Jogjapolitan

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Orang Dibekuk Aparat Polresta Jogja

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Tanggal: 23 September 2020 - 19:07 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP Andhyka Donny Hendrawan (kiri) saat menjelaskan kasus peredaran pil koplo di Satreskoba Polresta Jogja, Rabu (23/9/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Harianjogja.com, JOGJA—Dua orang ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Jogja karena hendak mengedarkan 5.760 pil yarindo (koplo). Kedua pengedar itu mengaku mendapat ribuan pil koplo dari transaksi online.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan dua pengedar ribuan pil koplo tersebut adalah HP, 24, warga Umbulharjo, Jogja dan BSP, 22, warga Klaten, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Sah Maju Pilkada, 3 Paslon di Sleman Ambil Nomor Urut Besok

“Kedua pelaku tidak melawan ketika ditangkap. HP ditangkap pada Senin (14/9/2020) di Umbulharjo, Jogja. BSP ditangkap keesokan harinya di Klaten,” ujar AKP Andhyka Donny di Satnarkoba Polresta Jogja, Rabu (23/9/2020).

Kedua pengedar ditangkap berawal dari dicokoknya DH dan NFZ di Pandean, Umbulharjo, Jogja pada Senin (14/9/2020). DH dan NFZ merupakan pemakai dan kini statusnya masih menjadi saksi.

"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HP. Akhirnya, petugas langsung menangkap HP di sebuah kos-kosan yang ada Umbulharjo. HP mengaku jika ia mendapatkan pil koplo dari pelaku BSP," ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Sleman ini.

BACA JUGA: Covid-19 Terus Melejit, DIY Tetap Tuan Rumah Kompetisi Olahraga Besar

Polisi kemudian mengejar BSP dan menangkapnya di Klaten.

“Total pil koplo yang berhasil disita berjumlah 5.760 butir," jelasnya.

Kedua pengedar mengaku menerapkan sistem online. Kedua pelaku menghindari sistem tatap muka maupun cash on delivery (COD).

"Kedua pelaku mengedarkan pil koplo tersebut dengan cara mengecer pil koplo ke sebuah plastik klip per 10 butir. Cara lainnya adalah dengan memasukkannya pil koplo ke bungkus rokok. Isinya sama yakni 10 butir. Dijual dengan harga kisaran Rp35.000 per 10 butir," kata Donny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Aksi Simpatik Siswa SMPN 10 Solo Dukung Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
  2. Di Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25% Pemimpin Perempuan
  3. Timnas U-23 Indonesia Siap Redam Korea Selatan Dini Hari Nanti
  4. Seminar Pemanfaatan Material Kayu dan Bambu Rekayasa untuk Bangunan

Berita Terbaru Lainnya

Soal Pembebasan Lahan untuk IKN dan PSN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur
Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024
Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Harga  Tiket Masuk Terbaru Kids Fun dan Jam Buka
Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam
Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
Bupati, Wakil Bupati hingga Lurah Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor PDIP Bantul
Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi