Jogjapolitan

SIDANG KORUPSI: Saksi Sebut Kontraktor Diminta Fee Proyek 0,5% untuk Wali Kota Jogja

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 22 Januari 2020 - 17:57 WIB
Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma mendengarkan pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek perbaikan saluran air hujan (SAH) Kota Jogja yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pengadilan Tipikor, Jogja, Kamis (9/1/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo Cs di Kota Jogja digelar Rabu (22/1/2020).

Agenda sidang dengan terdakwa Eka Safitra ini mendengar keterangan sejumlah saksi dari PT Manira Arta Mandiri, salah satunya Gabriella Yuan Anna yang telah divonis 18 bulan penjara pada kasus yang sama.

Dalam sidang ini, nama Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti sempat mencuat. Gabriella menyebutkan di luar fee yang diminta Eka Safitra, pihaknya pernah dimintai fee oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Agus Tri Haryono, sebesar 0,5% untuk diberikan kepada Haryadi.

Ia mengaku diminta fee ini setelah penandatanganan kontrak pada Juli 2019. Ia tidak menanyakan keperluannya untuk apa. Dengan fee itu kata dia, Pemkot akan memberikan pekerjaan tambahan. Namun fee ini belum diberikan karena belum sampai pada pekerjaan tambahan, SAH Supomo sudah kena OTT.

Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, mengatakan keterangan Gabriella soal fee 0,5% pada sidang sebelumnya disangkal oleh Agus Tri Haryono. “Belum ketemu, nanti akan kami nilai kebenarannya. kan masih ada satu lagi yang bisa menguatkan, Aki Lukman,” katanya.

Terkait pekerjaan tambahan ini ia belum bisa mengira-ngira karena belum ada bukti yang cukup. Namun biasanya pekerjaan tambahan biasanya dilakukan pada proyek yang sama, hanya volumenya yang ditambahi, sehingga tidak membutuhkan tender lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin
KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala Bea Cukai Jogja ke Pengadilan Tipikor

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Terlihat Lebih Berisi, Syahrini Diduga Hamil Anak Pertama
  2. Pembalap Aston Martin Lance Stroll Terdepan di Sesi Latihan GP Cina
  3. Tips Aman Gunakan Lampu Jauh Saat Berkendara Motor
  4. Seusai Lebaran Sebagian Harga Komoditas Pangan di Solo Turun

Berita Terbaru Lainnya

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Golkar Bantul Buka Pendaftaran Bursa Pilkada 22-24 April 2024
Update Peringatan Dini Cuaca di DIY: Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang
Putusan Banding Turun, Vonis Mari Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup
Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
Mantan Rektor UNY dan Bupati Gunungkidul Bersaing Dapatkan Dukungan Partai di Pilkada
Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir
Liburan ke Pantai Gunungkidul, Wisatawan asal Bantul Protes Tak Dikasih Tiket
KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
Karcis Berperforasi Jadi Andalan Dishub Bantul Mengantisipasi Parkir Nuthuk di Kawasan Wisata