Jogjapolitan

Polres Sleman Bekuk 8 Pemuda Pengedar Ribuan Butir Pil Koplo

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Tanggal: 22 Januari 2020 - 16:07 WIB
Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan (tengah) menunjukkan barang bukti pil trihexyphenidyl kepada awak media, di lobby Mapolres Sleman, Rabu (22/1/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Harianjogja.com, SLEMAN—Satresnarkoba Polres Sleman menangkap delapan orang pengedar pil trihexyphenidyl (pil sapi), pil alphrazolam, dan pil calmlet dengan total barang bukti sebanyak 7.059 butir. Kedelapan tersangka itu disinyalir sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan mengatakan kedelapan tersangka itu ditangkap di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Proses penangkapan, kata dia, dilakukan polisi selama dua hari, mulai dari 6-8 Januari. “Sebelum kami tangkap, kami sudah mengintai gerak-gerik mereka setidaknya selama lebih dari sebulan,” ucap dia saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (22/1).

Dia menjelaskan, di TKP pertama, yakni di Kotagede, Jogja, polisi mencokok tersangka RS, 25; di TKP kedua, yakni di Sanden, Bantul, polisi meringkus tiga tersangka yang masing-masing berinisial RIS, 22, IC, 25, dan NR, 24; di TKP ketiga, yakni di Triharjo, Sleman, polisi menangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial MI, 19, AJ 26, dan RD, 25; sedangkan di TKP keempat, yakni di Dukuh, Sleman, polisi meringkus tersangka berinisial AY, 18. “Dari pemeriksaan tersangka, mereka sudah mengedarkan obat terlarang itu selama kurang lebih setahun,” ucap dia.

Dari delapan tersangka, polisi menyita masing-masing 6.860 pil sapi, 157 pil calmlet, 42 pil alphrazolam. Mereka, kata AKP Andhyka, mendapatkan barang haram itu dari situs jual beli online yang dipaketkan melalui jasa ekspedisi.

Sebelum dijual kembali, kedelapan tersangka terlebih dahulu mengecer pil tersebut ke dalam sebuah kantong kecil. Setiap kantong kecil berisikan 10 pil. "Mereka pun menjualnya secara online, ada juga yang dijual secara cash on delivery (COD), sasarannya masyarakat menengah ke bawah," ucap dia.

Berdasarkan penuturan tersangka yang kebanyakan adalah pengangguran tersebut, mereka mengedarkan barang haram itu atas desakan faktor ekonomi. “Saya menjual pil itu dengan harga Rp30.000 per 10 butir. Saya dapat dari teman kenal dari online," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Bahaya Minum Obat Cacing Hanya Karena FOMO
BNN Gerebek Kampung Bahari, Sita 89 Kilogram Sabu dan 7 Senpi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Cek Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP Hari Ini
Gunungkidul Masih Kekurangan 1.000 Hektare Lahan LP2B
Hanya 4 dari 56 SPPG di Bantul yang Kantongi SLHS
Pemkab Sleman Naikkan Anggaran Beasiswa Jadi Rp20 Miliar
Jogja Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana November 2025
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron Hari Ini
DIY Susun Raperda Ripparda 2045 untuk Pemerataan Wisata
Lima KK Asal Kulonprogo Siap Transmigrasi ke Poso Desember
Bupati Endah Ajak Pemuda Gunungkidul Teladani Pahlawan
Realisasi Danais DIY Capai 96 Persen Hingga Triwulan III