Jogjapolitan

Miris, Ada Pelajar SMA di Kulonprogo Jadi Pengedar Narkoba

Penulis: Lajeng Padmaratri
Tanggal: 24 Januari 2020 - 00:17 WIB
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso menyampaikan sembilan kasus narkoba sepanjang 2020 di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/1/2020). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba oleh Polres Kulonprogo sepanjang awal 2020 ini. Ironisnya, dua di antaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peredaran narkoba, pil koplo, dan psikotropika disinyalir Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso dapat menjadi awal mula perilaku klithih yang saat ini merajalela di DIY. Untuk itu, pihaknya berupaya mencegah dengan menelusuri jaringan ini.

Dalam rilis pers yang dilakukan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/1/2020), AKP Munarso merinci dari sembilan kasus itu di antaranya ada dua kasus minuman keras, dua perkara tindak pidana peredaran psikotropika, dan lima kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dari dua yang SMA itu, satu kami lakukan penahanan, dan satu lagi kami titipkan ke orangtuanya," kata dia.

Munarso mengaku prihatin dengan dua tersangka yang masih berstatus pelajar itu, sebab mereka sudah mampu membeli dan mengedarkan barang haram itu. Dikatakannya, tersangka kebanyakan mengaku butuh uang sehingga mengedarkan narkoba, namun jika ditelurusi lebih lanjut ia menangkap hal lain.

"Kami kira itu alasan ke sekian. Yang jelas alasan yang utama itu pertemanan dan mereka itu ketergantungan. Seolah-olah mereka mengobati dirinya sendiri, dengan cara mereka sendiri," ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Perda No. 11/2008 tentang Larangan dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta pasal 65 UU No.5/1997 tentang Psikotropika, serta pasal 196 dan pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti puluhan botol miras dari berbagai jenis, ratusan butir obat psikotropika, ponsel, dan beberapa barang bukti lain.

Salah satu tersangka, YA atau Yosep Ari Wibowo, mengaku mengedarkan psikotropika untuk membantu teman-temannya. Pria yang bekerja di sebuah bengkel ini pun menegaskan dirinya tak mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya tidak konsumsi, hanya membantu teman," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
  2. Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
  3. Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
  4. Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23  Piala Asia 2024 di Qatar
PENGELOLAAN LINGKUNGAN: Bijak Mengolah Sampah agar Tak Jadi Masalah
Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
BEDAH BUKU DPAD DIY: Masyarakat Bisa Perdalam Ilmu Agama melalui Buku
Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja
Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit