Jogjapolitan

Mulai Pekan Depan, Nomenlaktur Desa di Kulonprogo Ganti Jadi Kalurahan

Penulis: Jalu Rahman Dewantara
Tanggal: 24 Januari 2020 - 04:17 WIB
Peserta Lomba Nglarak Blarak tengah beraksi di Alun-alun Wates, Sabtu (12/10/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan di Kulonprogo akan diterapkan mulai pekan depan. Hal itu menyusul keluarnya jadwal pelantikan dan pengukuhan para pamong desa menyesuaikan susunan jabatan dalam struktur kalurahan yang rencananya akan dilangsungkan di Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada Senin (27/1/2020).

Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk KB) Kulonpogo, Risdiyanta, mengatakan calon pamong kalurahan akan dilantik oleh Bupati Kulonprogo, sedangkan prosesi pengukuhan dilakukan oleh Gubernur DIY.

"Jadi ada dua prosesi, pelantikan dan pengukuhan. Nah setelah melewati dua prosesi itu, para lurah berhak menerbitkan SK Lurah tentang perubahan nomenklatur, jabatan, dan melantik pamong kalurahan masing-masing," ujarnya dalam rapat persiapan pelantikan dan pengukuhan Pamong Kalurahan se-Kulonprogo, di Ruang Sermo Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (23/1/2020) siang.

Perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan turut mengubah struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemdes. Jabatan kepala desa nantinya akan disebut lurah, sementara sekretaris desa menjadi carik.

Adapun pejabat yang mengurus keuangan jadi danarta, TU jadi tata laksana, dan urusan perencanaan jadi pangripta. Sedangkan sie pemerintahan jadi jagabaya, sie kesejahteraan jadi ulu-ulu, dan sie pelayanan jadi kamituwa.

Selain nama yang berubah, kewenangan desa juga akan bertambah. Jika sebelumnya desa hanya menerapkan UU No 6/ 2014 tentang Desa, nantinya akan diberikan mandat berdasarkan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sehingga desa turut mengambil sebagian peran terkait kebudayaan, urusan tata ruang hingga pertanahan.

Kepala DPMD Dalduk KB Kulonprogo, Sudarmanto, mengatakan Pemkab Kulonprogo sebelumnya telah membikin dan menentapkan Peraturan Daerah No 4/2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Peraturan Bupati No 68/2019 tentang Pedoman Umun dan Tata Kerja Kalurahan.

Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada 87 kepala desa di Kulonprogo untuk menyusun peraturan desa tentang SOTK) Pemerintah Desa menyesuaikan perubahan nonmenlaktur. Kini perdes tersebut sudah rampung sehingga perubahan nonmenlaktur sekaligus penerapan bisa dilangsungkan pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Manajemen Pengelolaan Rintisan Desa Budaya di Bantul Diperkuat
BEDAH BUKU: DPAD DIY Menggali Potensi Desa
Desa Sambirejo, Mengubah Tambang Batu Cadas Menjadi Emas Tak Terbatas
UMKM di Potorono Terus Dioptimalkan untuk Mengangkat Ekonomi Warga

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Begini Kata Dani Pedrosa Soal Pedro Acosta
  2. Lando Norris Duduki Pole Position pada Kualifikasi Sprint Grand Prix Cina
  3. The Sunan Hotel Anugerahkan Kartini Award kepada 2 Tokoh Wanita Kota Solo
  4. Fitur Lengkap, BRIMo Mudahkan Transaksi Pemudik saat di Kampung Halaman

Berita Terbaru Lainnya

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana
Fatayat NU Kulonprogo Gelar Konferensi Cabang Ke-IX Tahun 2024
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Rakernas IMA Jadi Momentum Perluasan Pasar UMKM Sleman
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Berikut Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Hari Ini
Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM
Begini Target Penurunan Angka Stunting di Sleman pada Tahun Ini
Seorang Pengemudi Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tepi Ring Road Jombor
Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS