Jogjapolitan

Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Bantul, 1,1 Kilogram Sabu-sabu Disita

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 03 Maret 2020 - 13:37 WIB
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono dan Kasat Narkoba Iptu Ronny Prasadana, menunjukan tersangka dan barang bukti narkoba di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap seorang bandar sekaligus pengedar narkoba lintas provinsi, bernama Samudra Wahyu Herlangga alias Aga, 29, warga Kadipaten Wetan, Kraton, Jogja. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu-sabu sebanyak 1,1 kilogram.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita tembakau gorila sebanyak 25,68 gram, ganja 25,58 gram, riklona 15 butir, obat daftar G 1000 butir, tiga alat hisap sabu-sabu atau bong, tiga unit timbangan digital untuk menakar sabu-sabu, sembilan telepon selular, plastik, dan uang tunai Rp1 juta.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan penangkapan tersangka Aga dilakukan pada Senin (2/3/2020) dini hari kemarin di depan indekos yang ditempati tersangka di Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. "Tersangka ini sudah menjadi target lama yang kami pantau gerak geriknya," kata Wachyu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).

Pemantauan tersangka karena terdapat banyak informasi di sekitar indekos tersangka kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Saat bersamaan tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar pada 2018 lalu setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan di penjara.

Polisi kemudian menyanggongi indekos tersangka dan menangkapnya saat tersangka datang dengan mobil. Polisi kemudian menggeledah indekos tersangka dan mendapati sejumlah barang bukti narkoba dalam berbagai kemasan, bahkan ada yang sudah dikemas dalam bungkus permen isi sabu-sabu 1,5 gram yang siap edar.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa mengujamkan timah panas pada kaki tersangka karena tersangka berusaha melarikan diri. "Tersangka sempat mencoba kabur sehingga kami lakukan tindakan yang terukur [tembak]," ujar Wachyu.

Saat ini tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada jaringan lain yang berhubungan dengan tersangka Aga. Informasi tersebut berasal dari tersangka yang mebdapat barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Sementara ini tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Legalisasi Ganja Ditolak MK, Ini Komentar BNN
Buah Salak Berisi Sabu dari China Beredar di Indonesia, Faktanya Seperti Ini
Ada Eks Hakim Terjerat Kasus Narkoba Jadi PNS di Pengadilan Tinggi DIY, Ini Dia Orangnya
Penyelundupan 96 Ribu Butir Ekstasi Digagalkan TNI AL

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Bahaya, Mengonsumsi Berlebihan Antibiotik dan Obat Pencahar
  2. Rekomendasi Barang Elektronik untuk Kado Pernikahan
  3. BRIN akan Kembangkan Reaktor Nuklir Skala Kecil
  4. Disdik Solo Pastikan Sekolah di Kota Solo Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka

Berita Terbaru Lainnya

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah
Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo
Jelang Lebaran, Pemda DIY Klaim Harga Beras Mulai Turun di Pasaran
Jalan Sleman Rusak Akibat Proyek Tol, Perbaikan Dilimpahkan ke Pengembang
Sultan Sampaikan LKPJ 2023, Realisasi Pendapatan Daerah Capai 99 Persen
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di DIY Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
Pilur Serentak 2024 di Bantul Terancam Batal, Ini Alasannya