioro Bantul
Nelayan Pantai Baron Gunungkidul Berhenti Melaut Akibat Cuaca
DPRD Bantul Dorong Pemkab Kreatif Hadapi Efisiensi 2026
Pengendara di Kulonprogo Tewas Tabrak Pohon Usai Senggolan
Stok Aman, Disperindag Sleman Pastikan Isi LPG Sesuai Takaran
Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Reservasi Hotel di DIY Mulai Meningkat
Influenza Tipe A Muncul di Jogja, Dinkes Imbau Masyarakat Waspada