SIDANG KORUPSI: Saksi Sebut Kontraktor Diminta Fee Proyek 0,5% untuk Wali Kota Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo Cs di Kota Jogja digelar Rabu (22/1/2020).
Agenda sidang dengan terdakwa Eka Safitra ini mendengar keterangan sejumlah saksi dari PT Manira Arta Mandiri, salah satunya Gabriella Yuan Anna yang telah divonis 18 bulan penjara pada kasus yang sama.
Dalam sidang ini, nama Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti sempat mencuat. Gabriella menyebutkan di luar fee yang diminta Eka Safitra, pihaknya pernah dimintai fee oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Agus Tri Haryono, sebesar 0,5% untuk diberikan kepada Haryadi.
Ia mengaku diminta fee ini setelah penandatanganan kontrak pada Juli 2019. Ia tidak menanyakan keperluannya untuk apa. Dengan fee itu kata dia, Pemkot akan memberikan pekerjaan tambahan. Namun fee ini belum diberikan karena belum sampai pada pekerjaan tambahan, SAH Supomo sudah kena OTT.
Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, mengatakan keterangan Gabriella soal fee 0,5% pada sidang sebelumnya disangkal oleh Agus Tri Haryono. “Belum ketemu, nanti akan kami nilai kebenarannya. kan masih ada satu lagi yang bisa menguatkan, Aki Lukman,” katanya.
Terkait pekerjaan tambahan ini ia belum bisa mengira-ngira karena belum ada bukti yang cukup. Namun biasanya pekerjaan tambahan biasanya dilakukan pada proyek yang sama, hanya volumenya yang ditambahi, sehingga tidak membutuhkan tender lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News