Jogjapolitan

Pemkab Bantul: Sudah Tak Ada Honorer di Bantul

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 22 Januari 2020 - 19:07 WIB
Ilustrasi PNS - JIBI

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mengklaim telah melaksanakan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, untuk menyetop perekrutan tenaga honorer. Pemkab mengklaim saat ini tidak ada pegawai honorer di Bumi Projotamansari. Pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) dan nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada saat ini diakui Pemkab bukan honorer melainkan pegawai harian lepas (THL).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Danu Suswaryanta mengaku telah melaksanakan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, untuk menyetop perekrutan tenaga honorer. “Kami sudah instuksi Menpan-RB, sudah tidak mengangkat tenaga honorer sejak 2005,” kata Danu, Rabu (22/1/2020).

Keputusan Pemkab tidak mengangkat tenaga honorer itu diakuinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.48/2005 tentang tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia pengertian tenaga honorer yang ia maksud adalah honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul dan masa kerjanya tidak terbatas. “Dalam pengertian tersebut sudah tidak ada lagi honorer, kecuali hanya tujuh orang karena usianya sudah melebihi 40 tahun sehingga tidak bisa mendaftar CPNS,” kata dia.

Meski begitu dia tidak menampik saat ini ada ribuan pegawai non-ASN dan non-PPPK seperti THL atau PHL, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT). Berdasarkan catatan BKPP Bantul saat ini ada 1.785 orang THL yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan terbanyak di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Jumlah THL tersebut belum termasuk GTT dan PTT yang ada di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Danu memperkirakan ada sekitar 4.000an GTT dan PTT di Bantul. Namun status mereka sama dengan THL dan PHL yang diangkat berdasarkan SK kepala dinas atau setingkat kepala dinas dan masa kerjanya hanya setahun.

Masa kerja mereka bisa diperpanjang tahunan jika kinerjanya baik. “Anggarannya juga masuk dalam anggaran belanja OPD, tidak masuk dalam anggaran belanja pegawai, jadi terpisah,” ucap Danu.

Lebih lanjut Danu mengatakan meski tidak berstatus THL, GTT dan PTT menjadi kewenangan kepala dinas untuk mengangkat, namun masih dalam pengawasan BKPP, sehingga kepala dinas tidak sembarangan dalam mengangkat THL, GTT, dan PTT. “Proses pengangkatan juga sudah melalui persetujuan anggota DRPD Bantul dan masuk dalam APBD,” ucap dia.

Tidak Jelas

Soal PPPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan sampai saat ini belum ada kejelasan soal pengangkatan PPPK. “Sampai sekarang belum ada surat apa-apa dari Kemenpan-RB. Kalau dari sana belum kirimkan surat ke bantul kami tak bisa tindaklanjuti,” kata Helmi.

Diketahui ada 177 orang tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK pada awal tahun lalu. Mereka sempat dijanjikan akan dipekerjakan pada Mei 2019, namun hingga kini nasibnya belum jelas. “Kami tidak bisa berbuat banyak tanpa instruksi dari Kemenpan-RB,” ucap Helmi.

Meski belum ada kejelasan pihaknya kembali menganggarkan untuk gaji dan tunjangan tenaga PPPK untuk mengantisipasi jika tahun ini mereka resmi diangkat sebagai PPPK, “Anggarannya masih sama dengan tahun lalu,” kata Helmi.

Anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang dianggarkan dalam APBD tahun lalu sebesar Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pegawai Non-ASN di Gunungkidul Dipastikan Kembali Dapat THR Lebaran Kali Ini
Operasi Ketupat Berakhir, Bantul dinyatakan Kondusif Selama Lebaran

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Sukoharjo Digelar Akhir April, Ini Syaratnya
  2. Banjir Bandang Terjang 2 Desa di Sigi Sulteng, Ratusan Warga Mengungsi
  3. Taylor Swift Rilis Cuplikan Video Fortnight sebelum Luncurkan Album Baru
  4. Harga Emas Antam Kembali Melejit, Cek Daftarnya

Berita Terbaru Lainnya

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting
Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
Program Padat Karya di Kulonprogo Segera Dilaksanakan, Anggaran Rp4,9 Miliar
Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
Perayaan Hari Besar Keagamaan di Bantul Berlangsung Kondusif
Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024