Jogjapolitan

Dana Hibah Persiba: Idham Samawi Ajukan Banding Lawan Pemkab Bantul

Penulis: Ujang Hasanudin
Tanggal: 17 Oktober 2020 - 18:37 WIB
Ilustrasi - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL-Mantan Bupati Bantul, Mohammad Idham Samawi, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang memenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terkait dengan setoran dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar. Banding tersebut rencananya didaftarkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY pada Senin (19/10/2020).

Kuasa Hukum Mohammad Idham Samawi, Bambang Sudiro mengatakan keputusan banding dilakukan karena pihaknya menilai ada fakta-fakta dalam persidangan yang tidak menjadi pertimbangan atau diabaikan oleh majelis hakim PN Bantul. Fakta tersebut di antaranya soal bukti-bukti arsip yang dianggap lemah.

Menurut dia, bukti yang ia dapatkan dari Pemkab Bantul memang berupa fotokopi, “Bukti-bukti itu sudah menjadi arsip dan dokumen pemerintah yang tidak mungkin diserahkan begitu saja oleh tergugat, tapi bisa dibuktikan isi dan subtansinya adalah sama. Apalagi dipertegas dengan saksi fakta yang kami hadirkan,” kata Bambang, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Sejumlah saksi fakta yang dihadirkan di antaranya adalah ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Hanung Rahardjo. Dalam keterangannya saksi menyebut bahwa setoran dari penggugat atau Idham Samawi sejak 2016-2020 selalu dianggarkan dalam anggaran tidak terduga. Anggaran tersebut belum menjadi pendapatan yang sah karena belum ada nomenklaturnya.

Selain itu, Idham Samawi juga menghadirkan tiga orang jaksa penyidik kasus Idham Samawi saat ditetapkan menjadi tersangka kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Bambang, ketiga saksi memberikan keterangan yang senada bahwa dari dana Rp12,5 miliar yang dipersoalkan dalam dana hibah Persiba, hanya Rp817 juta yang menjadi kerugian negara.

Yang menjadi kerugian negara itu sudah dipertanggungjawabkan bahkan sudah diproses hukum oleh Dahono dan Maryani selaku bendahara Persiba dan pihak ketiga. “Kami melihat perlu ada uji kembali fakta-fakta ini di tingkat banding,” ucap Bambang.

Kuasa Hukum Idham Samawi lainnya, Mustafa menambahkan, awalnya ada dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya atas penggunaan dana hibah Persiba Rp12,5 miliar yang diperuntukan untuk klub olahraga profesional, yang tidak diperkenankan untuk klub olahraga profesional. Dalam perkembangannya sesuai Permendagri No32/2011 APBD boleh untuk klub olahraga profesional apabila sebelumnya sudah dianggarkan.

Terkait pengembalian uang ke kas daerah, kata dia, merupakan iktikad baik dari kliennya jika dianggap menyimpang meski sampai saat ini kliennya juga tidak tahu ada atau tidak kerugian negara dan tidak tahu alasan ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

Selain itu pihaknya juga menyoroti soal dana kegiatan persiba Bantul selama 2010 dan 2011 jika uang Rp11,6 miliar (setelah dikurangi Rp817 juta yang menjadi kerugian negara).

“Kalau dana setoran penggugat diklaim milik tergugat [Pemkab Bantul] ditambah lagi dengan setoran Maryani dan Dahono totalnya Rp12,5 miliar, artinya dana hibah untuk Persiba Bantul kembali utuh ke kas daerah. Pertanyaannya menggunakan dana apa atau dana siapa operasional persiba selama mengikuti kompetisi Divisi Utama PSSI 2010/2011 sampai menjadi juara kompetisi,” kata Mustafa.

Sementara itu, Pemkab Bantul, melalui pejabat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul, Suparman, menyatakan siap menghadapi banding dari Idham Samawi, “Kami siap untuk menghadapi banding dari beliau. Kami nantinya tentu akan mempersiapkan segalanya untuk menghadapi banding agar dana ini tetap milik menjadi Pemkab Bantul,” kata Suparman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pecinta Bola di Bantul Tuntut Kebangkitan Persiba
Uang Rp11,6 Miliar Kembali ke Pemkab Bantul, Geplak Tendang Bola ke Laut Selatan
Pemkab Bantul Siap Hadapi Banding Idham Samawi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
  2. Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
  3. BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
  4. MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya

Berita Terbaru Lainnya

Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo
Jelang Lebaran, Pemda DIY Klaim Harga Beras Mulai Turun di Pasaran
Jalan Sleman Rusak Akibat Proyek Tol, Perbaikan Dilimpahkan ke Pengembang
Sultan Sampaikan LKPJ 2023, Realisasi Pendapatan Daerah Capai 99 Persen
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di DIY Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
Pilur Serentak 2024 di Bantul Terancam Batal, Ini Alasannya
Dalam Gugatan di MK Kubu AMIN dan Ganjar Permasalahkan TPS di Sleman, Begini Penjelasan KPU
BREAKING NEWS: Bocah 13 Tahun Hanyut di Sungai Oyo
KPU dan Bawaslu Kulonprogo Siap Hadapi Gugatan NasDem di MK soal Sengketa Pemilu 2024