Jogjapolitan

Korban Klithih Diklaim Tak Dilindungi BPJS Kesehatan, Peran Pemerintah Dibutuhkan

Penulis: Hery Setiawan (ST18)
Tanggal: 20 Februari 2020 - 21:27 WIB
Terduga pelaku klithih mengantre untuk pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Minggu (10/6/2018). - Is/Polsek Banguntapan

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah daerah dan aparat kepolisian didorong untuk lebih memperhatikan korban kekerasan jalanan atau klithih. Sebab, menurut Jamkes Watch, korban klithih tidak dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Rismanto, sukarelawan Jamkes Watch mencontohkan korban klithih di Sleman pada 2019 lalu. Ayah korban kecewa lantaran asuransi dari BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan keringanan biaya perawatan. “Padahal, dia selalu rutin membayar iuran,” kata Rismanto, Kamis (20/2/2020).

Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana jaminan kesehatan tidak bertanggungjawab memberikan perlindungan atau jaminan kesehatan kepada korban kejahatan.

Sejatinya, ada dana yang bisa membantu korban saat menjalani proses pemulihan. Namun, menurut Rismanto, dana itu bukan berupa asuransi seperti halnya yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dana tersebut merupkan santunan yang bisa diminta dari dinas sosial. “Korban tidak punya hak. Kalau mau dapat dana itu sifatnya seperti mengemis,” kata Rismanto.              

Kendati begitu, kata Rismanto, setiap daerah punya kebijakan masing-masing. Dia mencotohkan kebijakan yang ada di Kabupaten Bekasi. Korban tindak kekerasan di sana menjadi jaminan dari dinas kesehatan. “Tentunya kebijakan yang berlaku di Bekasi belum tentu berlaku di daerah lain,” katanya saat ditemui Harian Jogja di Kelas Diskusi Advokasi Kesehatan yang diselenggarakan di Dusun Sembungan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul.

Rismanto menambahkan klithih merupakan masalah keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kepolisian yang seharusnya bertanggungjawab. “Misal soal bencana adalah tanggung jawab BPBD. Maka klithih atau kasus kekerasan terjadi itu tanggung jawab polisi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Beredar Narasi Klitih di Condongcatur Depok Sleman, Begini Penjelasan Polisi
Viral Pemuda di Jogja Mengaku Jadi Korban Klitih, Ternyata Melukai Diri Sendiri Karena Masalah Keluarga
Bukan Korban Klithih! Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri karena Cintanya Terhalang Restu
Ketahuan Bawa Pedang dan Air Softgun Saat Kecelakaan Lalulintas, 2 Pemuda di Kulonprogo Ditangkap

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. Pilkada untuk Siapa?

Berita Terbaru Lainnya

Kolatif Production Hadirkan Pandu Dunia di Seminar Jago Ngomong & Ngonten : Tingkatkan Skill Personal Lewat Media Sosial
Mobil Ludes Terbakar di Jalan Kaliurang, Pengemudi dan Tiga Penumpang Selamat
PT Jogjatama Vishesha Gandeng Foodstation Jogja Setia Jadi Distributor Sembako
Kritik Sosial Butet dalam Tokoh Petruk, Teronggok di Tumpukan Sampah hingga Digantung di Tower
Ketua Komisi D DPRD Bantul Minta Pemkab Buat Skema Pelaksanaan Sekolah Gratis
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar 18-19 Juli 2025
Ratusan Kambing Ras Kaligesing Ikut Kontes Piala Dandim Bantul di Dlingo
Ratusan Warga Ikuti Tradisi Grobyak Telaga untuk Lestarikan Lingkungan di Ponjong Gunungkidul
Bibit Pesepakbola Putri di Jogja Dinilai Semakin Berkembang dan Berkualitas
Tim SAR Kokam Muhammadiyah Gelar Pelatihan Dasar Water Rescue di Pantai Samas