Jogjapolitan

Proyek Penataan Pantai Baron, Tiga Warga Terdampak Tolak Ganti Rugi

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 20 Januari 2020 - 09:27 WIB
Puluhan perahu nelayan yang berjajar di pinggir Pantai Baron, Rabu (16/1/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembebasan lahan untuk penataan kawasan Pantai Baron di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, tak berjalan lancar. Pasalnya, dari lima warga pemilik lahan terdampak ada tiga orang yang menolak nilai ganti rugi. Meski demikian, penolakan ini tidak menghalangi proses penataan yang rencananya dimulai tahun ini.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Agus N. Wihariyadi, mengatakan pembebasan lahan untuk penataan Pantai Baron dilakukan di 2019. Meski demikian, pelaksanaan belum sesuai dengan rencana awal karena ada warga yang menolak nilai ganti rugi. “Dari lima orang yang tanahnya akan dibebaskan, tiga orang menolak nilai ganti rugi,” kata Agus, Sabtu (19/1/2020).

Menurut dia, tim pembebasan tidak memaksa tiga warga yang menolak. Rencananya, ketiganya akan diikutkan dalam proses pembebasan tahap selanjutnya. Sesuai dengan detail engineering design (DED) yang disusun Pemkab, kebutuhan tanah untuk penataan mencapai tiga hektare. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, di 2019 tanah yang dibebaskan baru mencapai 5.774 meter persegi dengan pagu anggaran Rp4,7 miliar.

Meski demiian, kata Agus, tidak semua warga mau menerima nominal ganti rugi yang ditentukan oleh tim appraisal. “Hanya dua warga yang mau dibayar dengan nilai ganti rugi kurang dari Rp2 miliar. Sedangkan sisanya dari pagu anggaran dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Disinggung mengenai lanjutan pembebasan lahan, Agus belum bisa memastikan karena di tahun ini dan 2021 belum ada rencana pembebasan. “Kami usulkan menggunakan dana keistimewaan, tapi belum disetujui dengan alasan belum masuk rencana tata ruang dan rencana induk dari Pemerintah DIY sehingga belum bisa dialokasikan,” katanya.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengaku sudah mendapatkan informasi adanya warga yang menolak nilai ganti rugi lahan untuk penataan Pantai Baron. Meski demikian, ia memastikan adanya penolakan tidak mengganggu rencana penataan. “Penataan jalan terus dan rencananya dimulai tahun ini,” kata Drajad.

Dia menjelaskan sesuai dengan perencanaan yang disusun penataan kawasan Baron membutuhkan anggaran hingga Rp56 miliar. Pembangunan dilaksanakan menggunakan anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
Dinas Pariwata Gunungkidul Susun Masterplan Pantai Krakal, Ini Tujuannya
Penyeberangan ke Pulau Gumuk Pasir Pantai Baron Ditarif Rp10 Ribu

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Truk Mengerem Mendadak, 5 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun
Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
328.700 Warga DIY Akan Dapat Bansos Beras, Ini Jadwal Penyalurannya
Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun
1,3 Juta Liter Air Didistribusikan BPBD Bantul ke Wilayah Kekeringan
KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
1.000 Petugas SPPG Bantul Dibekali Pelatihan Penjamah Makanan
Masih ada 1.744 Kasus HIV di Kota Jogja, Layanan Pengobatan Dipermudah
Top Ten News Harianjogja.com Hari Ini Selas 21 Oktober 2025
Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman