Jogjapolitan

Proyek Penataan Pantai Baron, Tiga Warga Terdampak Tolak Ganti Rugi

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 20 Januari 2020 - 09:27 WIB
Puluhan perahu nelayan yang berjajar di pinggir Pantai Baron, Rabu (16/1/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembebasan lahan untuk penataan kawasan Pantai Baron di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, tak berjalan lancar. Pasalnya, dari lima warga pemilik lahan terdampak ada tiga orang yang menolak nilai ganti rugi. Meski demikian, penolakan ini tidak menghalangi proses penataan yang rencananya dimulai tahun ini.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Agus N. Wihariyadi, mengatakan pembebasan lahan untuk penataan Pantai Baron dilakukan di 2019. Meski demikian, pelaksanaan belum sesuai dengan rencana awal karena ada warga yang menolak nilai ganti rugi. “Dari lima orang yang tanahnya akan dibebaskan, tiga orang menolak nilai ganti rugi,” kata Agus, Sabtu (19/1/2020).

Menurut dia, tim pembebasan tidak memaksa tiga warga yang menolak. Rencananya, ketiganya akan diikutkan dalam proses pembebasan tahap selanjutnya. Sesuai dengan detail engineering design (DED) yang disusun Pemkab, kebutuhan tanah untuk penataan mencapai tiga hektare. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, di 2019 tanah yang dibebaskan baru mencapai 5.774 meter persegi dengan pagu anggaran Rp4,7 miliar.

Meski demiian, kata Agus, tidak semua warga mau menerima nominal ganti rugi yang ditentukan oleh tim appraisal. “Hanya dua warga yang mau dibayar dengan nilai ganti rugi kurang dari Rp2 miliar. Sedangkan sisanya dari pagu anggaran dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Disinggung mengenai lanjutan pembebasan lahan, Agus belum bisa memastikan karena di tahun ini dan 2021 belum ada rencana pembebasan. “Kami usulkan menggunakan dana keistimewaan, tapi belum disetujui dengan alasan belum masuk rencana tata ruang dan rencana induk dari Pemerintah DIY sehingga belum bisa dialokasikan,” katanya.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengaku sudah mendapatkan informasi adanya warga yang menolak nilai ganti rugi lahan untuk penataan Pantai Baron. Meski demikian, ia memastikan adanya penolakan tidak mengganggu rencana penataan. “Penataan jalan terus dan rencananya dimulai tahun ini,” kata Drajad.

Dia menjelaskan sesuai dengan perencanaan yang disusun penataan kawasan Baron membutuhkan anggaran hingga Rp56 miliar. Pembangunan dilaksanakan menggunakan anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Dua Wisatawan Terseret Arus Rip Current di Pantai Drini
Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kembali Beroperasi Minggu Ini
Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp509 Juta untuk Percantik Kios Pedagang
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Revisi UU Pemilu Disorot, LKiS Dorong Partisipasi Publik
Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
Kasus TPA Little Aresha Jogja Meluas, 149 Anak Jadi Korban
Potensi Kopi Merapi Sleman Capai 2.000 Hektare, Peluang Masih Terbuka
Lahan Kereta Gantung Prambanan Tersandung Status Sawah Dilindungi
Investasi Kulonprogo Tembus Rp77 Miliar di Awal 2026