Jogjapolitan

Proyek Penataan Pantai Baron, Tiga Warga Terdampak Tolak Ganti Rugi

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 20 Januari 2020 - 09:27 WIB
Puluhan perahu nelayan yang berjajar di pinggir Pantai Baron, Rabu (16/1/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembebasan lahan untuk penataan kawasan Pantai Baron di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, tak berjalan lancar. Pasalnya, dari lima warga pemilik lahan terdampak ada tiga orang yang menolak nilai ganti rugi. Meski demikian, penolakan ini tidak menghalangi proses penataan yang rencananya dimulai tahun ini.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Agus N. Wihariyadi, mengatakan pembebasan lahan untuk penataan Pantai Baron dilakukan di 2019. Meski demikian, pelaksanaan belum sesuai dengan rencana awal karena ada warga yang menolak nilai ganti rugi. “Dari lima orang yang tanahnya akan dibebaskan, tiga orang menolak nilai ganti rugi,” kata Agus, Sabtu (19/1/2020).

Menurut dia, tim pembebasan tidak memaksa tiga warga yang menolak. Rencananya, ketiganya akan diikutkan dalam proses pembebasan tahap selanjutnya. Sesuai dengan detail engineering design (DED) yang disusun Pemkab, kebutuhan tanah untuk penataan mencapai tiga hektare. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, di 2019 tanah yang dibebaskan baru mencapai 5.774 meter persegi dengan pagu anggaran Rp4,7 miliar.

Meski demiian, kata Agus, tidak semua warga mau menerima nominal ganti rugi yang ditentukan oleh tim appraisal. “Hanya dua warga yang mau dibayar dengan nilai ganti rugi kurang dari Rp2 miliar. Sedangkan sisanya dari pagu anggaran dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Disinggung mengenai lanjutan pembebasan lahan, Agus belum bisa memastikan karena di tahun ini dan 2021 belum ada rencana pembebasan. “Kami usulkan menggunakan dana keistimewaan, tapi belum disetujui dengan alasan belum masuk rencana tata ruang dan rencana induk dari Pemerintah DIY sehingga belum bisa dialokasikan,” katanya.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengaku sudah mendapatkan informasi adanya warga yang menolak nilai ganti rugi lahan untuk penataan Pantai Baron. Meski demikian, ia memastikan adanya penolakan tidak mengganggu rencana penataan. “Penataan jalan terus dan rencananya dimulai tahun ini,” kata Drajad.

Dia menjelaskan sesuai dengan perencanaan yang disusun penataan kawasan Baron membutuhkan anggaran hingga Rp56 miliar. Pembangunan dilaksanakan menggunakan anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Dua Wisatawan Terseret Arus Rip Current di Pantai Drini
Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kembali Beroperasi Minggu Ini
Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp509 Juta untuk Percantik Kios Pedagang
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Pagi hingga Tengah Malam KRL Jogja Solo Tetap Padat
Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
Momen Perdana Haji DIY Dimulai dari Emberkasi Kulonprogo
DLH Bantul Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Mbelik Pleret
JJLS Gunungkidul Dipermulus, Akses Kelok 23 Dinormalisasi
Pelajar Tewas Dikeroyok, Disdikpora DIY Evaluasi Kasus Kekerasan
Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
Jadi Otak Pencurian, ASN di Gunungkidul Terancam Penjara 7 Tahun